28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Kinerja OPD Pemkab Labuhanbatu di 2023, Ditarget Capai Nilai B

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap mengatakan, sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu menargetkan kinerja OPD-OPD harus mencapai nilai B pada 2023 ini.

Hal tersebut berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, serta Surat Gubernur Sumut No: 060/16127 tertanggal 28 Desember 2022, perihal Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Perjanjian Kinerja (PK).

Zaid menyampaikan hal itu kepada seluruh OPD saat memimpin Rapat Persiapan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2022 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (17/1) lalu.

Menurut Zaid, seluruh OPD harus meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), minimal mencapai nilai B, seperti yang sudah dicapai beberapa dinas di Kabupaten Labuhanbatu.

“Itulah tujuan musyawarah ini dilaksanakan,” ungkap Zaid.

Zaid juga mengatakan, SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Yakni sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan, serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi, serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya.

Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan dengan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah di masing-masing OPD, yang diikuti para perwakilan OPD, baik kasubbag program fungsional perencana, dan pejabat administrator. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap mengatakan, sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu menargetkan kinerja OPD-OPD harus mencapai nilai B pada 2023 ini.

Hal tersebut berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, serta Surat Gubernur Sumut No: 060/16127 tertanggal 28 Desember 2022, perihal Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Perjanjian Kinerja (PK).

Zaid menyampaikan hal itu kepada seluruh OPD saat memimpin Rapat Persiapan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2022 di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (17/1) lalu.

Menurut Zaid, seluruh OPD harus meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), minimal mencapai nilai B, seperti yang sudah dicapai beberapa dinas di Kabupaten Labuhanbatu.

“Itulah tujuan musyawarah ini dilaksanakan,” ungkap Zaid.

Zaid juga mengatakan, SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Yakni sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan, serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi, serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya.

Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan dengan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah di masing-masing OPD, yang diikuti para perwakilan OPD, baik kasubbag program fungsional perencana, dan pejabat administrator. (fdh/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/