Bagaimana agar hal itu tidak terjadi? Aktivis dari Indonesia Budget Center (IBC) itu mengatakan, diperlukan kontrol dan pengawasan yang ketat dari publik. Elemen-elemen masyarakat harus berani menekan pemprov dan dewan agar transparan soal dokumen-dokumen RAPBD, termasuk rangkaian jadwal pembahasan di dewan.
“Dokumen perencanaan yang memuat program dan anggaran masing-masing SKPD harus terbuka sehingga masyarakat bisa tahu apa saja yang akan dilakukan tahun depan. Publik harus tahu postur APBD sampai dengan rincian program dan kegiatan. Jika dokumen tidak transparan, itu indikasi ada transaksional,” saran Roy.
Selain pengawasan dari masyarakat, lanjutnya, evaluasi oleh kemendagri terhadap Raperda APBD 2016 juga menjadi sangat penting. Kemendagri harus berani mencoret alokasi anggaran yang berpotensi dikorupsi. Misalnya, porsi bansos yang tidak wajar, kemendagri harus berani langsung mencoretnya.
“Saat melakukan evaluasi, kemendagri jangan sampai memberikan ruang terjadinya transaksional. Selama ini evaluasi dari kemendagri tidak mendalam sehingga anggaran yang potensial dikorup tetap saja lolos,” pungkasnya. (sam)