26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pilkada Siantar Digelar November

sengketa pilkadaMEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Pematang Siantar, Surfenov Sirait berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memenangkan pasangan Surfenov-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar 2016.

Artinya dengan diterimanya kasasi KPU Pematangsiantar atas putusan PT TUN oleh MA, pasangan Calon Surfenov-Parlindungan Sinaga tak ikut dalam Pilkada Kota Pematangsiantar.

Pengajuan PK tersebut dilakukan pada 13 Oktober 2016 oleh tim kuasa hukum Surfenov yang dipimpin oleh Ahmad Sukri Hasibuan.

Ahmad Sukri Hasibuan mengatakan, mereka mengajukan PK karena menilai keputusan MA keliru dalam memutus perkara yang pangkalnya berawal dari persoalan pelanggaran etik penyelenggara.

“Awalnya ini kan putusan DKPP yang memberikan sanksi pada penyelenggara. Menurut kami, pemberian sanksi terhadap penyelenggara yakni Panwaslu Pematang Siantar tidak serta merta menganulir keputusan yang terdahulu mereka. Kami menilai DKPP disini melampaui kewenangan mereka menganulir keikutsertaan Surfenov-Parlindungan Sinaga,” ungkapnya kemarin.

Selain mengajukan PK mereka juga akan menyurati KPU Sumut dan KPU Kota Pematangsiantar agar menunda tahapan pilkada pasca munculnya putusan MA tersebut.

“Kita meminta agar pilkada ditunda. Paling hanya 4 bulan ini sudah putus. Kita berharap tidak digelar karena akan jadi persoalan ketika nantinya PK ini, karena ini akan berimbas pada penggunaan anggaran. Kan harus hati-hati menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, berpendapat perjalanan Pilkada Pematangsiantar sudah di depan mata. Terkait pengajuan PK Surfenov Sirait ke MA itu, Yulhasni berpendapat KPU Sumut melalui KPU Pematangsiantar tetap menjalankan rencana semula.

“Pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar sudah di depan mata. Kalau memang mereka meminta agar Pilkada ditunda, kita belum ada menerima permohonannya. Entah kalau di KPU Pematangsiantar,” kata Yulhasni, Selasa (18/10).

Begitupun Yulhasni mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan program yang sudah ada terkait Pilkada Pematangsiantar. “Kita lihat nanti soal pengajuan PK itu, saya juga belum ada menerima laporan kalau pasangan Surfenov Sirait ada mengajukan PK ke MA. Yang pasti kita jalankan yang sudah ada (Pilkadasiantar),” terangnya.

sengketa pilkadaMEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wali Kota Pematang Siantar, Surfenov Sirait berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memenangkan pasangan Surfenov-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada Kota Pematangsiantar 2016.

Artinya dengan diterimanya kasasi KPU Pematangsiantar atas putusan PT TUN oleh MA, pasangan Calon Surfenov-Parlindungan Sinaga tak ikut dalam Pilkada Kota Pematangsiantar.

Pengajuan PK tersebut dilakukan pada 13 Oktober 2016 oleh tim kuasa hukum Surfenov yang dipimpin oleh Ahmad Sukri Hasibuan.

Ahmad Sukri Hasibuan mengatakan, mereka mengajukan PK karena menilai keputusan MA keliru dalam memutus perkara yang pangkalnya berawal dari persoalan pelanggaran etik penyelenggara.

“Awalnya ini kan putusan DKPP yang memberikan sanksi pada penyelenggara. Menurut kami, pemberian sanksi terhadap penyelenggara yakni Panwaslu Pematang Siantar tidak serta merta menganulir keputusan yang terdahulu mereka. Kami menilai DKPP disini melampaui kewenangan mereka menganulir keikutsertaan Surfenov-Parlindungan Sinaga,” ungkapnya kemarin.

Selain mengajukan PK mereka juga akan menyurati KPU Sumut dan KPU Kota Pematangsiantar agar menunda tahapan pilkada pasca munculnya putusan MA tersebut.

“Kita meminta agar pilkada ditunda. Paling hanya 4 bulan ini sudah putus. Kita berharap tidak digelar karena akan jadi persoalan ketika nantinya PK ini, karena ini akan berimbas pada penggunaan anggaran. Kan harus hati-hati menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, berpendapat perjalanan Pilkada Pematangsiantar sudah di depan mata. Terkait pengajuan PK Surfenov Sirait ke MA itu, Yulhasni berpendapat KPU Sumut melalui KPU Pematangsiantar tetap menjalankan rencana semula.

“Pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar sudah di depan mata. Kalau memang mereka meminta agar Pilkada ditunda, kita belum ada menerima permohonannya. Entah kalau di KPU Pematangsiantar,” kata Yulhasni, Selasa (18/10).

Begitupun Yulhasni mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan program yang sudah ada terkait Pilkada Pematangsiantar. “Kita lihat nanti soal pengajuan PK itu, saya juga belum ada menerima laporan kalau pasangan Surfenov Sirait ada mengajukan PK ke MA. Yang pasti kita jalankan yang sudah ada (Pilkadasiantar),” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/