25 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Tinjau Vaksinasi dan Penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi, Staf Ahli Gubsu Cek Status Zona Setiap Kecamatan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Binsar Situmorang, selaku Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, melakukan peninjauan langsung ke Posko Terpadu, Training Center (TC) Sosial serta RS Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Kamis (17/6).

TINJAU: Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Binsar Siagian didampingi Juru Bicara Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati meninjau RSUD Kumpulan Pane tempat petawatan Covid-19.

Didampingi Juru Bicara Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati, dan staf Provinsi Sumut Jefri Arkasia, Binsar melakukan pengecekan status zona merah, kuning dan orange dan kesiapan Pemko Tebingtinggi dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Pada kesempatan itu, Binsar Situmorang meminta agar Camat selalu mengecek Kelurahan khususnya yang ada di zona kuning dan orange, dan Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP selalu mengimbau masyarakat melaksanakan 5M (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan dan hindari mobilitas warga) dan 3T ( tracing, testing dan traiment) dimonitor.

“Kepada Camat, tolong benar-benar cek and ricek, khususnya Kelurahan Kelurahan yang ada pada zona orange dan kuning. Ini menjadi perhatian dan dimonitor, jangan sampai ada masalah yang tidak bisa kita tangani bersama,”pintanya.

Binsar Situmorang juga meminta PPKM mikro di Kota Tebingtinggi dijaga dan tetap bisa berjalan, khususnya kepada Posko tingkat Kelurahan yang merupakan Posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan, memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.

“Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan, melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021. Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung,” jelasnya.

Dijelasksn Binsar, penindakan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.

Sedangkan dr Henny menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di Kota Tebingtinggi saat ini dikhususkan untuk lansia dan tenaga pendidik atau guru. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Binsar Situmorang, selaku Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, melakukan peninjauan langsung ke Posko Terpadu, Training Center (TC) Sosial serta RS Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Kamis (17/6).

TINJAU: Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Binsar Siagian didampingi Juru Bicara Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati meninjau RSUD Kumpulan Pane tempat petawatan Covid-19.

Didampingi Juru Bicara Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati, dan staf Provinsi Sumut Jefri Arkasia, Binsar melakukan pengecekan status zona merah, kuning dan orange dan kesiapan Pemko Tebingtinggi dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Pada kesempatan itu, Binsar Situmorang meminta agar Camat selalu mengecek Kelurahan khususnya yang ada di zona kuning dan orange, dan Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP selalu mengimbau masyarakat melaksanakan 5M (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan dan hindari mobilitas warga) dan 3T ( tracing, testing dan traiment) dimonitor.

“Kepada Camat, tolong benar-benar cek and ricek, khususnya Kelurahan Kelurahan yang ada pada zona orange dan kuning. Ini menjadi perhatian dan dimonitor, jangan sampai ada masalah yang tidak bisa kita tangani bersama,”pintanya.

Binsar Situmorang juga meminta PPKM mikro di Kota Tebingtinggi dijaga dan tetap bisa berjalan, khususnya kepada Posko tingkat Kelurahan yang merupakan Posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan, memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.

“Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan, melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021. Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung,” jelasnya.

Dijelasksn Binsar, penindakan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.

Sedangkan dr Henny menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di Kota Tebingtinggi saat ini dikhususkan untuk lansia dan tenaga pendidik atau guru. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/