31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kawal Kades Membangun Desa, 373 Kades Jalin MoU Bersama Kejari

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) untuk pembinaan serentak terhadap 375 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Deliserdang di Balairung Pemkab, Lubukpakam, Selasa (19/3).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Harli Siregar SH MHum bersama Bupati H Ashari Tambunan. Sebelumnya, penandatanganan dilakukan Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal terhadap lima desa. Kelima desa sudah dilakukan pembinaan terdahulu oleh pihak Kejari Deliserdang.

Dalam sambutannya, Harli menyebutkan bahwa Kabupaten Deliserdang memiliki 380 desa dan 22 kecamatan. Dan merupakan potensi terbesar di Provinsi Sumut. “Kami sebagai penegak hukum harus hadir menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi Kades dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya,” ungkapnya.

Menurutnya, lima desa terdahulu dilakukan pembinaan telah mendapat apresiasi dari Kemedes dan Jamintel Keja- gung RI. “Penandatanganan ini merupakan lanjutannya. Saya pastikan kegiatan ini yang pertama dilakukan di Sumut, dimana Kejari Deliserdang melakukan penandatanaganan MoU bersama para Kades serentak secara kabupaten,” kata Harli.

Kajari berharap kepada semua Kades, kehadiran penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian bukan semata-mata dijadikan beking, melainkan merupakan integral dalam rangka mengawal dana desa yang merupakan program Presiden Jokowi. “Untuk itu, kami mau ambil bagian dan memastikan para Kades nyaman dalam melakukan perannya membangun desa. Sukses desa maka kecamatan, kabupaten, provinsi hingga negara akan menjadi kuat dan sukses,” imbuhnya.

Sementara bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengapresiasi MoU tersebut. Ia berharap dengan penandatanganan MoU itu, para Kades dapat bekerja dengan baik, iklas dan jujur dalam mewujudkan Deliserdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan.

“Saya mendapat informasi MoU dengan 5 Kades sebelumnya di tingkat pusat telah mendapat apresiasi. Dimana pihak Kejagung telah mengarahkan agar model MoU seperti itu dibuat menjadi contoh bagi Kejari di Indonesia,” aku Ashari.

Ditambahkan Ashari, penyelenggaraan pemerintah desa sebagaiman diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan keberhasilan pembangunan nasional. Untuk itu harapnya, para Kades sebagai penanggungjawab jalannya roda pemerintahan, pembangunan dam keberdayaan masyarakat harus mampu mengelola dan melaksanakan dengan baik.

Sebelumnya pada acara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumut Suparman melantik Ketua Apdesi Deliserdang Hajeman, Sekretaris Santoso dan Bendahara Bambang serta para pengurus lainnya masa periode 2019-2024.

Hajaman dalam sambutan usai pelantikan berharap kepada Apdesi Deliserdang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan pembangunan. Setelah terbentuk Apdesi Kabupaten, ia berharap akan terbentuk Apdesi tingkat kecamatan.

“Dengan MoU pembinaan desa dengan Kejari Deliserdang, maka Kades harus melakukan pembangunan di desa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Para Kades kita harapkan agar taat hukum dalam melakukan pembangunan desa,” ungkap Hajaman. (btr/han)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) untuk pembinaan serentak terhadap 375 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Deliserdang di Balairung Pemkab, Lubukpakam, Selasa (19/3).

Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Harli Siregar SH MHum bersama Bupati H Ashari Tambunan. Sebelumnya, penandatanganan dilakukan Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal terhadap lima desa. Kelima desa sudah dilakukan pembinaan terdahulu oleh pihak Kejari Deliserdang.

Dalam sambutannya, Harli menyebutkan bahwa Kabupaten Deliserdang memiliki 380 desa dan 22 kecamatan. Dan merupakan potensi terbesar di Provinsi Sumut. “Kami sebagai penegak hukum harus hadir menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi Kades dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya,” ungkapnya.

Menurutnya, lima desa terdahulu dilakukan pembinaan telah mendapat apresiasi dari Kemedes dan Jamintel Keja- gung RI. “Penandatanganan ini merupakan lanjutannya. Saya pastikan kegiatan ini yang pertama dilakukan di Sumut, dimana Kejari Deliserdang melakukan penandatanaganan MoU bersama para Kades serentak secara kabupaten,” kata Harli.

Kajari berharap kepada semua Kades, kehadiran penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian bukan semata-mata dijadikan beking, melainkan merupakan integral dalam rangka mengawal dana desa yang merupakan program Presiden Jokowi. “Untuk itu, kami mau ambil bagian dan memastikan para Kades nyaman dalam melakukan perannya membangun desa. Sukses desa maka kecamatan, kabupaten, provinsi hingga negara akan menjadi kuat dan sukses,” imbuhnya.

Sementara bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengapresiasi MoU tersebut. Ia berharap dengan penandatanganan MoU itu, para Kades dapat bekerja dengan baik, iklas dan jujur dalam mewujudkan Deliserdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan.

“Saya mendapat informasi MoU dengan 5 Kades sebelumnya di tingkat pusat telah mendapat apresiasi. Dimana pihak Kejagung telah mengarahkan agar model MoU seperti itu dibuat menjadi contoh bagi Kejari di Indonesia,” aku Ashari.

Ditambahkan Ashari, penyelenggaraan pemerintah desa sebagaiman diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan keberhasilan pembangunan nasional. Untuk itu harapnya, para Kades sebagai penanggungjawab jalannya roda pemerintahan, pembangunan dam keberdayaan masyarakat harus mampu mengelola dan melaksanakan dengan baik.

Sebelumnya pada acara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumut Suparman melantik Ketua Apdesi Deliserdang Hajeman, Sekretaris Santoso dan Bendahara Bambang serta para pengurus lainnya masa periode 2019-2024.

Hajaman dalam sambutan usai pelantikan berharap kepada Apdesi Deliserdang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan pembangunan. Setelah terbentuk Apdesi Kabupaten, ia berharap akan terbentuk Apdesi tingkat kecamatan.

“Dengan MoU pembinaan desa dengan Kejari Deliserdang, maka Kades harus melakukan pembangunan di desa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Para Kades kita harapkan agar taat hukum dalam melakukan pembangunan desa,” ungkap Hajaman. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/