30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

BPJS TK Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dimulai tahun 2020 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, meningkatkan manfaat program perlindungan pekerja di seluruh pekerja Indonesia.

Dijelaskan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, menyatakan, peningkatan manfaat atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia, tanpa mengalami kenaikan nominal iuran.

Hal tersebut sepenuhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 2 Desember 2019.

“Tentu saja manfaat-manfaat tersebut akan diterima para pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran,” terangnya, belum lama ini.

Menurut Haris, peningkatan manfaat program perlindungan dan jaminan sosial pekerja merupakan bagian dari jaring pengaman untuk mencegah resiko sosial-ekonomi masyarakat pekerja, agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi insiden kecelakaan kerja dan kematian.

Meski demikian, Pemerintah Republik Indonesia akan tetap berusaha meningkatan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia secara lebih optimal. Terutama melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

“Dengan manfaat perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang. Sehingga hal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan, sesuai dengan visi Presiden Jokowi dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” ungkapnya.

Haris menambahkan, program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mencakup perlindungan resiko kecelakaan kerja, dimulai dari mereka melakukan perjalanan berangkat, pulang, dan beraktivitas di tempat kerja, termasuk pada saat di perjalanan dinas.

Program JKK sendiri selama ini hadir dengan manfaat yang lengkap, antara lain perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total yang nilai maksimalnya sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Menariknya, manfaat JKK menjadi justru semakin membaik, dengan adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019,” jelasnya.

Hal ini terkait dengan adanya manfaat santunan pengganti upah pekerja selama tidak bekerja, yang nilainya ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya hanya enam bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga si pekerja sembuh.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019, Haris pun mengakui, terdapat pula regulasi yang mengatur peningkatan manfaat biaya transportasi pengakutan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Dalam hal ini, biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Pemerintah memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” serunya.

Selain itu, lanjut Haris, terdapat pula bantuan beasiswa bagi anak pekerja. Bantuan ini merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan pada Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa hanya sebesar Rp 12 juta yang diberikan untuk satu anak pekerja. Namun saat ini meningkat hingga 1.350 persen, dengan nominal maksimalnya sebesar Rp 174 juta untuk dua anak pekerja.

“Adanya peningkatan nominal bantuan beasiswa, tentunya lebih menjamin pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan bagi anak pekerja, mulai dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), hingga si anak pekerja itu lulus dari bangku kuliah,” jelasnya.

Adapun rincian nominal bantuan beasiswa yang akan diterima anak pekerja, antara lain jenjang pendidikan TK hingga SD sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap anak, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.

Kemudian, jenjang pendidikan SLTP sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun untuk satu anak dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

Selanjutnya, jenjang pendidikan SLTA sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun untuk satu anaj, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Lalu, jenjang pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau kurus pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun untuk satu anak dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, yang orangtuanya telah meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah,” seru Haris.

Namun pemberian bantuan beasiswa bagi anak pekerja akan berakhir di saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Sebab tujuan utama program ini ialah agar anak-anak pekerja tidak ada yang putus sekolah, pada saat orangtuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Lebih jauh Haris pun menguraikan penambahkan manfaat program JKK terkait perawatan pekerja di rumah (home care). Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya maksimal home care dapat mencapai Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

“Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019 juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan pekerja dilakukan hingga tuntas,” sebutnya.

Sebaliknya, kata Haris, BPJAMSOSTEK tidak hanya meningkatkan manfaat atas program JKK. Sebab peningkatan manfaat yang tidak kalah signifikan juga diterapkan pada program JKM.

Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris pekerja hanya terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, serta beasiswa untuk satu anak, dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019, saat ini total manfaat santunan JKM meningkat hingga sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Ini tidak terlepas dari kepedulian Pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

Adapun rincian santunan kematian dalam program JKM jumlahnya naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai nominal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian atau lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Sebab hal ini sangat membantu pekerja dan keluarganya, sekaligus bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” pungkas Haris. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dimulai tahun 2020 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, meningkatkan manfaat program perlindungan pekerja di seluruh pekerja Indonesia.

