DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 unit mobil Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi, akan dijual. Mobil pengadaan tahun 2020 itu, akan dijual kepada Ketua DPRD, Sabam Sibarani dan Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang serta Wanseptember Situmorang.
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Dekman Sitopu melalui Kasubbid Perencanaan Pemamfaatan dan Monitoring Barang Milik Daerah (BMD), Marudut Fernando Berutu kepada wartawan di Kantor DPRD saat mendampingi tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Siantar, Kamis (20/2/2025).
Penjualan tanpa melalui lelang terhadap mobil dinas pimpinan DPRD itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2024.
Marudut menjelaskan, dari segi aturan, mobil itu sudah bisa dilelang/dijual, karena pengadaanya sudah 5 tahun. Dan sesuai aturan, memperbolehkan mereka/pimpinan DPRD itu untuk membeli.
Lanjut Marudut, pihaknya mengundang tim KPKNL Siantar untuk menilai. Dan saat ini masih proses penilaian harga wajar.
“Proses masih panjang. Ini baru permohonan pimpinan DPRD. Bisa tidaknya, harus ada persetujuan Bupati Dairi”ujar Marudut.
“Jika tidak ada persetujuan, tidak jadi, kata Marudut. Ia menyebut, ketiga mobil dinas itu jenis Pajero Sport. Mobil dipakai Ketua DPRD, Sabam Sibarani harga pembelian awal sebesar Rp668 juta”tambahnya.
Sementara mobil Wakil Ketua DPRD dipakai Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang Rp559 juta.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, membenarkan bahwa mobil pimpinan DPRD akan dijual.
Dan sesuai aturan, ada membenarkan mereka bertiga untuk membelinya. Bahagia mengatakan, ketiga pimpinan DPRD, mengajukan supaya tidak memakai mobil dinas.
“Mereka meminta supaya biaya transportasi pimpinan dewan, langsung diuangkan seperti halnya dengan anggota DPRD, ungkap Bahagia. (rud/han).