26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korban Minta Rp15 Juta, Upaya Mediasi Gagal

Sidang Perdana Dugaan Susu Basi Hypermart BSM

BINJAI- Sidang perdana kasus susu basi yang dijual Hypermart Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, di gelar di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Binjai, Kamis (19/1) pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin ketua sidang Syahrial, serta dua anggota lainnya Dodi dan Ucok Khaidir itu, digelar dengan agenda mediasi. BPSK menghadirkan kedua belah pihak agar dapat dimediasikan tanpa merugikan pihak manapun.

Namun sayangnya, ketika sidang baru dibuka ketua sidang, pimpinan Hypermart Binjai Heri yang datang bersama pengacaranya, tanpa disangka melontarkan interupsi. Hery mempertanyakan sidang yang digelar terbuka untuk umum atau tertutup. “Soalnya, selama ini pemberitaan di media selalu memberatkan kami,” ujar Hery.

Menanggapi hal itu, Syahrial selaku ketua dalam persidangan itu, mengambil kesepakatan bersama dengan kedua anggota majelis, konsumen serta pengusaha. Akhirnya disepakati, sidang berlangsung tertutup.

Selanjutnya, persidangan kembali digelar. Setelah satu jam kemudian, sidang diskor selama 15 menit. Sembari menunggu waktu akan dimulainya sidang, Evan Dani, selaku korban, kepada Sumut Pos menerangkan, kalau upaya mediasi sangat alot.

“Untuk mediasi saja susah. Padahal, saya sebagai korban hanya meminta santunan dari pihak Hypermart dan melakukan teguran terhadap Hypermart, agar dapat lebih teliti dalam menjual barang dagangannya. Hal itu, untuk menghindari korban yang lain,” ujar Evan.

Tak berapa lama, sidang kembali digelar dan berlangsung sangat singkat. Ternyata, sidang itu terpaksa ditunda, dikarenakan upaya mediasi tidak menuai hasil.

Hery, selaku Pimpinan Hypermart Binjai saat dikonfirmasi menerangkan, kalau pihaknya sudah ada niat baik dalam masalah ini. “Dari awal kami mau bertanggung jawab. Upaya pertanggungjawaban yang kami berikan diantaranya mengganti produk, menanggulangi semua biaya korban jika ada dirawat di rumah sakit, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta. Namun, dari semua ini tidak ada direspon oleh korban,” ungkapnya.

Malah kata Hery, korban meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta tanpa ada alasan yang jelas. “Kalau ada alasan yang jelas, lebih dari Rp15 juta kami siap untuk membayar. Tapi kalau tidak ada alasan yang jelas, mana mungkin kami mau membayar ganti rugi sebesar itu,” ujar Hery.

Sementara itu, Evan yang kembali dikonfirmasi membenarkan kalau ia meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta. “Meski saya sudah rugi oleh barang dagangan Hypermart, tapi untuk sekarang ini saya merasa tidak ada beban. Kalau pihak Hypermart mau, ya silahkan diberi ganti rugi yang saya minta, kalau tidak mau, ya terserah mereka,” tegas Evan.

Sementara itu, Ketua Persidangan Syahrial mengatakan, kalau mediasi tetap akan diputuskan. “Kalau tetap tidak ada titik temu. Kami akan membuat putusan, dengan membuat surat putusan yang menyatakan, mediasi antara kedua belah pihak tidak terjadi,” ujarnya.(dan)

Sidang Perdana Dugaan Susu Basi Hypermart BSM

BINJAI- Sidang perdana kasus susu basi yang dijual Hypermart Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, di gelar di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Binjai, Kamis (19/1) pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin ketua sidang Syahrial, serta dua anggota lainnya Dodi dan Ucok Khaidir itu, digelar dengan agenda mediasi. BPSK menghadirkan kedua belah pihak agar dapat dimediasikan tanpa merugikan pihak manapun.

Namun sayangnya, ketika sidang baru dibuka ketua sidang, pimpinan Hypermart Binjai Heri yang datang bersama pengacaranya, tanpa disangka melontarkan interupsi. Hery mempertanyakan sidang yang digelar terbuka untuk umum atau tertutup. “Soalnya, selama ini pemberitaan di media selalu memberatkan kami,” ujar Hery.

Menanggapi hal itu, Syahrial selaku ketua dalam persidangan itu, mengambil kesepakatan bersama dengan kedua anggota majelis, konsumen serta pengusaha. Akhirnya disepakati, sidang berlangsung tertutup.

Selanjutnya, persidangan kembali digelar. Setelah satu jam kemudian, sidang diskor selama 15 menit. Sembari menunggu waktu akan dimulainya sidang, Evan Dani, selaku korban, kepada Sumut Pos menerangkan, kalau upaya mediasi sangat alot.

“Untuk mediasi saja susah. Padahal, saya sebagai korban hanya meminta santunan dari pihak Hypermart dan melakukan teguran terhadap Hypermart, agar dapat lebih teliti dalam menjual barang dagangannya. Hal itu, untuk menghindari korban yang lain,” ujar Evan.

Tak berapa lama, sidang kembali digelar dan berlangsung sangat singkat. Ternyata, sidang itu terpaksa ditunda, dikarenakan upaya mediasi tidak menuai hasil.

Hery, selaku Pimpinan Hypermart Binjai saat dikonfirmasi menerangkan, kalau pihaknya sudah ada niat baik dalam masalah ini. “Dari awal kami mau bertanggung jawab. Upaya pertanggungjawaban yang kami berikan diantaranya mengganti produk, menanggulangi semua biaya korban jika ada dirawat di rumah sakit, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta. Namun, dari semua ini tidak ada direspon oleh korban,” ungkapnya.

Malah kata Hery, korban meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta tanpa ada alasan yang jelas. “Kalau ada alasan yang jelas, lebih dari Rp15 juta kami siap untuk membayar. Tapi kalau tidak ada alasan yang jelas, mana mungkin kami mau membayar ganti rugi sebesar itu,” ujar Hery.

Sementara itu, Evan yang kembali dikonfirmasi membenarkan kalau ia meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta. “Meski saya sudah rugi oleh barang dagangan Hypermart, tapi untuk sekarang ini saya merasa tidak ada beban. Kalau pihak Hypermart mau, ya silahkan diberi ganti rugi yang saya minta, kalau tidak mau, ya terserah mereka,” tegas Evan.

Sementara itu, Ketua Persidangan Syahrial mengatakan, kalau mediasi tetap akan diputuskan. “Kalau tetap tidak ada titik temu. Kami akan membuat putusan, dengan membuat surat putusan yang menyatakan, mediasi antara kedua belah pihak tidak terjadi,” ujarnya.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/