30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

UMK Binjai 2022 Diperkirakan Naik Rp15 Ribu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai sudah membahas Upah Minimum Kerja (UMK) untuk 2022 mendatang. Namun demikian, Pemko Binjai belum menetapkan besaran UMK tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Binjai, Erwin Nainggolan, mengakui penetapan UMK tersebut sudah dibahas, namun belum ditetapkan.

“Mengenai UMK ini, memang sudah kami bahas bersama kemarin,” ungkap Erwin, Kamis (18/11).

Erwin juga menjelaskan, Pemko Binjai baru akan menetapkan UMK 2022 pada Selasa, 24 November 2021 nanti.

“Untuk kabupaten kota, tanggal penentuannya paling lambat 30 November. Yang 20 November itu, untuk provinsi,” jelasnya.

Menurut dia, UMK Binjai 2022 diperkirakan bertambah Rp15.903. Sementara pada 2020 dan 2021, UMK Binjai masih punya besaran yang sama, yakni Rp2.614.781.

Erwin menuturkan, penghitungan UMK mengacu kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021.

“Kenapa hanya sedikit saja bertambahnya? Hal ini disebabkan inflasi di Binjai yang cukup tinggi. Selain itu, pandemi Covid-19 juga yang menyebabkan hal ini,” bebernya.

Dia pun mengatakan, pemberlakuan UMK Binjai ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Kalau sudah bekerja 2 atau 3 tahun, itu kebijakannya diserahkan ke perusahaan. Penghitungan UMK juga berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik),” urai Erwin.

Ditanya bagaimana jika ada perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK? Erwin menjelaskan, ancaman paling tinggi dapat dipidana.

“Sanksinya bisa dipidana. Namun sejauh ini, semua perusahaan sudah menggaji karyawannya sesuai UMK. Ada 250 perusahaan kecil dan menengah di Binjai ini, kalau perusahaan besar tidak ada,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai sudah membahas Upah Minimum Kerja (UMK) untuk 2022 mendatang. Namun demikian, Pemko Binjai belum menetapkan besaran UMK tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Binjai, Erwin Nainggolan, mengakui penetapan UMK tersebut sudah dibahas, namun belum ditetapkan.

“Mengenai UMK ini, memang sudah kami bahas bersama kemarin,” ungkap Erwin, Kamis (18/11).

Erwin juga menjelaskan, Pemko Binjai baru akan menetapkan UMK 2022 pada Selasa, 24 November 2021 nanti.

“Untuk kabupaten kota, tanggal penentuannya paling lambat 30 November. Yang 20 November itu, untuk provinsi,” jelasnya.

Menurut dia, UMK Binjai 2022 diperkirakan bertambah Rp15.903. Sementara pada 2020 dan 2021, UMK Binjai masih punya besaran yang sama, yakni Rp2.614.781.

Erwin menuturkan, penghitungan UMK mengacu kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021.

“Kenapa hanya sedikit saja bertambahnya? Hal ini disebabkan inflasi di Binjai yang cukup tinggi. Selain itu, pandemi Covid-19 juga yang menyebabkan hal ini,” bebernya.

Dia pun mengatakan, pemberlakuan UMK Binjai ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Kalau sudah bekerja 2 atau 3 tahun, itu kebijakannya diserahkan ke perusahaan. Penghitungan UMK juga berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik),” urai Erwin.

Ditanya bagaimana jika ada perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK? Erwin menjelaskan, ancaman paling tinggi dapat dipidana.

“Sanksinya bisa dipidana. Namun sejauh ini, semua perusahaan sudah menggaji karyawannya sesuai UMK. Ada 250 perusahaan kecil dan menengah di Binjai ini, kalau perusahaan besar tidak ada,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/