26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

40 PNS Dapat Perpanjangan Jabatan

PNS di Sumut. Sebanyak 40 PNS Pemprovsu mendapat perpanjangan jabatan.
PNS di Sumut. Sebanyak 40 PNS Pemprovsu mendapat perpanjangan jabatan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 15 Januari 2014, yang sebelumnya telah disetujui DPR RI pada 19 Desember 2013. BuntutNYA, 40 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menikmati perpanjangan jabatan.

“Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan lebih lanjut menjelaskan, ke 40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan. “Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan,” ujarnya.

Ketika disinggung berapa jumlah PNS yang memasuki masa pensiunya dalam pertahun di Pemprovsu, Pandapotan mengatakan, hampir 450-500 orang.

“Bisa saja kita menerima Lowongan CPNS itu. Ini kan tergantung dengan kebutuhan. Kan setiap tahunya ada saja PNS kita yang memasuki masa pensiun. Untuk menutupi ini ya kita harus mengajukannya pada Kemenpan. Biasanya per tahun, formasi CPNS untuk Sumut sebanyak 225. Jadi bisa” sebutnya.

Nanti usulan itu, lanjut Pandapotan, akan diusulkan pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk untuk menggodok usulan itu, termasuk yang berada di kabupaten/kota se-Sumut.

“Jadi sifatnya penerimaan PNS ini sifatnta bukan asal-asalan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan riil Pemprovsu.(rud/azw)

PNS di Sumut. Sebanyak 40 PNS Pemprovsu mendapat perpanjangan jabatan.
PNS di Sumut. Sebanyak 40 PNS Pemprovsu mendapat perpanjangan jabatan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 15 Januari 2014, yang sebelumnya telah disetujui DPR RI pada 19 Desember 2013. BuntutNYA, 40 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menikmati perpanjangan jabatan.

“Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan lebih lanjut menjelaskan, ke 40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan. “Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan,” ujarnya.

Ketika disinggung berapa jumlah PNS yang memasuki masa pensiunya dalam pertahun di Pemprovsu, Pandapotan mengatakan, hampir 450-500 orang.

“Bisa saja kita menerima Lowongan CPNS itu. Ini kan tergantung dengan kebutuhan. Kan setiap tahunya ada saja PNS kita yang memasuki masa pensiun. Untuk menutupi ini ya kita harus mengajukannya pada Kemenpan. Biasanya per tahun, formasi CPNS untuk Sumut sebanyak 225. Jadi bisa” sebutnya.

Nanti usulan itu, lanjut Pandapotan, akan diusulkan pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk untuk menggodok usulan itu, termasuk yang berada di kabupaten/kota se-Sumut.

“Jadi sifatnya penerimaan PNS ini sifatnta bukan asal-asalan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan riil Pemprovsu.(rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/