32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Dugaan Korupsi

Kasek, Wakasek, Operator, dan 2 Guru SMAN 2 Bawolato Nias Diperiksa Kejari

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gunungsitoli mulai melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, Kabupaten Nias. Kasus ini, sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LSM Bakkin) DPD Kepulauan Nias.

Dari informasi yang dihimpun, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato, beserta wakil, operator, dan 2 guru, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Gunungsitoli, Kamis (13/10) lalu. Dari pantauan di Kejari Kota Gunungsitoli, hingga pukul 18.00 WIB, semua saksi masih menjalani pemeriksaan.

Seorang guru SMA Negeri 2 Bawolato, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Kota Gunungsitoli, mengaku, diperiksa selama hampir 5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 wIB.

“Kehadiran saya di sini untuk memberikan keterangan, berdasarkan surat panggilan yang saya terima beberapa hari lalu,” ungkap guru yang enggan namanya dikorankan itu.

“Ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Tadi saya ditanya seputar Dana BOS, Dana Tunjangan Daerah Khusus, Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), titik koordinat sekolah, dan dana komite. Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik,” tuturnya lagi.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kota Gunungsitoli, Berkat Manuel Harefa membenarkan, pemanggilan kelima orang dimaksud untuk dimintai keterangan, terkait laporan yang disampaikan LSM Bakkin DPD Kepulauan Nias.

“Benar. Mereka sudah dipanggil, untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, pungutan liar, serta dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan BOP di SMA Negeri 2 Bawolato, pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” bebernya.

“Terlapor dalam kasus ini adalah oknum Kepala SMA Negeri 2 Bawolato, atas nama Septerlin Zebua. Saat ini, laporan dimaksud masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Berkat.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Bakkin Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua, selaku pihak pelapor, mengapresiasi kinerja Kejari Kota Gunungsitoli. Dia pun mendorong penyidik untuk lebih semangat menangani laporan itu, dengan segera meningkatkan status laporan ke penyidikan.

“Tentu kami mengapresiasi pihak Kejari Gunungsitoli yang telah merespons laporan kami (LSM Bakkin). Namun kami berharap kepada penyidik, untuk segera meningkatkan status laporan ke penyidikan,” katanya.

“Semua bukti-bukti sudah kami lampirkan bersamaan dengan laporan yang sudah diserahkan pada Agustus 2022 lalu,” beber Paskalis, Senin (17/10) lalu.

Paskalis mengatakan, dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato mencapai Rp400 juta lebih. Indikasi itu meliputi manipulasi data titik koordinat sekolah, dengan tujuan untuk memuluskan mendapatkan Dana Tunjangan Daerah Khusus. Kemudian dugaan penyelewengan Dana Bos, Dana BOP, serta dugaan penggelembungan jumlah les tatap muka para guru.

“Kami dari DPD LSM Bakkin Kepulauan Nias, berkomitmen dalam mengejar pelaku pencuri uang negara. Laporan ini demi menyelamatkan uang negara yang dicuri oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

“Karena itu, kami berharap kepada penyidik Kejari Gunungsitoli, untuk tidak bermain-main dalam mengusut laporan dugaan korupsi ini,” harap Paskalis. (adl/saz)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gunungsitoli mulai melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, Kabupaten Nias. Kasus ini, sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LSM Bakkin) DPD Kepulauan Nias.

Dari informasi yang dihimpun, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato, beserta wakil, operator, dan 2 guru, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Gunungsitoli, Kamis (13/10) lalu. Dari pantauan di Kejari Kota Gunungsitoli, hingga pukul 18.00 WIB, semua saksi masih menjalani pemeriksaan.

Seorang guru SMA Negeri 2 Bawolato, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Kota Gunungsitoli, mengaku, diperiksa selama hampir 5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 wIB.

“Kehadiran saya di sini untuk memberikan keterangan, berdasarkan surat panggilan yang saya terima beberapa hari lalu,” ungkap guru yang enggan namanya dikorankan itu.

“Ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Tadi saya ditanya seputar Dana BOS, Dana Tunjangan Daerah Khusus, Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), titik koordinat sekolah, dan dana komite. Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik,” tuturnya lagi.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kota Gunungsitoli, Berkat Manuel Harefa membenarkan, pemanggilan kelima orang dimaksud untuk dimintai keterangan, terkait laporan yang disampaikan LSM Bakkin DPD Kepulauan Nias.

“Benar. Mereka sudah dipanggil, untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, pungutan liar, serta dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan BOP di SMA Negeri 2 Bawolato, pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” bebernya.

“Terlapor dalam kasus ini adalah oknum Kepala SMA Negeri 2 Bawolato, atas nama Septerlin Zebua. Saat ini, laporan dimaksud masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Berkat.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Bakkin Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua, selaku pihak pelapor, mengapresiasi kinerja Kejari Kota Gunungsitoli. Dia pun mendorong penyidik untuk lebih semangat menangani laporan itu, dengan segera meningkatkan status laporan ke penyidikan.

“Tentu kami mengapresiasi pihak Kejari Gunungsitoli yang telah merespons laporan kami (LSM Bakkin). Namun kami berharap kepada penyidik, untuk segera meningkatkan status laporan ke penyidikan,” katanya.

“Semua bukti-bukti sudah kami lampirkan bersamaan dengan laporan yang sudah diserahkan pada Agustus 2022 lalu,” beber Paskalis, Senin (17/10) lalu.

Paskalis mengatakan, dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato mencapai Rp400 juta lebih. Indikasi itu meliputi manipulasi data titik koordinat sekolah, dengan tujuan untuk memuluskan mendapatkan Dana Tunjangan Daerah Khusus. Kemudian dugaan penyelewengan Dana Bos, Dana BOP, serta dugaan penggelembungan jumlah les tatap muka para guru.

“Kami dari DPD LSM Bakkin Kepulauan Nias, berkomitmen dalam mengejar pelaku pencuri uang negara. Laporan ini demi menyelamatkan uang negara yang dicuri oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

“Karena itu, kami berharap kepada penyidik Kejari Gunungsitoli, untuk tidak bermain-main dalam mengusut laporan dugaan korupsi ini,” harap Paskalis. (adl/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/