25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bupati Asahan Digoyang Kasus Gratifikasi

 

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang digoyang kasus gratifikasi. Bupati Asahan kedua yang dipilih rakyat itu diperiksa Poldasu sebagai saksi bersama beberapa anggota DPRD Asahan, karena diduga memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD untuk mensahkan APBD tahun anggaran 2013.

Menurut keterangan, pemeriksaan itu dilakukan bergantian dimulai dari Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, selanjutnya para anggota DPRD Asahan. “Kemarin sudah diperiksa beberapa orang saksi termasuk Bupati Asahan. Penyidik masih mendalaminya lagi dan mensingkronkan hasil pemeriksaan kemarin. Belum ada pemanggilan lagi,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Po Heru Prakoso, Senin (18/8) sore.

Menurut Heru, selain Bupati Taufan Gama Simatupang, Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dan anggotanya Andi Rahman, Rudi Hartono, Suparpan, Budiman Manurung, dan Sudung Silalahi juga ikut diperiksa.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Sri Lusi Masdiani, Sekda Kab. Asahan Drs. Sofian MM.

Kasus gratifikasi yang dilakukan Bupati Asahan itu dilaporkan oleh Dra Munawarah Br Panjaitan, (16/5) lalu dan tertuang dalam laporan bernomor STTLP/ 583/ V/ 2012/ SPKT I tanggal 16 Mei 2014.

Kasubdit III Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa mengatakan, laporan Dra Munawarah Br Panjaitan soal gratifikasi oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang untuk menggolkan APBD tahun 2013 itu minim bukti. Bahkan, rekaman suara pengakuan beberapa anggota dewan yang menerima gratifikasi seperti yang dikatakan oleh penasehat hukum Dra Munawarah, Syahruzal Yusuf kepada wartawan juga tidak lengkap. Pasalnya, rekaman itu bukan berisikan pengakuan anggota DPRD Asahan, akan tetapi pernyataan tentang adanya gratifikasi tersebut.

“Rekaman suara itu tidak berisikan pernyataan anggota dewan menerima gratifikasi, akan tetapi hanya komentar tentang adanya gratifikasi itu saja, jadi hanya katanya, katanya saja,” bebernya.

Kuasa hukum Dra Munawarah, Syahruzal Yusuf SH MH kepada wartawan mengatakan, melaporkan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Sekda HM Sofyan dan Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan ke Poldasu terkait kasus gratifikasi untuk pengesahan APBD Kab. Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Syahruzal, gratifikasi itu diberikan karena adanya indikasi tidak disahkan, karena dalam pembahasan anggaranya di sidang paripurna DPRD Asahan berjalan alot.

“Terjadi penggalangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif terhadap para legislator. Dan terjadilah gratifikasi yang diberikan kepada 45 anggota DPRD Asahan,” sebutnya.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna pada 7 Januari 2013 lalu, anggota DPRD langsung mensyahkan APBD Pemkab Asahan 2013 TA itu sebesar Rp1,3 triliun.

“Dugaan penyuapan itu nilainya bervariasi. Untuk ketua fraksi dan wakilnya dapat Rp40 juta per orang, sementara untuk anggota diduga diberikan Rp30 juta per orang. Dan itu belum termasuk ketua partai, sehingga diperkirakan total keseluruhanya mencapai Rp2 miliar,” ujar Syahruzal.

Syahruzal juga mengaku, terkait laporanya tersebut pihaknya telah menyerahkan barang bukti pada penyidik rekaman pengakuan beberapa anggota dewan yang menerima gratifikasi.

Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan membantah jika dirinya ada melakukan bagi-bagi uang di DPRD Rp3 miliar untuk meloloskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2013. Menurut Benteng semua itu tidak benar, dan itu ulah orang-orang yang tidak suka kepadanya.

“Nggak ada itu, nggak mungkin aku ada bagi-bagi uang di DPRD Asahan tuk meloloskan APBD. Nggak benar itu semua. Itu mungkin cuma kerjaan orang yang tidak suka kepadaku makanya mengarang cerita seperti itu,” kata Bentang, Senin (18/8).

Menurut Benteng, mengenai isi rekaman tersebut dirinya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu ada rekaman yang mengatakan ada bagi-bagi uang di DPRD.

“Tak pernah ku dengar rekaman itu, aku juga nggak tahu ada rekaman yang menyudutkan aku seperti itu,” katanya.

Benteng mengaku selama masa kemimpinanya di DPRD Asahan tidak pernah sekali pun ada pemberian dari Pemkab Asahan untuk meloloskan APBD.

 

ISTRI TAUFAN JUGA MINTA DIPERIKSA

Ketua Jaringan Aktivis Pergerakan (JAP) Asahan, Hidayat juga meminta Poldasu dan Kejatisu memeriksa ketua tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) Asahan, Hj Winda Fitrika. Istri Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang itu diduga menyelewangkan anggaran di PKK Asahan.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Poldasu dan Kejatisu. Jika nanti ke Poldasu dan Kejatisu kasusnya juga tidak ditangani, bukan tidak mungkin kita laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya. (gib/syaf/smg)

 

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang digoyang kasus gratifikasi. Bupati Asahan kedua yang dipilih rakyat itu diperiksa Poldasu sebagai saksi bersama beberapa anggota DPRD Asahan, karena diduga memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD untuk mensahkan APBD tahun anggaran 2013.

