32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Makan

DELITUA-Rekonstruksi pembunuhan karyawan Rumah Makan Minang Jaya di Jalan Karet Raya Perumnas Simalingkar, digelar di aula Mapolsek Delitua Kamis (18/10) kemarin.

Rekontruksi yang langsung diperankan tersangka Eriksam Tumanggor alias Eric (24) warga Binjai ini, dilakukan dengan 37 adegan. Dalam rekonstrukisi tersebut, korban Indra Syahputra di perankan Herwin PHL Polsek Delitua.

Dalam rekontruksi tersebut sebelum kejadian korban sempat mengejek Eric, yang saat itu sedang membersihkan kandang burung. Atas ejekan itu lantas Eric menjadi tersinggung bahkan bukan yang pertama kali ia diejek oleh korban. Bahkan saat mereka kerja di rumah makan di Jalan Pancing Medan, korban juga mengejek pelaku dengan kata-kata suka makan babi.

Karena terus mengingat omongan korban, Eric pun menjadi dendam dan berencana menghabisi korban. Lantas Eric mematikan seluruh lampu baik di lantai satu dan dua dengan cara memotong kabelnya pakai tang.

Selanjutnya Eric kembali turun ke lantai satu, untuk mengambil pisau dapur, dengan langkah perlahan Eric mendekati, Indra yang saat itu tidur di meja dengan posisi telungkup.

Begitu dekat dengan korban, pisau langsung tikamkan ke leher korban sebanyak satu kali. Mendapat serangan tersebut, Indra terbangun dari tidurnya dan berusaha memberikan perlawanan. Secara bersamaan, Taufik juga terbangun dan langsung lari ke lantai dua untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Indra yang berusaha menyelamatkan diri berusaha merangkul tersangka. Saat itu juga Eric membanting Indra yang mulai kehabisan darah. Selanjutnya Eric langsung menghujani tubuh korban dengan pisau sebanyak 9 liang, hingga korban tewas bersimbah darah.

Dalam rekonstruksi itu, kakak korban Lasmiati tak henti-hentinya mencerca Eric dengan berbagai macam makian, ibu dua anak ini terus memaki pelaku sebelum jatuh pingsan.

Bahkan Edi abang ipar korban berusaha untuk menghajar tersangka, karena dihalangi petugas Polsek Delitua yang mengawal rekontruksi tersebut.
Fahrizal SH kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa rekontruksi tersebut, semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka. ‘’Namun kita akan mempelajari terlebih dahulu hasil potonya itu, sebab tersangka di jerat pasal 338, 340 junto 370. Karena pelaku belum tentu melakukan pembunuhan berencana,” ujar Fahrizal.

Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring, membenarka.(roy/smg)

DELITUA-Rekonstruksi pembunuhan karyawan Rumah Makan Minang Jaya di Jalan Karet Raya Perumnas Simalingkar, digelar di aula Mapolsek Delitua Kamis (18/10) kemarin.

Rekontruksi yang langsung diperankan tersangka Eriksam Tumanggor alias Eric (24) warga Binjai ini, dilakukan dengan 37 adegan. Dalam rekonstrukisi tersebut, korban Indra Syahputra di perankan Herwin PHL Polsek Delitua.

Dalam rekontruksi tersebut sebelum kejadian korban sempat mengejek Eric, yang saat itu sedang membersihkan kandang burung. Atas ejekan itu lantas Eric menjadi tersinggung bahkan bukan yang pertama kali ia diejek oleh korban. Bahkan saat mereka kerja di rumah makan di Jalan Pancing Medan, korban juga mengejek pelaku dengan kata-kata suka makan babi.

Karena terus mengingat omongan korban, Eric pun menjadi dendam dan berencana menghabisi korban. Lantas Eric mematikan seluruh lampu baik di lantai satu dan dua dengan cara memotong kabelnya pakai tang.

Selanjutnya Eric kembali turun ke lantai satu, untuk mengambil pisau dapur, dengan langkah perlahan Eric mendekati, Indra yang saat itu tidur di meja dengan posisi telungkup.

Begitu dekat dengan korban, pisau langsung tikamkan ke leher korban sebanyak satu kali. Mendapat serangan tersebut, Indra terbangun dari tidurnya dan berusaha memberikan perlawanan. Secara bersamaan, Taufik juga terbangun dan langsung lari ke lantai dua untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Indra yang berusaha menyelamatkan diri berusaha merangkul tersangka. Saat itu juga Eric membanting Indra yang mulai kehabisan darah. Selanjutnya Eric langsung menghujani tubuh korban dengan pisau sebanyak 9 liang, hingga korban tewas bersimbah darah.

Dalam rekonstruksi itu, kakak korban Lasmiati tak henti-hentinya mencerca Eric dengan berbagai macam makian, ibu dua anak ini terus memaki pelaku sebelum jatuh pingsan.

Bahkan Edi abang ipar korban berusaha untuk menghajar tersangka, karena dihalangi petugas Polsek Delitua yang mengawal rekontruksi tersebut.
Fahrizal SH kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa rekontruksi tersebut, semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka. ‘’Namun kita akan mempelajari terlebih dahulu hasil potonya itu, sebab tersangka di jerat pasal 338, 340 junto 370. Karena pelaku belum tentu melakukan pembunuhan berencana,” ujar Fahrizal.

Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim AKP Semion Sembiring, membenarka.(roy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/