27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Ke Mana Raibnya Rp200 M dari Pemprovsu?

Tarif  PDAM Tirtanadi Bakal Naik
Tarif PDAM Tirtanadi Bakal Naik

SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi Drs Abu Hanifah Siregar membeberkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Azzam Rizal saat menjabat Direktur Utama PDAM Tirtanadi.

Salah satunya adalah ketika Azzam Rizal bekerjasama dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Sumut untuk melakukan pengutipan tagihan rekening air. Menurutnya hal itu telah menyalahi aturan Kepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Keputusan Direksi No. 81 Tahun 2007.

“Pengutipan tagihan rekening air itu melalui koperasi adalah sebuah kesalahan, karena seharusnya pengutipan itu harus melalui proses tender. Itu sudah melanggar aturann
Sementara kami (Dewan Pengawas, Red) tidak mengetahuinya. Uangnya dimakan terdakwa Azzam ini. Buku penagihannya pun sengaja disembunyikan, nggak dikasi kami melihatnya,” kata Abu Hanifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi yang menjerat Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi Abu Hanifah menjelaskan pada 14 April 2011, Dewan Pengawas menggelar rapat bersama Direksi PDAM Tirtanadi dan Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil rapat itu, diperoleh kesimpulan agar penarikan pengutipan tagihan rekening air ditiadakan. Dewan Pengawas juga meminta agar pembagian fee sebesar Rp1,1 miliar perbulan yang dilakukan Azzam Rizal juga dibatalkan.

“Masak Dirut yang menentukan pembagian fee-nya. Mana boleh itu. Yang jelas dia (terdakwa) melanggar peraturan. Itu koperasi ecek-ecek. Udah bermasalah direksi ini. Makanya hasil rapat, kami minta supaya semua ditiadakan. Apalagi kebijakan yang dilakukannya juga tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas. Mana boleh itu terjadi,” ungkapnya.

Lanjutnya, meski telah mendapat peringatan dari Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, terdakwa tetap menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama penagihan rekening air pelanggan dengan Kopkar.

Dalam persidangan kemarin sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan saksi. Salah seorang penasehat hukum terdakwa ngotot mempertanyakan apakah PDAM Tirtanadi mengalami kerugian dengan kebijakan yang dilakukan terdakwa. Saksi pun menegaskan tindakan terdakwa menyalahi aturan. “Mengenai kerugian negara itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas perbuatannya sudah menyalahi aturan,” kata saksi.

Mendengar pernyataan saksi, penasehat hukum terdakwa tak sependapat. Dia pun meminta supaya saksi tidak memberi keterangan bohong. Melihat perdebatan itu, hakim Jonner Manik langsung mengambil alih. “Begini, saksi ini terlalu banyak tahu, sedangkan Anda terlalu banyak bertanya. Jadi pertanyaannya fokus, yang sudah ditanyakan, jangan ditanyakan lagi,” tegas hakim.

Saksi juga menambahkan Direksi PDAM Tirtanadi pernah mengajukan permintaan dana ke Pemprovsu sebesar Rp200 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi. Sayangnya pengajuan itu juga tanpa melalui persetujuan Dewan Pengawas.  Saksi pun pernah membicarakan masalah itu kepada Sekda Nurdin Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas. Namun tidak mendapat tanggapan.

“Dana nya sudah cair Rp200 miliar dari Pemprovsu. Itu diajukan ke Gubernur harus melalui Dewan Pengawas. Nyatanya nggak ada. Saya pun pernah membicarakan itu ke Sekda. Saya bilang, itu nanti bisa jadi persoalan,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (20/11) dengan menghadirkan empat orang saksi lainnya. Jaksa Penuntut saat dikonfirmasi mengatakan mengenai pencairan Rp200 miliar itu merupakan temuan baru dipersidangan. “Kami baru tahu pencairan Rp200 miliar itu. Tadi pengakuan saksi, uang itu telah dikembalikan, Makanya nanti akan diusut masalah itu,” bebernya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtandi, Rajamin Sirait mengatakan tindak lanjut dari rapat Dewan Pengawas tanggal 14 April 2011 telah melahirkan rekomendasi agar kerja sama dengan pihak Koperasi dalam hal penagihan rekening ditiadakan. Ironisnya permintaan tersebut diabaikan terdakwa.

“Sudah dijelaskan jangan lanjutkan kerjasama lagi. Rekomendasi itu wajib dilaksanakan bukan hanya sekedar rekomendasi,” tegas Rajamin saat dihadirkan sebagai saksi.

Lebih lanjut dikatakan Rajamin, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui soal kontrak kerja sama maupun pemberian fee senilai Rp1,250 miliar kepada Koperasi setiap bulannya. “Saya baru mengetahui kalau uang tersebut saat diperiksa oleh Penyidik Polda. Terdakwa tidak pernah melaporkan terkait kontrak tersebut,” ujar Rajamin menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjerat terdakwa Azzam Rizal dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyatakan Azzam Rizal telah melakukan korupsi dana penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi. Perbuatan itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar. (far)

Tarif  PDAM Tirtanadi Bakal Naik
Tarif PDAM Tirtanadi Bakal Naik

SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi Drs Abu Hanifah Siregar membeberkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Azzam Rizal saat menjabat Direktur Utama PDAM Tirtanadi.

