HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, di akhir dua periodenya, sedang memperjuangkan hak masyarakatnya. Hal itu dibuktikan, saat Dosmar menyambangi Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Rabu (19/11) lalu.
Dosmar yang diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur IPSDA Doni Nugroho menyampaikan, pihaknya sedang mengusulkan perubahan peta indikatif penghentian pembelian izin baru pada lahan gambut di Kabupaten Humbahas. Menurutnya, itu sangat penting dikarenakan dalam peta indikatif lahan gambut saat ini di Humbang Hasundutan ada di daerah permukiman existing.
Selain itu, berada di beberapa aset Pemkab Humbahas, semisal sekolah perkantoran. “Padahal, ketinggian gambutnya tidak ada sampai 1 meter. Dan, lokasi yang disebut sebagai daerah Peta indikatif Gambut ini, hanya merupakan kubangan air yang menggenang saja,” terang Dosmar kepada wartawan, Sabtu (19/11).
Lebih lanjut, Dosmar menjelaskan, perjuangannya ini juga dikarenakan akibat dari masuknya beberapa aset milik Pemerintah selain milik masyarakat, semisal pencatatan aset pemerintah menjadi masalah dengan menjadi beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa. “Jadi ini, saya minta doa dan dukungan dari masyarakat, apa yang saya perjuangkan bersama dengan DPRD dan pihak kejaksaan terkait dengan peta indikatif lahan gambut,” katanya.
Sebelumnya, Dosmar yang didampingi sejumlah anggota DPRD, dan pihak Kejaksaan Humbahas. Marolop Manik, Wakil Ketua DPRD juga menyampaikan, akibat peta indikatif lahan gambut tersebut masyarakat jadi susah untuk melakukan peminjaman ke Bank karena agunan berupa tanah dan bangunan terdampak dari peta tersebut.
Padahal , lanjut dia, pinjaman itu merupakan untuk modal usaha untuk peningkatan perekonomian masyarakat itu sendiri. “Salah satunya tanah dan bangunan dulu milik saya, tidak bisa diagunkan karena terdampak dari peta itu,” kata Bresman, salah anggota DPRD yang ikut mendampingi Dosmar.
Sementara, Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Humbahas, Ade F Sinaga menambahkan, itu perlu dilakukan perbaikan pada peta indikatif lahan gambut agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian harinya. “Itu sangat perlu, demi kepastian hukum,” tambahnya. (des)