Dijelaskan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, menyatakan, peningkatan manfaat atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia, tanpa mengalami kenaikan nominal iuran.

Hal tersebut sepenuhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 2 Desember 2019.

“Tentu saja manfaat-manfaat tersebut akan diterima para pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran,” terangnya, belum lama ini.

Menurut Haris, peningkatan manfaat program perlindungan dan jaminan sosial pekerja merupakan bagian dari jaring pengaman untuk mencegah resiko sosial-ekonomi masyarakat pekerja, agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi insiden kecelakaan kerja dan kematian.

Meski demikian, Pemerintah Republik Indonesia akan tetap berusaha meningkatan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia secara lebih optimal. Terutama melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

“Dengan manfaat perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang. Sehingga hal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan, sesuai dengan visi Presiden Jokowi dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” ungkapnya.

Haris menambahkan, program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mencakup perlindungan resiko kecelakaan kerja, dimulai dari mereka melakukan perjalanan berangkat, pulang, dan beraktivitas di tempat kerja, termasuk pada saat di perjalanan dinas.

Program JKK sendiri selama ini hadir dengan manfaat yang lengkap, antara lain perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total yang nilai maksimalnya sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Menariknya, manfaat JKK menjadi justru semakin membaik, dengan adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019,” jelasnya.

Hal ini terkait dengan adanya manfaat santunan pengganti upah pekerja selama tidak bekerja, yang nilainya ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya hanya enam bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga si pekerja sembuh.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019, Haris pun mengakui, terdapat pula regulasi yang mengatur peningkatan manfaat biaya transportasi pengakutan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Dalam hal ini, biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

“Pemerintah memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” serunya.

Selain itu, lanjut Haris, terdapat pula bantuan beasiswa bagi anak pekerja. Bantuan ini merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan pada Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa hanya sebesar Rp 12 juta yang diberikan untuk satu anak pekerja. Namun saat ini meningkat hingga 1.350 persen, dengan nominal maksimalnya sebesar Rp 174 juta untuk dua anak pekerja.

“Adanya peningkatan nominal bantuan beasiswa, tentunya lebih menjamin pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan bagi anak pekerja, mulai dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), hingga si anak pekerja itu lulus dari bangku kuliah,” jelasnya.

Adapun rincian nominal bantuan beasiswa yang akan diterima anak pekerja, antara lain jenjang pendidikan TK hingga SD sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap anak, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.

Kemudian, jenjang pendidikan SLTP sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun untuk satu anak dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

Selanjutnya, jenjang pendidikan SLTA sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun untuk satu anaj, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Lalu, jenjang pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau kurus pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun untuk satu anak dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, yang orangtuanya telah meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah,” seru Haris.

Namun pemberian bantuan beasiswa bagi anak pekerja akan berakhir di saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja. Sebab tujuan utama program ini ialah agar anak-anak pekerja tidak ada yang putus sekolah, pada saat orangtuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Lebih jauh Haris pun menguraikan penambahkan manfaat program JKK terkait perawatan pekerja di rumah (home care). Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya maksimal home care dapat mencapai Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

“Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019 juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan pekerja dilakukan hingga tuntas,” sebutnya.

Sebaliknya, kata Haris, BPJAMSOSTEK tidak hanya meningkatkan manfaat atas program JKK. Sebab peningkatan manfaat yang tidak kalah signifikan juga diterapkan pada program JKM.

Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris pekerja hanya terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, serta beasiswa untuk satu anak, dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2019, saat ini total manfaat santunan JKM meningkat hingga sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Ini tidak terlepas dari kepedulian Pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

Adapun rincian santunan kematian dalam program JKM jumlahnya naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai nominal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian atau lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Sebab hal ini sangat membantu pekerja dan keluarganya, sekaligus bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” pungkas Haris. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/