BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Polres Batubara bersama Kejari, Pemkab Batubara dan BNNK Asahan memusnahkan barang bukti narkoba di Halaman Mapolres Batubara, Rabu (18/10). Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama tahun 2017.
Pemusnahan ini dihadiri Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi, Kajari Batubara Eko Adhyaksono SH MH, Kasat Pol PP Batubara Radyansyah F Lubis SSos dan perwakilan BNNK Asahan Besly Sitompol SH.
Menurut Dedy Indriyanto, narkoba ini merupakan hasil tangkapan mulai Januari 2017, dengan 168 kasus dan 206 tersangka. Adapun barang bukti terdiri dari sabu 1,89 ons, ganja 23,3 kg, ekstasi 35 butir. “Dari semuanya kita sudah menyelesaikan 137 kasus,” ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Edwars Banjarnahor SH menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 9,4 kg. “Kita menyisihkan seberat 97,7 gram untuk pemeriksaan laboratorium foresnsik,” jelasnya.
Kasus ganja ini diungkap pada 28 September 2017 lalu dengan tersangka Nurlela alias Lela (41). “Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mag-6/dek)
BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Polres Batubara bersama Kejari, Pemkab Batubara dan BNNK Asahan memusnahkan barang bukti narkoba di Halaman Mapolres Batubara, Rabu (18/10). Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama tahun 2017.
Pemusnahan ini dihadiri Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi, Kajari Batubara Eko Adhyaksono SH MH, Kasat Pol PP Batubara Radyansyah F Lubis SSos dan perwakilan BNNK Asahan Besly Sitompol SH.
Menurut Dedy Indriyanto, narkoba ini merupakan hasil tangkapan mulai Januari 2017, dengan 168 kasus dan 206 tersangka. Adapun barang bukti terdiri dari sabu 1,89 ons, ganja 23,3 kg, ekstasi 35 butir. “Dari semuanya kita sudah menyelesaikan 137 kasus,” ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Edwars Banjarnahor SH menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 9,4 kg. “Kita menyisihkan seberat 97,7 gram untuk pemeriksaan laboratorium foresnsik,” jelasnya.
Kasus ganja ini diungkap pada 28 September 2017 lalu dengan tersangka Nurlela alias Lela (41). “Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mag-6/dek)