25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Eksekusi Balimbingan Berlangsung Kondusif, Sapar : Faktanya Tanah Ini Punya PTPN IV

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Berkat pendekatan persuasif dilakukan sekelompok orang melakukan garap di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berhasil mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.

Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare dilakukan juru sita PN Simalungun, Senin (19/12). Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.

Eksekusi dilakukan tim juru sita PN Simalungun berjalan dengan kondusif dan aman. Eksekusi ini, dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.

“Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” sebut Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringoringo.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, mengungkapkan eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset negara, yang dikelola oleh PTPN IV. Ia mengapresiasi langkah yang sabar dan persuasif dalam eksekusi lahan tersebut.

Selama ini, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. Untuk itu, Riza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini tentunya dapat diraih berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak,” kata Riza.

Riza mengatakan, perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. Selain itu, PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan.

Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.

“Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua,” ujar Riza.

Satu di antara para penggarap, Saparuddin (84), merasa legowo eksekusi dilakukan. Sebab, pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV. Dia juga bersyukur lantaran proses eksekusi mengedepankan sisi humanis dan terhindar dari gesekan.

Saparuddin, merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal lahan tersebut. Pihaknya, menghargai putusan dan eksekusi tersebut. Sehingga sudah saatnya PTPN IV menyelamatkan aset dengan baik dan tepat melalui jalur hukum.

“Karena memang faktanya tanah ini punya PTPN IV, itu sudah dinyatakan pengadilan. Untung lah PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, beasiswa, dan berbagai bantuan sosial lainnya,” tutur pria yang akrab disapa dengan Kakek Sapar.(gus)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Berkat pendekatan persuasif dilakukan sekelompok orang melakukan garap di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berhasil mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.

Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare dilakukan juru sita PN Simalungun, Senin (19/12). Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.

Eksekusi dilakukan tim juru sita PN Simalungun berjalan dengan kondusif dan aman. Eksekusi ini, dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.

“Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” sebut Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringoringo.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, mengungkapkan eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset negara, yang dikelola oleh PTPN IV. Ia mengapresiasi langkah yang sabar dan persuasif dalam eksekusi lahan tersebut.

Selama ini, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. Untuk itu, Riza menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini tentunya dapat diraih berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak,” kata Riza.

Riza mengatakan, perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. Selain itu, PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan.

Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.

“Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua,” ujar Riza.

Satu di antara para penggarap, Saparuddin (84), merasa legowo eksekusi dilakukan. Sebab, pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV. Dia juga bersyukur lantaran proses eksekusi mengedepankan sisi humanis dan terhindar dari gesekan.

Saparuddin, merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal lahan tersebut. Pihaknya, menghargai putusan dan eksekusi tersebut. Sehingga sudah saatnya PTPN IV menyelamatkan aset dengan baik dan tepat melalui jalur hukum.

“Karena memang faktanya tanah ini punya PTPN IV, itu sudah dinyatakan pengadilan. Untung lah PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, beasiswa, dan berbagai bantuan sosial lainnya,” tutur pria yang akrab disapa dengan Kakek Sapar.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/