26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Panggil Developer Graha Helvetia

LUBUK PAKAM- DPRD Deliserdang rencanakan panggil developer Graha Helvetia, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertambangan, BPN, KP3 Belawan, dan PTPN 2, terkait berdirinya puluhan bangunan ruko di Dusun VI Pasar 2 Pondok Seji, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

Rencana pemanggilan tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Wagirin Arman, beserta Ketua Fraksi Partai Golkar Siswo Adisuwito dan Wakil Sekretaris Golkar Sumut M Hanafi Harahap, ketika dijumpai di Desa Helvetia Sunggal, baru-baru ini.

Ketiga tokoh partai Golkar itu, menerima serta menampung aspirasi warga desa setempat pada kegiatan reses. Warga disana, menyampaikan, dulunya mereka bermukim di lokasi perumahan eks perkebunan PTPN 2 tersebut. Namun, entah bagaimana, pihak developer mengklaim lahan sekitar 17 hektare merupakan milik mereka. Bahkan, disana telah berdiri sekitar puluhan bangunan.

Anehnya dalam laporan warga tersebut, sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, lahannya terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Padahal, lokasi tersebut berada di Kecamatan Sunggal. ”Bukan di Kecamatan Labuhan Deli,” beber Wagirin.(btr)

LUBUK PAKAM- DPRD Deliserdang rencanakan panggil developer Graha Helvetia, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertambangan, BPN, KP3 Belawan, dan PTPN 2, terkait berdirinya puluhan bangunan ruko di Dusun VI Pasar 2 Pondok Seji, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

Rencana pemanggilan tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Wagirin Arman, beserta Ketua Fraksi Partai Golkar Siswo Adisuwito dan Wakil Sekretaris Golkar Sumut M Hanafi Harahap, ketika dijumpai di Desa Helvetia Sunggal, baru-baru ini.

Ketiga tokoh partai Golkar itu, menerima serta menampung aspirasi warga desa setempat pada kegiatan reses. Warga disana, menyampaikan, dulunya mereka bermukim di lokasi perumahan eks perkebunan PTPN 2 tersebut. Namun, entah bagaimana, pihak developer mengklaim lahan sekitar 17 hektare merupakan milik mereka. Bahkan, disana telah berdiri sekitar puluhan bangunan.

Anehnya dalam laporan warga tersebut, sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, lahannya terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Padahal, lokasi tersebut berada di Kecamatan Sunggal. ”Bukan di Kecamatan Labuhan Deli,” beber Wagirin.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/