27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dewan: Polisi Tebang Pilih

Kasir Minimarket Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor

LUBUK PAKAM- DPRD Deliserdang menyesalkan tindakan Polres Deliserdang yang menetapkan Adinda Sri Rezeki (20), dan Lisnawati (19) sebagai tersangka dan wajib lapor. Dewan menilai, polisi terlalu memaksakan diri untuk menerima laporan pemilik Minimarket Petro Plus I SBPU 14 205 1111 di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam.

Anggota komisi A DPRD Deli Serdang Alisman Saragih dalam rapat dengar pendapat lintas komisi (Komisi A, B dan C) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Deliserdang, Kamis (20/1), mengaku sangat menyesalkan sikap polisi tersebut. Pasalnya, permasalahan ini telah ditanggani DPRD Deliserdang melalui Komisi B.

Selain itu, dia juga mengaku kecewa, karena polisi seakan mengabaikan laporan Adinda Sri Rezeki dan Lisnawati, pada 27 Desember 2011 lalu terkait perampasan atau penahanan ijazah dan sepeda motor milik mereka yang dilakukan pemilik minimarket.

“Kenapa laporan karyawan itu tidak diproses polisi? Di sini jelas terlihat Polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apa karena mereka orang kaya sehingga laporannya langsung direspon kepolisian. Ini ada indikasi melemahkan lembaga DPRD,” tegas Alisman.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kasi Penindakan Dinas Tenaga Kerja Deliserdang Jhon S Salaga dan Kepala Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Bontor Siburian itu terungkap, selain pemilik SPBU, Kepala Desa Pagar Jati juga turut terlibat dalam penahanan sepeda motor milik karyawan itu.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD di antaranya Darpani Dalimunteh, Apoan Simanungkalit, Renjo Siregar, mencecar Kades Pagar Jati dengan sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam permasalahan itu.

Menanggapi itu, Kades Pagar Jati membantah dirinya telah merampas sepeda motor milik Lisnawati. Menurutnya, sepeda motor itu diantarkan supir Rita Sulato, bernama Klowor ke rumahnya, karena selama ini marak terjadinya aksi pencurian sepeda motor di Pagar Jati. Sementara, keterlibatannya dalam perkara ini hanya sebatas pengamanan.

“Selaku kades, saya bertugas mengamankan,” ucapnya sambil tertunduk.

Menggapi pernyataan Kades itu, Alisman Saragih menyebutkan, perbuatan kades menerima barang titip perampasan adalah melanggar hukum. “Kenapa Pak Kades mau menampung sepeda motor itu? Anda bisa dituntut,” kecam Alisman.

Selain itu, juga terungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pemilik minimarket. Hal ini diperkuat dengan keterangan Lisnawati yang mengaku mendapatkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan pemilik minimarket melalui sistem data komputerisasi.

Menurutnya, pada 22 Desember 2011 silam, data jumlah ice cream Magnum dalam komputer 19 buah. Sedangkan, pada hari itu terjadi penjualan sebanyak 1 buah. Namun, setelah uang penjualan diserahkan ke bagian administrasi, jumlah ice cream tersebut tak berubah, masih 19 buah.

Mendengar keterangan itu, Apoan Simanungkalit menuding telah terjadi modus operandi kejahatan untuk meraup keuntungan dari karyawan. “Motivasinya bisa saja untuk menghindari kewajiban membayar gaji karyawan. Agar permasalahan ini segara selesai, kita meminta aparat kepolisian jeli dan objektif menyelesaikan masalah ini,” ungkap Apoan.

Sementara itu, saat ini Lisnawati dan Adinda telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis.(btr)

Kasir Minimarket Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor

LUBUK PAKAM- DPRD Deliserdang menyesalkan tindakan Polres Deliserdang yang menetapkan Adinda Sri Rezeki (20), dan Lisnawati (19) sebagai tersangka dan wajib lapor. Dewan menilai, polisi terlalu memaksakan diri untuk menerima laporan pemilik Minimarket Petro Plus I SBPU 14 205 1111 di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam.

Anggota komisi A DPRD Deli Serdang Alisman Saragih dalam rapat dengar pendapat lintas komisi (Komisi A, B dan C) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Deliserdang, Kamis (20/1), mengaku sangat menyesalkan sikap polisi tersebut. Pasalnya, permasalahan ini telah ditanggani DPRD Deliserdang melalui Komisi B.

Selain itu, dia juga mengaku kecewa, karena polisi seakan mengabaikan laporan Adinda Sri Rezeki dan Lisnawati, pada 27 Desember 2011 lalu terkait perampasan atau penahanan ijazah dan sepeda motor milik mereka yang dilakukan pemilik minimarket.

“Kenapa laporan karyawan itu tidak diproses polisi? Di sini jelas terlihat Polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apa karena mereka orang kaya sehingga laporannya langsung direspon kepolisian. Ini ada indikasi melemahkan lembaga DPRD,” tegas Alisman.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kasi Penindakan Dinas Tenaga Kerja Deliserdang Jhon S Salaga dan Kepala Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Bontor Siburian itu terungkap, selain pemilik SPBU, Kepala Desa Pagar Jati juga turut terlibat dalam penahanan sepeda motor milik karyawan itu.
Bahkan, sejumlah anggota DPRD di antaranya Darpani Dalimunteh, Apoan Simanungkalit, Renjo Siregar, mencecar Kades Pagar Jati dengan sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam permasalahan itu.

Menanggapi itu, Kades Pagar Jati membantah dirinya telah merampas sepeda motor milik Lisnawati. Menurutnya, sepeda motor itu diantarkan supir Rita Sulato, bernama Klowor ke rumahnya, karena selama ini marak terjadinya aksi pencurian sepeda motor di Pagar Jati. Sementara, keterlibatannya dalam perkara ini hanya sebatas pengamanan.

“Selaku kades, saya bertugas mengamankan,” ucapnya sambil tertunduk.

Menggapi pernyataan Kades itu, Alisman Saragih menyebutkan, perbuatan kades menerima barang titip perampasan adalah melanggar hukum. “Kenapa Pak Kades mau menampung sepeda motor itu? Anda bisa dituntut,” kecam Alisman.

Selain itu, juga terungkap adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pemilik minimarket. Hal ini diperkuat dengan keterangan Lisnawati yang mengaku mendapatkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan pemilik minimarket melalui sistem data komputerisasi.

Menurutnya, pada 22 Desember 2011 silam, data jumlah ice cream Magnum dalam komputer 19 buah. Sedangkan, pada hari itu terjadi penjualan sebanyak 1 buah. Namun, setelah uang penjualan diserahkan ke bagian administrasi, jumlah ice cream tersebut tak berubah, masih 19 buah.

Mendengar keterangan itu, Apoan Simanungkalit menuding telah terjadi modus operandi kejahatan untuk meraup keuntungan dari karyawan. “Motivasinya bisa saja untuk menghindari kewajiban membayar gaji karyawan. Agar permasalahan ini segara selesai, kita meminta aparat kepolisian jeli dan objektif menyelesaikan masalah ini,” ungkap Apoan.

Sementara itu, saat ini Lisnawati dan Adinda telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/