Menurut keterangan, pemeriksaan itu dilakukan bergantian dimulai dari Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, selanjutnya para anggota DPRD Asahan. “Kemarin sudah diperiksa beberapa orang saksi termasuk Bupati Asahan. Penyidik masih mendalaminya lagi dan mensingkronkan hasil pemeriksaan kemarin. Belum ada pemanggilan lagi,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Po Heru Prakoso, Senin (18/8) sore.

Menurut Heru, selain Bupati Taufan Gama Simatupang, Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dan anggotanya Andi Rahman, Rudi Hartono, Suparpan, Budiman Manurung, dan Sudung Silalahi juga ikut diperiksa.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Sri Lusi Masdiani, Sekda Kab. Asahan Drs. Sofian MM.

Kasus gratifikasi yang dilakukan Bupati Asahan itu dilaporkan oleh Dra Munawarah Br Panjaitan, (16/5) lalu dan tertuang dalam laporan bernomor STTLP/ 583/ V/ 2012/ SPKT I tanggal 16 Mei 2014.

Kasubdit III Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa mengatakan, laporan Dra Munawarah Br Panjaitan soal gratifikasi oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang untuk menggolkan APBD tahun 2013 itu minim bukti. Bahkan, rekaman suara pengakuan beberapa anggota dewan yang menerima gratifikasi seperti yang dikatakan oleh penasehat hukum Dra Munawarah, Syahruzal Yusuf kepada wartawan juga tidak lengkap. Pasalnya, rekaman itu bukan berisikan pengakuan anggota DPRD Asahan, akan tetapi pernyataan tentang adanya gratifikasi tersebut.

“Rekaman suara itu tidak berisikan pernyataan anggota dewan menerima gratifikasi, akan tetapi hanya komentar tentang adanya gratifikasi itu saja, jadi hanya katanya, katanya saja,” bebernya.

Kuasa hukum Dra Munawarah, Syahruzal Yusuf SH MH kepada wartawan mengatakan, melaporkan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Sekda HM Sofyan dan Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan ke Poldasu terkait kasus gratifikasi untuk pengesahan APBD Kab. Asahan TA 2013 sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Syahruzal, gratifikasi itu diberikan karena adanya indikasi tidak disahkan, karena dalam pembahasan anggaranya di sidang paripurna DPRD Asahan berjalan alot.

“Terjadi penggalangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif terhadap para legislator. Dan terjadilah gratifikasi yang diberikan kepada 45 anggota DPRD Asahan,” sebutnya.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna pada 7 Januari 2013 lalu, anggota DPRD langsung mensyahkan APBD Pemkab Asahan 2013 TA itu sebesar Rp1,3 triliun.

“Dugaan penyuapan itu nilainya bervariasi. Untuk ketua fraksi dan wakilnya dapat Rp40 juta per orang, sementara untuk anggota diduga diberikan Rp30 juta per orang. Dan itu belum termasuk ketua partai, sehingga diperkirakan total keseluruhanya mencapai Rp2 miliar,” ujar Syahruzal.

Syahruzal juga mengaku, terkait laporanya tersebut pihaknya telah menyerahkan barang bukti pada penyidik rekaman pengakuan beberapa anggota dewan yang menerima gratifikasi.

Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan membantah jika dirinya ada melakukan bagi-bagi uang di DPRD Rp3 miliar untuk meloloskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2013. Menurut Benteng semua itu tidak benar, dan itu ulah orang-orang yang tidak suka kepadanya.

“Nggak ada itu, nggak mungkin aku ada bagi-bagi uang di DPRD Asahan tuk meloloskan APBD. Nggak benar itu semua. Itu mungkin cuma kerjaan orang yang tidak suka kepadaku makanya mengarang cerita seperti itu,” kata Bentang, Senin (18/8).

Menurut Benteng, mengenai isi rekaman tersebut dirinya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu ada rekaman yang mengatakan ada bagi-bagi uang di DPRD.

“Tak pernah ku dengar rekaman itu, aku juga nggak tahu ada rekaman yang menyudutkan aku seperti itu,” katanya.

Benteng mengaku selama masa kemimpinanya di DPRD Asahan tidak pernah sekali pun ada pemberian dari Pemkab Asahan untuk meloloskan APBD.

 

ISTRI TAUFAN JUGA MINTA DIPERIKSA

Ketua Jaringan Aktivis Pergerakan (JAP) Asahan, Hidayat juga meminta Poldasu dan Kejatisu memeriksa ketua tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) Asahan, Hj Winda Fitrika. Istri Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang itu diduga menyelewangkan anggaran di PKK Asahan.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Poldasu dan Kejatisu. Jika nanti ke Poldasu dan Kejatisu kasusnya juga tidak ditangani, bukan tidak mungkin kita laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya. (gib/syaf/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/