Salah satunya adalah ketika Azzam Rizal bekerjasama dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Sumut untuk melakukan pengutipan tagihan rekening air. Menurutnya hal itu telah menyalahi aturan Kepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Keputusan Direksi No. 81 Tahun 2007.

“Pengutipan tagihan rekening air itu melalui koperasi adalah sebuah kesalahan, karena seharusnya pengutipan itu harus melalui proses tender. Itu sudah melanggar aturann
Sementara kami (Dewan Pengawas, Red) tidak mengetahuinya. Uangnya dimakan terdakwa Azzam ini. Buku penagihannya pun sengaja disembunyikan, nggak dikasi kami melihatnya,” kata Abu Hanifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi yang menjerat Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal, Senin (18/11) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi Abu Hanifah menjelaskan pada 14 April 2011, Dewan Pengawas menggelar rapat bersama Direksi PDAM Tirtanadi dan Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil rapat itu, diperoleh kesimpulan agar penarikan pengutipan tagihan rekening air ditiadakan. Dewan Pengawas juga meminta agar pembagian fee sebesar Rp1,1 miliar perbulan yang dilakukan Azzam Rizal juga dibatalkan.

“Masak Dirut yang menentukan pembagian fee-nya. Mana boleh itu. Yang jelas dia (terdakwa) melanggar peraturan. Itu koperasi ecek-ecek. Udah bermasalah direksi ini. Makanya hasil rapat, kami minta supaya semua ditiadakan. Apalagi kebijakan yang dilakukannya juga tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas. Mana boleh itu terjadi,” ungkapnya.

Lanjutnya, meski telah mendapat peringatan dari Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, terdakwa tetap menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama penagihan rekening air pelanggan dengan Kopkar.

Dalam persidangan kemarin sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan saksi. Salah seorang penasehat hukum terdakwa ngotot mempertanyakan apakah PDAM Tirtanadi mengalami kerugian dengan kebijakan yang dilakukan terdakwa. Saksi pun menegaskan tindakan terdakwa menyalahi aturan. “Mengenai kerugian negara itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas perbuatannya sudah menyalahi aturan,” kata saksi.

Mendengar pernyataan saksi, penasehat hukum terdakwa tak sependapat. Dia pun meminta supaya saksi tidak memberi keterangan bohong. Melihat perdebatan itu, hakim Jonner Manik langsung mengambil alih. “Begini, saksi ini terlalu banyak tahu, sedangkan Anda terlalu banyak bertanya. Jadi pertanyaannya fokus, yang sudah ditanyakan, jangan ditanyakan lagi,” tegas hakim.

Saksi juga menambahkan Direksi PDAM Tirtanadi pernah mengajukan permintaan dana ke Pemprovsu sebesar Rp200 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi. Sayangnya pengajuan itu juga tanpa melalui persetujuan Dewan Pengawas.  Saksi pun pernah membicarakan masalah itu kepada Sekda Nurdin Lubis yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas. Namun tidak mendapat tanggapan.

“Dana nya sudah cair Rp200 miliar dari Pemprovsu. Itu diajukan ke Gubernur harus melalui Dewan Pengawas. Nyatanya nggak ada. Saya pun pernah membicarakan itu ke Sekda. Saya bilang, itu nanti bisa jadi persoalan,” urainya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada Rabu (20/11) dengan menghadirkan empat orang saksi lainnya. Jaksa Penuntut saat dikonfirmasi mengatakan mengenai pencairan Rp200 miliar itu merupakan temuan baru dipersidangan. “Kami baru tahu pencairan Rp200 miliar itu. Tadi pengakuan saksi, uang itu telah dikembalikan, Makanya nanti akan diusut masalah itu,” bebernya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtandi, Rajamin Sirait mengatakan tindak lanjut dari rapat Dewan Pengawas tanggal 14 April 2011 telah melahirkan rekomendasi agar kerja sama dengan pihak Koperasi dalam hal penagihan rekening ditiadakan. Ironisnya permintaan tersebut diabaikan terdakwa.

“Sudah dijelaskan jangan lanjutkan kerjasama lagi. Rekomendasi itu wajib dilaksanakan bukan hanya sekedar rekomendasi,” tegas Rajamin saat dihadirkan sebagai saksi.

Lebih lanjut dikatakan Rajamin, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui soal kontrak kerja sama maupun pemberian fee senilai Rp1,250 miliar kepada Koperasi setiap bulannya. “Saya baru mengetahui kalau uang tersebut saat diperiksa oleh Penyidik Polda. Terdakwa tidak pernah melaporkan terkait kontrak tersebut,” ujar Rajamin menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjerat terdakwa Azzam Rizal dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyatakan Azzam Rizal telah melakukan korupsi dana penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi. Perbuatan itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/