32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Tebingtinggi Buka Pendaftaran PPK

TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Mulai besok, Minggu (20/11) hingga Selasa (29/11) pekan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan. Berdasarkan petunjuk teknis, KPU Tebingtinggi akan merekrut 5 orang di setiap kecamatan untuk mengisi badan adhoc itu.

“Berkas persyaratan calon yang harus dipenuhi calon PPK, warga negera Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, cita cita proklamasi dan Bhineka tunggal ika,” kata Ketua KPU Tebingtinggi, Abdul Khalik MAP usai melakukan pertemuan di Kantor KPU Kota Tebingtinggi Jalan Rumah Sakit Umum, Sabtu (19/11) petang.

Selain itu, lanjut Abdul Khalik, pendaftar harus mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat sah paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota Parpol. Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tahapan pembentukan dalam rekrutmen PPK meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20-24 November 2022, penerimaan pendaftaran 20-29 November, penelitian administrasi calon, 2 -4 Desember, seleksi tertulis 5-7 Desember, pengumuman hasil seleksi 8-10 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember, wawancara 11-13, pengumuman hasil seleksi 14-16 dan penetapan anggota PPK 16 Desember dan pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023,” terang Abdul Khalik.

Dijelaskan Abdul Khalik, pelamar juga harus mengetahui bahwa pendaftaran PPK ini sudah menggunakan sistem informasi teknologi yang dinamakan dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang bisa diakses melalui laptop, computer maupun handphone android yang dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai. “Bagi pelamar yang memiliki kendala terhadap penggunaan aplikasi Siakba dapat mengunjungi Helpdeks KPU Kota Tebingtinggi,” tutup Abdul Khalik.

Tampak hadir anggota komisioner KPU lainnya, Emil Sofyan, Muklis Mukthar, Rudi Herwin dan Johan Wahyudi. (ian)

TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Mulai besok, Minggu (20/11) hingga Selasa (29/11) pekan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan. Berdasarkan petunjuk teknis, KPU Tebingtinggi akan merekrut 5 orang di setiap kecamatan untuk mengisi badan adhoc itu.

“Berkas persyaratan calon yang harus dipenuhi calon PPK, warga negera Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, cita cita proklamasi dan Bhineka tunggal ika,” kata Ketua KPU Tebingtinggi, Abdul Khalik MAP usai melakukan pertemuan di Kantor KPU Kota Tebingtinggi Jalan Rumah Sakit Umum, Sabtu (19/11) petang.

Selain itu, lanjut Abdul Khalik, pendaftar harus mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat sah paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota Parpol. Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tahapan pembentukan dalam rekrutmen PPK meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20-24 November 2022, penerimaan pendaftaran 20-29 November, penelitian administrasi calon, 2 -4 Desember, seleksi tertulis 5-7 Desember, pengumuman hasil seleksi 8-10 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember, wawancara 11-13, pengumuman hasil seleksi 14-16 dan penetapan anggota PPK 16 Desember dan pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023,” terang Abdul Khalik.

Dijelaskan Abdul Khalik, pelamar juga harus mengetahui bahwa pendaftaran PPK ini sudah menggunakan sistem informasi teknologi yang dinamakan dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang bisa diakses melalui laptop, computer maupun handphone android yang dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai. “Bagi pelamar yang memiliki kendala terhadap penggunaan aplikasi Siakba dapat mengunjungi Helpdeks KPU Kota Tebingtinggi,” tutup Abdul Khalik.

Tampak hadir anggota komisioner KPU lainnya, Emil Sofyan, Muklis Mukthar, Rudi Herwin dan Johan Wahyudi. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/