23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Komisi I DPRD Kota Medan akan Awasi Pengangkatan Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Medan mengaku sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah di Kota Medan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dapat dievaluasi dan dilakukan seleksi ulang. Pasalnya, banyak proses seleksi kepling di Kota Medan yang dinilai melanggar Perwal No.21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No.9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Medan dan sejumlah Camat serta Lurah yang memiliki masalah pengangkatan kepling di wilayahnya, di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (19/1) sore. “Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Dan kami berharap, ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong didampingi Anggota komisi seperti Robi Barus, Edi Saputra, Abdul Latif, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe (Bayek) dan Sahat Simbolon.

Dikatakan Mulia, karena banyaknya masalah perekrutan kepling yang menimbulkan masalah di masyarakat, maka Pemko Medan diharuskan untuk bertanggungjawab dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Untuk proses pengangkatan kepling yang bermasalah, kita minta untuk ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu SK pengangkatannya. Setelah itu, kita minta agar proses perekrutan atau seleksinya dapat diulang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Robi Barus, mengingatkan kepada para Camat dan Lurah dan agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling. Pasalnya, proses assesment tidak pernah diatur dalam Perwal dan hal itu justru kerap menimbulkan banyak kecurangan. “Ujian itu hanya akal-akalan, tidak ada aturan itu di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah. Jangan macam-macam, kita akan awasi,” tegas Robi.

Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, kepling selaku pelayan masyarakat harus benar-benar dapat menunjukkan sikapnya yang bersedia untuk melayani rakyat.”Kalau tidak mau menjadi pelayan masyarakat, nggak usah jadi kepling. Saya pernah jadi kepling, bahkan lama jadi kepling. Kepling harus mau melayani, kepling itu pelayan masyarakat,” cetusnya.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Edi Saputra. Edy juga meminta agar setiap lingkungan yang bermasalah proses perekrutannya dapat melakukan perekrutan ulang. Tak cuma itu, Pemko Medan juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi tandatangan dukungan untuk calon seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.

“Kecurangan soal tandatangan dukungan yang melanggar Perwal harus diusut tuntas, jangan main-main dan sekedar formalitas soal tandatangan dukungan. Juga ada kabar oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Wali Kota (Medan) untuk meloloskan calon kepling dengan menerima sejumlah imbalan, ini kita minta supaya segera ditindak,” tegas Edi. Masih dalam rapat yang dihadiri Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lurah Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,

Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Medan Denai Yoga dan Lurah Besar Medan Labuhan Gandi Gurri, Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling.

Sementara itu, Kabag Tapem Kota Medan Andy Mario Siregar mengucapkan terimakasih atas masukan, saran, dan kritik yang disampaikan Komisi I DPRD Medan kepada pihaknya.”Camat memiliki hak untuk mengangkat kepling namun camat juga memiliki hak untuk memberhentikannya, selama itu semua sesuai prosedur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, RDP terssbut dilakukam sebagai tindaklanjut DPRD Medan atas kedatangan ratusan masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa ke Balai Kota dan gedung DPRD Medan, Senin (17/1). Mereka menuntut, Pemko Medan dapat melakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah kepling yang dinilai bermasalah dalam proses perekrutannya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Medan mengaku sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah di Kota Medan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dapat dievaluasi dan dilakukan seleksi ulang. Pasalnya, banyak proses seleksi kepling di Kota Medan yang dinilai melanggar Perwal No.21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No.9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Medan dan sejumlah Camat serta Lurah yang memiliki masalah pengangkatan kepling di wilayahnya, di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (19/1) sore. “Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Dan kami berharap, ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong didampingi Anggota komisi seperti Robi Barus, Edi Saputra, Abdul Latif, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe (Bayek) dan Sahat Simbolon.

Dikatakan Mulia, karena banyaknya masalah perekrutan kepling yang menimbulkan masalah di masyarakat, maka Pemko Medan diharuskan untuk bertanggungjawab dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Untuk proses pengangkatan kepling yang bermasalah, kita minta untuk ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu SK pengangkatannya. Setelah itu, kita minta agar proses perekrutan atau seleksinya dapat diulang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Robi Barus, mengingatkan kepada para Camat dan Lurah dan agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling. Pasalnya, proses assesment tidak pernah diatur dalam Perwal dan hal itu justru kerap menimbulkan banyak kecurangan. “Ujian itu hanya akal-akalan, tidak ada aturan itu di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah. Jangan macam-macam, kita akan awasi,” tegas Robi.

Dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, kepling selaku pelayan masyarakat harus benar-benar dapat menunjukkan sikapnya yang bersedia untuk melayani rakyat.”Kalau tidak mau menjadi pelayan masyarakat, nggak usah jadi kepling. Saya pernah jadi kepling, bahkan lama jadi kepling. Kepling harus mau melayani, kepling itu pelayan masyarakat,” cetusnya.

Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Edi Saputra. Edy juga meminta agar setiap lingkungan yang bermasalah proses perekrutannya dapat melakukan perekrutan ulang. Tak cuma itu, Pemko Medan juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi tandatangan dukungan untuk calon seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.

“Kecurangan soal tandatangan dukungan yang melanggar Perwal harus diusut tuntas, jangan main-main dan sekedar formalitas soal tandatangan dukungan. Juga ada kabar oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Wali Kota (Medan) untuk meloloskan calon kepling dengan menerima sejumlah imbalan, ini kita minta supaya segera ditindak,” tegas Edi. Masih dalam rapat yang dihadiri Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lurah Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,

Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Medan Denai Yoga dan Lurah Besar Medan Labuhan Gandi Gurri, Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling.

Sementara itu, Kabag Tapem Kota Medan Andy Mario Siregar mengucapkan terimakasih atas masukan, saran, dan kritik yang disampaikan Komisi I DPRD Medan kepada pihaknya.”Camat memiliki hak untuk mengangkat kepling namun camat juga memiliki hak untuk memberhentikannya, selama itu semua sesuai prosedur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, RDP terssbut dilakukam sebagai tindaklanjut DPRD Medan atas kedatangan ratusan masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa ke Balai Kota dan gedung DPRD Medan, Senin (17/1). Mereka menuntut, Pemko Medan dapat melakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah kepling yang dinilai bermasalah dalam proses perekrutannya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/