30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Resahkan Warga Tapteng, Polres Buru Kendaraan Berknalpot Blong

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Sangat meresahkan masyarakat, karena menghasilkan suara yang cukup bising, jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pun kini memburu dan telah berhasil mengamankan sejumlah pengguna sepeda motor dengan knalpot blong.

DIAMANKAN: Sebanyak 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, berhasil diamankan Polres Tapteng dalam razia kendaraan berknalpot blong.

Razia sepeda motor berknalpot blong ini, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Yengky Deswandi, usai mendapat perintah dari Kapolres Tapteng. Razia ini memburu para pengendara yang cukup meresahkan masyarakat itu, melalui hunting/mobile pada Senin (18/1) malam, dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi itu, personel kepolisian menyisir sejumlah lokasi di sekitar simpang 4, Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Pandan, dan Jalan FL Tobing, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Alhasil, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berknalpot blong.

“Ada 7 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dari razia itu. Dan tindakan yang dilakukan berupa tilang. Dan barang bukti sepeda motor diboyong ke Polres Tapteng,” ungkap Kapolres Tapteng, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Selasa (19/1).

Polres Tapteng pun meminta pemilik sepeda motor untuk memasang kelengkapan sepeda motornya yang standar, sebelum barang bukti dikembalikan. Selain itu, Polres Tapteng juga menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.

“Selain knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan standar, suara bising yang dikeluarkan knalpot blong itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat istirahat. Untuk itulah, kami mengimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot, untuk tidak melayani permintaan mengganti atau menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot blong kendaraan bermotor,” tegas Horas lagi.

Horas juga menyebutkan, rata-rata pengguna knalpot blong merupakan anak remaja. Untuk itu, dimohonkan kepada para orangtua, agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, agar tidak menggunakan knalpot blong. Karena itu melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3.

“Ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 3. Yakni dapat dipidana paling lama satu bulan, dan denda maksimal Rp250 ribu,” pungkasnya. (ant/saz)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Sangat meresahkan masyarakat, karena menghasilkan suara yang cukup bising, jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pun kini memburu dan telah berhasil mengamankan sejumlah pengguna sepeda motor dengan knalpot blong.

DIAMANKAN: Sebanyak 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, berhasil diamankan Polres Tapteng dalam razia kendaraan berknalpot blong.

Razia sepeda motor berknalpot blong ini, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Yengky Deswandi, usai mendapat perintah dari Kapolres Tapteng. Razia ini memburu para pengendara yang cukup meresahkan masyarakat itu, melalui hunting/mobile pada Senin (18/1) malam, dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi itu, personel kepolisian menyisir sejumlah lokasi di sekitar simpang 4, Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Pandan, dan Jalan FL Tobing, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Alhasil, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berknalpot blong.

“Ada 7 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dari razia itu. Dan tindakan yang dilakukan berupa tilang. Dan barang bukti sepeda motor diboyong ke Polres Tapteng,” ungkap Kapolres Tapteng, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Selasa (19/1).

Polres Tapteng pun meminta pemilik sepeda motor untuk memasang kelengkapan sepeda motornya yang standar, sebelum barang bukti dikembalikan. Selain itu, Polres Tapteng juga menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.

“Selain knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan standar, suara bising yang dikeluarkan knalpot blong itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi saat istirahat. Untuk itulah, kami mengimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot, untuk tidak melayani permintaan mengganti atau menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot blong kendaraan bermotor,” tegas Horas lagi.

Horas juga menyebutkan, rata-rata pengguna knalpot blong merupakan anak remaja. Untuk itu, dimohonkan kepada para orangtua, agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, agar tidak menggunakan knalpot blong. Karena itu melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3.

“Ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 3. Yakni dapat dipidana paling lama satu bulan, dan denda maksimal Rp250 ribu,” pungkasnya. (ant/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/