29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Amankan 1 Unit Judi Tembak Ikan

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparan Perak mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan menembak ikan di Dusun XI Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Rabu (16/8/2023).

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Yossafat AK SPdI ketika dikonfirmasi Jumat (18/8/2023) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi jenis tembak ikan di wilayah Hamparan Perak. Tepatnya Dusun XI Desa Klambir V Kebun (di bawah terowongan Tol Medan Binjai).

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi tersebut. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan satu unit mesin judi ketangkasan menembak ikan. Petugas pun langsung mengamankan mesin judi ketangkasan menembak Ikan tersebut. Kemudian membawanya ke Mako Polsek Hamparan Perak.

Turut menyaksikan pengamanan mesin judi itu, Arya Gumilang (27), seorang pria yang merupakan Kadus XI Desa Klambir V Kebun.

Petugas juga mengamankan warga bernama Nining Trisnawati (43), seorang IRT beralamat di Jalan TPA Lingkungan I Kelurahan Paya Pasir. Di mana wanita tersebut bekerja sebagai penjaga mesin judi jenis tembak ikan.

Dan dari hasil interogasi, Nining mengakui bahwa mesin judi ketangkasan tembak ikan tersebut adalah milik Pipit. Sementara dirinya hanyalah menjaga saja.

Kanit Reskrim Iptu Yossafat AK, SPdl, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah mereka terima.

“Kita bisa bersama sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.(mag-1/ram)

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparan Perak mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan menembak ikan di Dusun XI Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Rabu (16/8/2023).

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Yossafat AK SPdI ketika dikonfirmasi Jumat (18/8/2023) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi jenis tembak ikan di wilayah Hamparan Perak. Tepatnya Dusun XI Desa Klambir V Kebun (di bawah terowongan Tol Medan Binjai).

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi tersebut. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan satu unit mesin judi ketangkasan menembak ikan. Petugas pun langsung mengamankan mesin judi ketangkasan menembak Ikan tersebut. Kemudian membawanya ke Mako Polsek Hamparan Perak.

Turut menyaksikan pengamanan mesin judi itu, Arya Gumilang (27), seorang pria yang merupakan Kadus XI Desa Klambir V Kebun.

Petugas juga mengamankan warga bernama Nining Trisnawati (43), seorang IRT beralamat di Jalan TPA Lingkungan I Kelurahan Paya Pasir. Di mana wanita tersebut bekerja sebagai penjaga mesin judi jenis tembak ikan.

Dan dari hasil interogasi, Nining mengakui bahwa mesin judi ketangkasan tembak ikan tersebut adalah milik Pipit. Sementara dirinya hanyalah menjaga saja.

Kanit Reskrim Iptu Yossafat AK, SPdl, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah mereka terima.

“Kita bisa bersama sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/