28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polisi Dalami Illegal Logging Tahura

DIAMANKAN: Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan dari kawasan Tahura saat diamankan warga.
ist.
DIAMANKAN: Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan dari kawasan Tahura saat diamankan warga.
ist.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Simpang Empat kini mendalami kasus dugaan ilegal loging atas pembalakan di kawasan Taman Hutan Raya.

Kasus ini bermula dari aksi penghadangan dua truk bermuatan kayu olahan yang dilakukan warga Desa Kuta Rayat di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (17/1).

Aksi penghadangan ini dilakukan warga yang gerah dengan aksi pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya di Karo. Sekira pukul 02.00 WIB, massa menghadang dua truk yang melintas dengan muatan kayu.

“Sudah bertahun-tahun kami menyaksikan hal ini. Tetapi tidak ada penindakan tegas dari aparat. Bosan melihat hal ini terus, warga Desa Kuta Rayat beserta Karang Taruna sepakat melakukan aksi penyanderaan kayu ilegal,” ujar salah satu warga.

Warga menuding aksi pembalakan liar (ilegal loging) di kawasan Tahura telah berlangsung sekitar enam tahun. “Perambahan hutan dekat perbatasan Karo-Langkat sudah berlangsung sekitar 6 tahun. Ini bukan hal baru, beberapa kali sudah kami laporkan tetapi tidak ada tanggapan serius,” kata warga.

Kepala Desa Kuta Rayat, Satar Ginting mengakui adanya aksi penghadangan dua truk bermuatan kayu oleh warganya. “Ini akan diserahkan kepada penegak hukum,” kata Safar Ginting.

Sebanyak 13 ton kayu yang disita dari kedua truk kini diserahkan kepada kepolisian. Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R. Hutajulu menyatakan kasus dugaan ilegal loging tersebut sedang didalami. “Baru tadi pagi kejadiannya, jam 02.00 WIB, dan diinformasikan ke pihak kami menjelang siang. Sementara tim unit Tipiter Polres Tanah Karo degan pihak Polsek Simpang Empat masih terus mengali informasi di kantor kepala desa,” ujar AKBP Benny.(deo/han)

DIAMANKAN: Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan dari kawasan Tahura saat diamankan warga.
ist.
DIAMANKAN: Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan dari kawasan Tahura saat diamankan warga.
ist.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Simpang Empat kini mendalami kasus dugaan ilegal loging atas pembalakan di kawasan Taman Hutan Raya.

Kasus ini bermula dari aksi penghadangan dua truk bermuatan kayu olahan yang dilakukan warga Desa Kuta Rayat di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (17/1).

Aksi penghadangan ini dilakukan warga yang gerah dengan aksi pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya di Karo. Sekira pukul 02.00 WIB, massa menghadang dua truk yang melintas dengan muatan kayu.

“Sudah bertahun-tahun kami menyaksikan hal ini. Tetapi tidak ada penindakan tegas dari aparat. Bosan melihat hal ini terus, warga Desa Kuta Rayat beserta Karang Taruna sepakat melakukan aksi penyanderaan kayu ilegal,” ujar salah satu warga.

Warga menuding aksi pembalakan liar (ilegal loging) di kawasan Tahura telah berlangsung sekitar enam tahun. “Perambahan hutan dekat perbatasan Karo-Langkat sudah berlangsung sekitar 6 tahun. Ini bukan hal baru, beberapa kali sudah kami laporkan tetapi tidak ada tanggapan serius,” kata warga.

Kepala Desa Kuta Rayat, Satar Ginting mengakui adanya aksi penghadangan dua truk bermuatan kayu oleh warganya. “Ini akan diserahkan kepada penegak hukum,” kata Safar Ginting.

Sebanyak 13 ton kayu yang disita dari kedua truk kini diserahkan kepada kepolisian. Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R. Hutajulu menyatakan kasus dugaan ilegal loging tersebut sedang didalami. “Baru tadi pagi kejadiannya, jam 02.00 WIB, dan diinformasikan ke pihak kami menjelang siang. Sementara tim unit Tipiter Polres Tanah Karo degan pihak Polsek Simpang Empat masih terus mengali informasi di kantor kepala desa,” ujar AKBP Benny.(deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/