29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

FKUB Sarana Pemersatu Lintas Agama

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. Memang selama ini kondisi di lapangan masih banyak masalah ditemui yang dapat mempengaruhi hubungan antarumat beragama dalam mendirikan rumah ibadah.

“Maka itu, FKUB dalam menyikapi hal ini harus bijaksana. Dalam kepengurusan FKUB terwakili dari lintas agama yang ada di Tebingtinggi, makanya harus ada musyawarah dan FKUB harus mampu mengambil keputusan terbaik,” bilang Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik usai mengukuhkan kepenguran FKUB tahun 2012-2017 di Gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (19/4).

Selain itu, FKUB juga bertugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat menyalurkan aspirasi ormas keagamaan sebagai bahan kebijakan wali kota, melakukan sosialisasi perautan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, memberikan pendapat dan saran dalam hal penyelesaian perselisihan dalam pendirian rumah ibadah.

“Terpenting memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah,” pinta Irham Taufik kepada FKUB Kota Tebingtinggi yang baru dikukuhkan.
Tampak hadir dalam pengukuhan FKUB tersebut, Sekdako Johan Samose Harahap, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua MUI Ahmad Dalinl Harahap, Danramil 13 Kapten Budiono, Kemenag, hasful Huznein, Kasat Bimas Nurul Ain dan Muspida Kota Tebingtinggi.

Tepilih sebagai Ketua FKUB Kota Tebingtinggi sesuai keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 450/040 Tahun 2013 adalah Abu Hasyim Siregar SH, Sekretaris Syamsuddin S.Pd I dan Bendahara Zulkarnaen SAg. Dalam arahannya, Ketua FKUB terpilih Abu Hasyim Siregar mengajak kepada seluruh pengurus FKUB yang telah di kukuhkan dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi ke depan.

“Apabila terjadi masalah akibat pendirian rumah ibadah dan masalah keagamaan harus dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan demikian masalah kerukunan umat beragama tetap terjalin antara pemerintah setempat dengan pemeluk agama lain. Kerukunan agama membuat kekondusifan Kota Tebingtinggi, FKUB harus bisa mempertahankan itu,”jelas Abu Hasyim. (ian)

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. Memang selama ini kondisi di lapangan masih banyak masalah ditemui yang dapat mempengaruhi hubungan antarumat beragama dalam mendirikan rumah ibadah.

“Maka itu, FKUB dalam menyikapi hal ini harus bijaksana. Dalam kepengurusan FKUB terwakili dari lintas agama yang ada di Tebingtinggi, makanya harus ada musyawarah dan FKUB harus mampu mengambil keputusan terbaik,” bilang Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik usai mengukuhkan kepenguran FKUB tahun 2012-2017 di Gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (19/4).

Selain itu, FKUB juga bertugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat menyalurkan aspirasi ormas keagamaan sebagai bahan kebijakan wali kota, melakukan sosialisasi perautan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, memberikan pendapat dan saran dalam hal penyelesaian perselisihan dalam pendirian rumah ibadah.

“Terpenting memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah,” pinta Irham Taufik kepada FKUB Kota Tebingtinggi yang baru dikukuhkan.
Tampak hadir dalam pengukuhan FKUB tersebut, Sekdako Johan Samose Harahap, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua MUI Ahmad Dalinl Harahap, Danramil 13 Kapten Budiono, Kemenag, hasful Huznein, Kasat Bimas Nurul Ain dan Muspida Kota Tebingtinggi.

Tepilih sebagai Ketua FKUB Kota Tebingtinggi sesuai keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 450/040 Tahun 2013 adalah Abu Hasyim Siregar SH, Sekretaris Syamsuddin S.Pd I dan Bendahara Zulkarnaen SAg. Dalam arahannya, Ketua FKUB terpilih Abu Hasyim Siregar mengajak kepada seluruh pengurus FKUB yang telah di kukuhkan dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi ke depan.

“Apabila terjadi masalah akibat pendirian rumah ibadah dan masalah keagamaan harus dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan demikian masalah kerukunan umat beragama tetap terjalin antara pemerintah setempat dengan pemeluk agama lain. Kerukunan agama membuat kekondusifan Kota Tebingtinggi, FKUB harus bisa mempertahankan itu,”jelas Abu Hasyim. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/