34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sekaitan Penangkapan Warga Binaan Rutan Kelas Iib Humbahas, Kapolres Humbahas: Kejar Jaringan Narkoba

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO –  Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap warga binaan Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, bernama Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah) yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Humbahas.

KETERANGAN: Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Ka Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu memberikan keterangan pers terkait jaringan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku akan mengejar pelaku sebenarnya dari jaringan narkotika itu adalah berinisial Hutabarat yang merupakan napi Lapas di Sibolga.

Menurut Ronny, dimana tersangka Mikael sebagai penghubung ke Hutabarat napi Lapas Sibolga. Agar, pengiriman barang itu diantar ke Humbang Hasundutan.

” Dari hasil penangkapan satuan narkoba sebanyak tiga tersangka yakni Mikael, Gulman dan Alexander yang belum lama ini. Mikael warga binaan Rutan Kelas IIb adalah penghubung,” kata Ronny didampingi Kepala Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu, Selasa (18/5) di Mapolres Humbang Hasundutan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari informasi yang diterima petugasnya terkait pengiriman narkotika dari Sibolga ke Humbang Hasundutan oleh tersangka Gulman dan Alexander.

Selanjutnya, Satuan Narkobanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak mau menjual barang tersebut di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Kecamatan Onanganjang.

Saat digeledah, petugasnya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih.

Dikatakan Ronny, saat diinterogasi kedua kroni itu mengaku bahwa sabu yang hendak dijual itu adalah milik Mikael yang berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIb.

“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui ponsel,” kata Ronny.

Mendengar pengakuan kedua tersangka, anggota langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas IIb yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIb Humbang Hasundutan.

Selanjutnya, setiba di Rutan Kelas IIb pihaknya dan pihak Rutan Kelas IIb melakukan penggeledahan ke kamar Mikael. 

Kemudian Mikael pun diamankan dan menyita dua buah handphone miliknya sebagai barang bukti komunikasinya ke Gulman dan Alexander.  

Ditambahkan Ronny, dari hasil pengembangan itu Mikael mengaku bahwasanya transaksi narkotika yang akan dijual ke Humbang Hasundutan dari komunikasinya ke napi Lapas di Sibolga berinisial Hutabarat. 

Yang kemudian, Mikael menyuruh kedua tersangka yakni Gulman dan Alexander untuk mengantarkan barang tersebut ke Humbang Hasundutan.

” Dan, pada saat dilakukan interogasi ke tersangka Mikael mengakui perbuatannya. Dan, dari Mikael disita dua unit ponsel sebagai alat komunikasinya yang digunakan Mikael ke Hutabarat, Gulman dan Alexander,,” terang Ronny.

Kepala Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Revanda mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Humbang Hasundutan itu adalah dikendalikan oleh napi Lapas Sibolga berinisial marga Hutabarat.

Dalam Pengungkapan ini, atas pengakuan tersangka Mikael warga binaannya kepada pihaknya dan Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan.

Hal itu disampaikan Revanda untuk meluruskan sekaitan warga binaannya melakukan pengendalian narkotika dari dalam Rutan.

Revanda mengatakan, tersangka Mikael warga binaannya itu merupakan mantan napi dari Lapas Sibolga dengan kasus narkoba.

Mikael dipindahkan dan baru lima bulan di Rutan Kelas IIb dengan hukuman 5 tahun penjara. ” Jadi, Mikael ini pindahaan dari Lapas Sibolga. Dan sudah 5 bulan menjadi warga binaan kita,” kata Revanda. 

Disinggung, atas pengungkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba itu, apakah pihaknya tidak kecolongan. Revanda tidak menampik. ” Kita merasa kecolongan memang karena ada komunikasi hubungan. Dan ini akan kita tingkatkan kembali penjagaan di Rutan ini,” tegas Revanda.

Revanda mengatakan, sesuai dengan penangkapan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Humbang Hasundutan untuk membersihkan narkoba di daerahnya itu. Terlebih khusus, di wilayah Rutan Kelas IIb.(des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO –  Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap warga binaan Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, bernama Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah) yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Humbahas.

