25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

5 Balon Perseorangan Belum Penuhi Syarat

LUBUKPAKAM-Lima dari tujuh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan belum penuhi surat dukungan, 61.721 lembar surat dukungan atau 3 persen dari 1,8 juta jiwa penduduk Kabupaten Deliserdang.

Surat dukungan itu, merupakan persyaratan yang harus diserahkan pasangan bakal calo bupati dan wakil bupati agar ikut dalam pemilihan umum kepala derah Kabupaten Deliserdang untuk priode tahun 2014-2019.”61.721 surat dukungan berbentuk surat identitas kependudukan, hal yang mutlak diserahkan ke KPU,”bilang ketua KPU Deliserdang Drs Moh Yusri MSi di kantor KPU Deliserdang Jalan Karya Jasa Nomor 8, Minggu (19/5).

Masih Yusri, sesuai dengan jadwal serta tahapan yang ditetapkan KPU, bahwa penyerahan berkas atau surat dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Minggu (19/5). Berakhirnya jadwal tersebut, KPU untuk sepekan kedepan akan menunggu berkas atau surat dukungan yang belum lengkap.

“Bagi pasangan calon yang belum memenuhi persayaratan diberikan waktu untuk memenuhi, tanggal 24 batas terakhirnya. Selesai dipenuhi, KPU melakukan verifikasi factual terhadap berkas yang diberikan pasangan calon. Nanti hasil itu kita umumkan, apakah calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,”jelas Yusri.

Disebutkan, masih dua balon perseorangan yang telah memenuhi surat yakni pasangan H Sihabudin SE dan H Namaken Tarigan serta Musdalifah SE dan Bambang Siswanto.(btr)

LUBUKPAKAM-Lima dari tujuh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan belum penuhi surat dukungan, 61.721 lembar surat dukungan atau 3 persen dari 1,8 juta jiwa penduduk Kabupaten Deliserdang.

Surat dukungan itu, merupakan persyaratan yang harus diserahkan pasangan bakal calo bupati dan wakil bupati agar ikut dalam pemilihan umum kepala derah Kabupaten Deliserdang untuk priode tahun 2014-2019.”61.721 surat dukungan berbentuk surat identitas kependudukan, hal yang mutlak diserahkan ke KPU,”bilang ketua KPU Deliserdang Drs Moh Yusri MSi di kantor KPU Deliserdang Jalan Karya Jasa Nomor 8, Minggu (19/5).

Masih Yusri, sesuai dengan jadwal serta tahapan yang ditetapkan KPU, bahwa penyerahan berkas atau surat dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Minggu (19/5). Berakhirnya jadwal tersebut, KPU untuk sepekan kedepan akan menunggu berkas atau surat dukungan yang belum lengkap.

“Bagi pasangan calon yang belum memenuhi persayaratan diberikan waktu untuk memenuhi, tanggal 24 batas terakhirnya. Selesai dipenuhi, KPU melakukan verifikasi factual terhadap berkas yang diberikan pasangan calon. Nanti hasil itu kita umumkan, apakah calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,”jelas Yusri.

Disebutkan, masih dua balon perseorangan yang telah memenuhi surat yakni pasangan H Sihabudin SE dan H Namaken Tarigan serta Musdalifah SE dan Bambang Siswanto.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/