TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemko Tebingtinggi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tebingtinggi sebesar Rp2.537.875, dan berlaku mulai pada 1 Januari 2020.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam siaran pers bersama instansi terkait, DPK, SPSI, Apindo dan Disnaker Kota Tebingtinggi, Rabu (18/12).
Disampaikan Umar, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi bersama instansi terkait dan penetapan SK Gubernur Sumut.
Menurut Umar Zunaidi, UMK Kota Tebingtinggi lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan Gubernur. “Kepada para pengusaha bahwa UMK Kota Tebingtinggi sudah lebih tinggi dari UPK tidak melakukan penyesuaian, tetapi tetap dipertahankan,”pintanya.
Umar Zunaidi pun mengimbau pengusaha yang masih memberikan upah dibawah UMK, diharapkan untuk melakukan penyesuain. Namun bagi perusahaan yang belum mampu karena kondisi perusahaan, diminta untuk melakukan musyawarah tri partit sebaik baiknya.
“Kepada karyawan atau pekerja diharapkan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, sebaik baiknya di musyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya,”saran Umar. Dikatakan Umar, perusahaan yang belum mampu menyesuaikan UMK-nya, harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawan. “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi prioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja karyawan,” tegasnya.
Sedangkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar melakukan kerja jemput bola kepada perusahaan yang ada di Tebingtinggi, tidak menunggu di kantor saja. (Ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemko Tebingtinggi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tebingtinggi sebesar Rp2.537.875, dan berlaku mulai pada 1 Januari 2020.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam siaran pers bersama instansi terkait, DPK, SPSI, Apindo dan Disnaker Kota Tebingtinggi, Rabu (18/12).
Disampaikan Umar, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi bersama instansi terkait dan penetapan SK Gubernur Sumut.
Menurut Umar Zunaidi, UMK Kota Tebingtinggi lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sumatera Utara yang sudah ditetapkan Gubernur. “Kepada para pengusaha bahwa UMK Kota Tebingtinggi sudah lebih tinggi dari UPK tidak melakukan penyesuaian, tetapi tetap dipertahankan,”pintanya.
Umar Zunaidi pun mengimbau pengusaha yang masih memberikan upah dibawah UMK, diharapkan untuk melakukan penyesuain. Namun bagi perusahaan yang belum mampu karena kondisi perusahaan, diminta untuk melakukan musyawarah tri partit sebaik baiknya.
“Kepada karyawan atau pekerja diharapkan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, sebaik baiknya di musyawarahkan bersama untuk dicarikan solusinya,”saran Umar. Dikatakan Umar, perusahaan yang belum mampu menyesuaikan UMK-nya, harus tetap memperhatikan tentang keselamatan kerja para karyawan. “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, harus menjadi prioritas dari setiap perusahaan untuk melakukan perlindungan keselamatan kerja karyawan,” tegasnya.
Sedangkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar melakukan kerja jemput bola kepada perusahaan yang ada di Tebingtinggi, tidak menunggu di kantor saja. (Ian/han)