KETERANGAN: Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Ka Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu memberikan keterangan pers terkait jaringan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengaku akan mengejar pelaku sebenarnya dari jaringan narkotika itu adalah berinisial Hutabarat yang merupakan napi Lapas di Sibolga.

Menurut Ronny, dimana tersangka Mikael sebagai penghubung ke Hutabarat napi Lapas Sibolga. Agar, pengiriman barang itu diantar ke Humbang Hasundutan.

” Dari hasil penangkapan satuan narkoba sebanyak tiga tersangka yakni Mikael, Gulman dan Alexander yang belum lama ini. Mikael warga binaan Rutan Kelas IIb adalah penghubung,” kata Ronny didampingi Kepala Rutan Kelas IIb Revanda Bangun, Kasat Narkoba AKP Rissad Manalu, Selasa (18/5) di Mapolres Humbang Hasundutan.

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari informasi yang diterima petugasnya terkait pengiriman narkotika dari Sibolga ke Humbang Hasundutan oleh tersangka Gulman dan Alexander.

Selanjutnya, Satuan Narkobanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat hendak mau menjual barang tersebut di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Kecamatan Onanganjang.

Saat digeledah, petugasnya menemukan barang bukti 1 bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih.

Dikatakan Ronny, saat diinterogasi kedua kroni itu mengaku bahwa sabu yang hendak dijual itu adalah milik Mikael yang berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIb.

“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui ponsel,” kata Ronny.

Mendengar pengakuan kedua tersangka, anggota langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas IIb yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIb Humbang Hasundutan.

Selanjutnya, setiba di Rutan Kelas IIb pihaknya dan pihak Rutan Kelas IIb melakukan penggeledahan ke kamar Mikael. 

Kemudian Mikael pun diamankan dan menyita dua buah handphone miliknya sebagai barang bukti komunikasinya ke Gulman dan Alexander.  

Ditambahkan Ronny, dari hasil pengembangan itu Mikael mengaku bahwasanya transaksi narkotika yang akan dijual ke Humbang Hasundutan dari komunikasinya ke napi Lapas di Sibolga berinisial Hutabarat. 

Yang kemudian, Mikael menyuruh kedua tersangka yakni Gulman dan Alexander untuk mengantarkan barang tersebut ke Humbang Hasundutan.

” Dan, pada saat dilakukan interogasi ke tersangka Mikael mengakui perbuatannya. Dan, dari Mikael disita dua unit ponsel sebagai alat komunikasinya yang digunakan Mikael ke Hutabarat, Gulman dan Alexander,,” terang Ronny.

Kepala Rutan Kelas IIb Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Revanda mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Humbang Hasundutan itu adalah dikendalikan oleh napi Lapas Sibolga berinisial marga Hutabarat.

Dalam Pengungkapan ini, atas pengakuan tersangka Mikael warga binaannya kepada pihaknya dan Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan.

Hal itu disampaikan Revanda untuk meluruskan sekaitan warga binaannya melakukan pengendalian narkotika dari dalam Rutan.

Revanda mengatakan, tersangka Mikael warga binaannya itu merupakan mantan napi dari Lapas Sibolga dengan kasus narkoba.

Mikael dipindahkan dan baru lima bulan di Rutan Kelas IIb dengan hukuman 5 tahun penjara. ” Jadi, Mikael ini pindahaan dari Lapas Sibolga. Dan sudah 5 bulan menjadi warga binaan kita,” kata Revanda. 

Disinggung, atas pengungkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba itu, apakah pihaknya tidak kecolongan. Revanda tidak menampik. ” Kita merasa kecolongan memang karena ada komunikasi hubungan. Dan ini akan kita tingkatkan kembali penjagaan di Rutan ini,” tegas Revanda.

Revanda mengatakan, sesuai dengan penangkapan ini pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Humbang Hasundutan untuk membersihkan narkoba di daerahnya itu. Terlebih khusus, di wilayah Rutan Kelas IIb.(des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/