25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bupati Humbahas Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Ayola Doloksanggul, Selasa (18/10) lalu.

Pada kesempatan itu, Dosmar menyampaikan, Pemkab Humbahas terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi.

“Dalam pengurusan perizinan usaha, pelaku usaha kini dapat melakukannya secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id. Hal ini, guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha,” ungkap Dosmar.

“Kalaupun pelaku usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, DPMPTSP Humbahas dapat melakukan pelayanan pendampingan. Sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Humbahas, terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha.

“Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI,” tutur Dosmar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudolf Manalu mengatakan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha, terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan.

“Adapun tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan ini digelar pada 18-20 Oktober 2022 di Hotel Ayola Doloksanggul, dengan jumlah peserta 55 pelaku usaha. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Ayola Doloksanggul, Selasa (18/10) lalu.

Pada kesempatan itu, Dosmar menyampaikan, Pemkab Humbahas terus berupaya mendorong investasi di daerah untuk menciptakan peluang-peluang investasi.

“Dalam pengurusan perizinan usaha, pelaku usaha kini dapat melakukannya secara online dan mandiri melalui www.oss.go.id. Hal ini, guna meningkatkan investasi yang kondusif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha,” ungkap Dosmar.

“Kalaupun pelaku usaha tidak dapat melakukannya secara online dan mandiri, DPMPTSP Humbahas dapat melakukan pelayanan pendampingan. Sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya berdasarkan tingkat risiko yang dimohonkan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengawasan wajib dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Humbahas, terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara online dan mandiri oleh pelaku usaha.

“Laporan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi dan Kepala BKPM RI,” tutur Dosmar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudolf Manalu mengatakan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada pelaku usaha, terkait perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan usaha yang dijalankan.

“Adapun tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan ini digelar pada 18-20 Oktober 2022 di Hotel Ayola Doloksanggul, dengan jumlah peserta 55 pelaku usaha. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/