Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan menuai kritik dari DPRD Kota Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan pola penggusuran yang dinilai hanya mengedepankan penegakan aturan tanpa memberikan solusi bagi para pelaku usaha mikro.
Kritik itu disampaikan menyusul surat peringatan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kepada para PKL di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, pada 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.
Syaiful menilai langkah tersebut terlalu represif, terlebih Satpol PP mendasarkan penertiban pada sedikitnya 12 regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota.
“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7).
Politisi PKS itu menegaskan pihaknya mendukung penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, penataan harus dibarengi dengan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil, bukan sekadar pengosongan lokasi.
“Mereka ini bukan pedagang musiman. Ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Menurut Syaiful, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
Ia menilai langkah penertiban tersebut justru menimbulkan kesan ketidakadilan. Sebab, ketegasan pemerintah dinilai hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelanggaran lain yang dilakukan pihak-pihak berkekuatan ekonomi lebih besar kerap luput dari penindakan.
“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.
Syaiful menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan penegakan aturan.
“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkasnya.
Ia berharap Pemko Medan mengedepankan dialog, pembinaan, serta penyediaan lokasi relokasi yang layak sebelum melakukan penertiban. Dengan demikian, upaya penataan kota dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. (map/ila)

