26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Akan Tetapkan 6 Tersangka

Dugaan Korupsi PTPN2 Kwala Sawit Rp2 miliar

LANGKAT- Polres Langkat menggelar investigasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut terkait kerugian PTPN2 Kebun Kwala Sawit Langkat mencapai Rp2 miliar lebih. Dalam pemeriksaannya, ada sebanyak  50 saksi telah diminta keterangannya.

Demikian disampaikan Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S kepada wartawan koran ini akhir pekan kemarin. Dia mengakui, dugaan awalnya kerugian PTPN2 Kebun Kwala Sawit, mencapai Rp2 miliar lebih. Tapi, sampai sekarang masih tahap pemeriksaan puluhan saksi.

“Ya benar, dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya, sedikitnya enam orang,” kata Aldi seusai salat Jumat di masjid Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang terjadi di perusahaan plat merah itu sebelumnya disebut sebagai kasus penggelapan, namun setelah dilakukan audit investigasi diketahui ada kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610.

Dalam aksinya, perbuatan melanggar hukum diduga dilakukan oleh oknum manejer bersama sejumlah stafnya berlangsung sejak 1 Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, oknum manejer memanggil pengurus SP BUN dan SPM yakni Kos, AG, AB, SB, AI dan SG. Mereka diperintahkan mengalihkan hasil produksi berondolan milik PTPN2 Kebun Kwala Sawit kepada pihak ketiga yakni CC, JAB, CV ADJ dan CV ST.

Untuk memuluskan kegiatan yang merugikan itu, oknum krani timbangan dilibatkan seperti pengalihan agar kegiatan illegal tidak kentara, surat pengantar barang (PB-25) milik kebun Kwala Sawit ditukar menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga.

Melalui permainan tersebut, PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening Bank. Setelah dana dicairkan ke pihak ketiga, maka selanjutnya pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan itu untuk dinikmati oleh oknum manejer bersama sejumlah stafnya.

Ulah oknum  manejer  bersama sejumlah stafnya itu, akhirnya terendus setelah hasil pembukuan produksi kebun mengalami penurunan. Pihak direksi selanjutnya melaporkan ke polisi. Sebelumnya, diperkirakan hanya penggelapan, namun Sat Reskrim Polres Langkat melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan  dilakukan audit  investigasi akhirnya ditemukan tindak pidana korupsi. (mag-4)

Dugaan Korupsi PTPN2 Kwala Sawit Rp2 miliar

LANGKAT- Polres Langkat menggelar investigasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut terkait kerugian PTPN2 Kebun Kwala Sawit Langkat mencapai Rp2 miliar lebih. Dalam pemeriksaannya, ada sebanyak  50 saksi telah diminta keterangannya.

Demikian disampaikan Kapolres Langkat melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S kepada wartawan koran ini akhir pekan kemarin. Dia mengakui, dugaan awalnya kerugian PTPN2 Kebun Kwala Sawit, mencapai Rp2 miliar lebih. Tapi, sampai sekarang masih tahap pemeriksaan puluhan saksi.

“Ya benar, dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya, sedikitnya enam orang,” kata Aldi seusai salat Jumat di masjid Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang terjadi di perusahaan plat merah itu sebelumnya disebut sebagai kasus penggelapan, namun setelah dilakukan audit investigasi diketahui ada kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610.

Dalam aksinya, perbuatan melanggar hukum diduga dilakukan oleh oknum manejer bersama sejumlah stafnya berlangsung sejak 1 Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, oknum manejer memanggil pengurus SP BUN dan SPM yakni Kos, AG, AB, SB, AI dan SG. Mereka diperintahkan mengalihkan hasil produksi berondolan milik PTPN2 Kebun Kwala Sawit kepada pihak ketiga yakni CC, JAB, CV ADJ dan CV ST.

Untuk memuluskan kegiatan yang merugikan itu, oknum krani timbangan dilibatkan seperti pengalihan agar kegiatan illegal tidak kentara, surat pengantar barang (PB-25) milik kebun Kwala Sawit ditukar menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga.

Melalui permainan tersebut, PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening Bank. Setelah dana dicairkan ke pihak ketiga, maka selanjutnya pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan itu untuk dinikmati oleh oknum manejer bersama sejumlah stafnya.

Ulah oknum  manejer  bersama sejumlah stafnya itu, akhirnya terendus setelah hasil pembukuan produksi kebun mengalami penurunan. Pihak direksi selanjutnya melaporkan ke polisi. Sebelumnya, diperkirakan hanya penggelapan, namun Sat Reskrim Polres Langkat melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan  dilakukan audit  investigasi akhirnya ditemukan tindak pidana korupsi. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/