Site icon SumutPos

Calon Pengantin Wajib Tes Urine

Foto: PEMKO BINJAI FOR SUMUT POS
TANDATANGAN: Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, didampingi Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, menyaksikan penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama terkait calon pengantin wajib tes urine, oleh Ketua TP PKK Kota Binjai Hj Lisa Andriani.

SUMUTPOS.CO – Perjanjian kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani Pemko, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), TP PKK, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai, terkait calon pengantin wajib tes urine, merupakan sebuah terobosan baru, serta perdana dilakukan di Sumatera Utara (Sumut). Terobosan ini dilakukan lintas instansi tersebut, karena penyalahgunaan narkotika di Kota Rambutan berada di angka yang cukup tinggi.

Menurut Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, Kota Binjai menduduki urutan kedua terbanyak pecandu narkotika di Sumut. Karena itu, pihaknya melakukan perjanjian kesepakatan bersama tersebut, demi mempersempit ruang gerak para pengguna narkotika.

“Namun sekarang sudah berkurang. Akhir-akhir ini berubah, jadi ranking 4 di Sumut. Data itu merupakan survei dari BNN pusat,” ungkap Safwan, Rabu (18/10).

Lahirnya ide pasangan remaja harus dites urine dulu sebelum naik ke pelaminan, lanjut Safwan, bermula dari diskusi ringan pada coffee morning BNNK bersama Pemko Binjai, Polres Binjai, dan Kodim 0203/Langkat. Diskusi tersebut mencetuskan terobosan itu, dengan tujuan meminimalisir pengguna narkotika. “Dan ide itu direspon baik oleh Pak Wali, agar setiap orang yang mau menikah wajib tes urine,” jelas mantan Wakapolres Langkat ini.

Ia juga menjelaskan, kebutuhan sarana tes urine, semua disiapkan oleh Pemko Binjai. BNNK Binjai, sambung Safwan, menyiapkan ruang khusus untuk calon pengantin yang diperiksa air seninya. Ruang khusus dimaksud, yakni dengan mendatangkan mobil biru milik BNNK Binjai ke Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya. “Masyarakat tidak perlu cemas, sebab semuanya tidak dipungut biaya, alias gratis,” tambahnya.

Menurutnya, peredaran narkotika yang bergerak secara masif ini, tak boleh dianggap remeh. Juga tidak boleh dilepaskan begitu saja. Menurut Safwan, perlu dilakukan pengawasan dan kontrol setiap saat. “Kalau tidak cepat tanggap, dikhawatirkan Binjai akan jadi tempat peredaran narkotika paling nyaman. Kami juga sering turun ke lapangan melakukan razia dan shock therapy. Kami tidak pernah main-main dengan pecandu,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemenag, Safwan mengungkapkan, sedikitnya ada 60 calon pasangan yang menikah tiap bulannya. Seandainya ada ditemukan calon pengantin positif narkoba, lanjutnya, hal tersebut dikembalikan kepada keluarga. Begitupun, ia berharap, agar calon pengantin yang positif itu dapat direhabilitasi.

Safwan mengatakan, rehabilitasi dilakukan guna mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu. Apakah tergolong pecandu berat atau ringan. Jika pecandu ringan, bisa direhabilitasi rawat jalan. “Kalau keluarga menolak untuk direhabilitasi, itu ada ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Itu diatur dalam Pasal 64, UU No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika. Tapi kami belum memberlakukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Safwan menjelaskan, perjanjian kesepakatan bersama tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat saat melakukan pergerakan sosial oleh BNNK Binjai. Menurutnya, persoalan narkotika dapat diminimalisir dengan cara, seluruh aparat penegak hukum saling melakukan koordinasi yang kuat. “SMS dan laporan banyak yang masuk tentang narkotika ini. Kami mulai melihat, masyarakat cukup peduli. Dan itu baik sebagai langkah pencegahan. Alhamdulillah, langkah tes urine kepada calon pengantin sebelum menikah ini adalah pertama di Sumut, khususnya Kota Binjai,” katanya.

Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai, Nasrullah Effendy mengungkapkan, kesepakatan tersebut dapat terjalin atas buah pikiran dari BNNK Binjai yang melihat masifnya pergerakan narkotika di Kota Rambutan. “Perjanjian kesepakatan bersama tersebut merupakan satu rasa tanggung jawab kami. Agar semua bertanggung jawab melihat maraknya peredaran narkotika di Kota Binjai,” jelasnya.

Disoal apakah langkah ini menuai pro dan kontra? Menurutnya hal tersebut wajar. Sebab, yang namanya kebijakan baru tentu menuai pro dan kontra. Pun begitu, sambung Nasrullah, penyebab paling banyak terjadi perceraian di Kota Binjai dilatarbelakangi permasalahan narkotika, bukan masalah ekonomi. “Kalau kurang berkenan, boleh ditanya ke kami, apa untung dan ruginya,” katanya, seraya berpesan, agar langkah tersebut harus didukung bersama oleh masyarakat, sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah yang mengusung visi misi smart city ini.

Ditanya kenapa mengarah ke calon pengantin? Nasrullah menjelaskan, hal tersebut untuk menghindari konflik di kemudian hari yang baru terkuak jika seorang pengantin adalah pecandu narkotika.

Terkait teknisnya, lurah tempat tinggal calon pengantin akan menerbitkan surat keterangan berisikan kesediaan calon pengantin melewati aturan tersebut. Dan saat di KUA, mereka akan diperiksa urinenya oleh petugas BNNK Binjai. “Seandainya (ada yang positif), lalu mereka tetap ingin menikah, kami tidak akan menghalangi. Sebab pernikahan sah dan boleh dilakukan secara syariat agama maupun UU. Kami melakukan ini supaya dari awal tahu calon pengantin itu pecandu atau bukan,” pungkas Nasrullah. (ted/saz)

 

Exit mobile version