28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Buruh Datangi DPRD Tuntut Pesangon

SERGAI- Mantan buruh PT Indah Pontjan mendatangi fraksi PDI-P terkait pengaduan mereka tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sudah berkekuatan hukum tetap belum ditanggapi perusahaan. Para mantan buruh diterima Elvi Yuliana dan Ketua DPC DDI-P Sergai Khairi A Zulmi dan pengurus lainnya di gedung DPRD Serdang Bedagai,Kamis (18/8).

Dalam pertemuan itu terungkap, kasus PHK sepihak terhadap mantan buruh berjumlah 20 orang yang dilakukan PT Indah Pontjan terjadi lima tahun lalu, persisnya bulan Novemver 2006. Saat itu, Pengusaha PT Indah Pontjan melalui mandornya tidak lagi memberikan pekerjaan tanpa alasan jelas kepada Rohani, Tukini, Karini, dkk.

Selanjutnya, para buruh mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui kuasa hukumnya, Tim Pembela Keadilan Untuk Buruh (TPKB). Upaya mediasi dilakukan empat kali oleh mediator, akan tetapi PT Indah Pontjan tetap tidak mau memberikan kompensasi sepeser-pun kepada mantan buruhnya.

Anjuran yang dikeluarkan mengajukan pihak pengusaha memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 persen dengan total keseluruhan Rp241 juta lebih.

Kasus pun bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akhirnya melalui proses yang panjang, Majelis Hakim menghukum pengusaha untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan total keseluruhan menjadi Rp482 juta lebih.

Terhadap putusan, PT Indah Pontjan yang berkantor di Desa Deli Muda, Perbaungan itu, melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tiga dari empat berkas telah diputus, dimana Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengusaha PT Indah Pontjan dan menguatkan putusan PHI. Putusan tingkat kasasi adalah putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde), sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial dapat dilaksanakan.

“Tetapi, sampai sekarang pihak perusahaan tidak kunjung membayar pesangan buruh sesuai putusan, makanya kita mengadu ke DPRD Deli Serdang, yang pernah menjembatani persolan ini,” kata Sarma Hutajulu selaku kuasa hukum buruh.

Wakil Ketua DPRD Sergai, Abdul Rahim tidak terima dirinya disebut sebagai pihak bertanggungjawab atas persoalan ini sesuai notulen sebelumnya. Di lantai dua gedung dewan itu, kedua pihak saling bersikeras dengan alasan masing masing. “Kami sudah menerima aspirasi dari pihak buruh, maka untuk itu kami juga ingin mendengar keterangan dari PT Indah Pontjan tentang pangaduan yang disampaikan. Berilah kami waktu, semuanya pasti dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Abdul Rahim. (btr)

SERGAI- Mantan buruh PT Indah Pontjan mendatangi fraksi PDI-P terkait pengaduan mereka tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sudah berkekuatan hukum tetap belum ditanggapi perusahaan. Para mantan buruh diterima Elvi Yuliana dan Ketua DPC DDI-P Sergai Khairi A Zulmi dan pengurus lainnya di gedung DPRD Serdang Bedagai,Kamis (18/8).

Dalam pertemuan itu terungkap, kasus PHK sepihak terhadap mantan buruh berjumlah 20 orang yang dilakukan PT Indah Pontjan terjadi lima tahun lalu, persisnya bulan Novemver 2006. Saat itu, Pengusaha PT Indah Pontjan melalui mandornya tidak lagi memberikan pekerjaan tanpa alasan jelas kepada Rohani, Tukini, Karini, dkk.

Selanjutnya, para buruh mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui kuasa hukumnya, Tim Pembela Keadilan Untuk Buruh (TPKB). Upaya mediasi dilakukan empat kali oleh mediator, akan tetapi PT Indah Pontjan tetap tidak mau memberikan kompensasi sepeser-pun kepada mantan buruhnya.

Anjuran yang dikeluarkan mengajukan pihak pengusaha memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 persen dengan total keseluruhan Rp241 juta lebih.

Kasus pun bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akhirnya melalui proses yang panjang, Majelis Hakim menghukum pengusaha untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan total keseluruhan menjadi Rp482 juta lebih.

Terhadap putusan, PT Indah Pontjan yang berkantor di Desa Deli Muda, Perbaungan itu, melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tiga dari empat berkas telah diputus, dimana Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengusaha PT Indah Pontjan dan menguatkan putusan PHI. Putusan tingkat kasasi adalah putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde), sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial dapat dilaksanakan.

“Tetapi, sampai sekarang pihak perusahaan tidak kunjung membayar pesangan buruh sesuai putusan, makanya kita mengadu ke DPRD Deli Serdang, yang pernah menjembatani persolan ini,” kata Sarma Hutajulu selaku kuasa hukum buruh.

Wakil Ketua DPRD Sergai, Abdul Rahim tidak terima dirinya disebut sebagai pihak bertanggungjawab atas persoalan ini sesuai notulen sebelumnya. Di lantai dua gedung dewan itu, kedua pihak saling bersikeras dengan alasan masing masing. “Kami sudah menerima aspirasi dari pihak buruh, maka untuk itu kami juga ingin mendengar keterangan dari PT Indah Pontjan tentang pangaduan yang disampaikan. Berilah kami waktu, semuanya pasti dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Abdul Rahim. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/