26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Sering Berhubungan Intim dan Tak Kunjung Dinikahi, Gadis 19 Tahun Laporkan Pacarnya

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kesabaran AJT (19), terhadap pacarnya Andre Ozzorra Manurung (19), tampaknya sudah habis. Pasalnya, janji Andre untuk menikahi AJT tak kunjung terwujud.

Kecewa karena sang pacar dinilainya telah ingkar janji dan ingin lepas tanggung jawab, AJT pun membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/76 /XI/2021/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 November 2021. Atas laporan itu, Andre dijerat dengan Pasal 293 KUHPidana.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Aiptu Agus Arianto membenarkan laporan AJT tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Andre ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi, Jumat (19/10).

Dalam laporan AJT, terungkap awal perkenalan dirinya dengan sang pacar terjadi pada Desember 2020 lalu. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos). Empat bulan menjalin hubungan melalui dunia maya, akhirnya pada April 2021 mereka bertemu

Akhirnya pertemuan mereka pun makin intens. Kemudian pada 2 Agustus 2021, Andre merayu AJT untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Dia berjanji akan bertanggung jawab. Termakan bujuk rayu, AKT pun akhirnya merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih hati.

Setelah kejadian itu, mereka semakin sering melakukan perbuatan terlarang itu. Terakhir kali, mereka melakukannya pada 18 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di kos-kosan Andre, di Jalan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.

Namun sialnya, saat Andre ditagih janjinya untuk bertanggung jawab, dia terkesan menghindar. Akhirnya, AJT pun membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi. “Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, kita masih memeriksa keterangan lebih lanjut dari pelaku,” ujar Aiptu Agus Arianto. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kesabaran AJT (19), terhadap pacarnya Andre Ozzorra Manurung (19), tampaknya sudah habis. Pasalnya, janji Andre untuk menikahi AJT tak kunjung terwujud.

Kecewa karena sang pacar dinilainya telah ingkar janji dan ingin lepas tanggung jawab, AJT pun membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/76 /XI/2021/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 November 2021. Atas laporan itu, Andre dijerat dengan Pasal 293 KUHPidana.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Aiptu Agus Arianto membenarkan laporan AJT tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Andre ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi, Jumat (19/10).

Dalam laporan AJT, terungkap awal perkenalan dirinya dengan sang pacar terjadi pada Desember 2020 lalu. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos). Empat bulan menjalin hubungan melalui dunia maya, akhirnya pada April 2021 mereka bertemu

Akhirnya pertemuan mereka pun makin intens. Kemudian pada 2 Agustus 2021, Andre merayu AJT untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Dia berjanji akan bertanggung jawab. Termakan bujuk rayu, AKT pun akhirnya merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih hati.

Setelah kejadian itu, mereka semakin sering melakukan perbuatan terlarang itu. Terakhir kali, mereka melakukannya pada 18 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di kos-kosan Andre, di Jalan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.

Namun sialnya, saat Andre ditagih janjinya untuk bertanggung jawab, dia terkesan menghindar. Akhirnya, AJT pun membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi. “Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, kita masih memeriksa keterangan lebih lanjut dari pelaku,” ujar Aiptu Agus Arianto. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru