MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menyebar ke sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari sebelumnya hanya dua kabupaten, kini sudah merambah ke enam kabupaten/kota yakni, Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Batubara, dan Asahan. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, apalagi saat ini sudah menjelang hari raya kurban atau Idul Adha.
Mengantisipasi semakin meluasnya wabah PMK ini di Sumut, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah meminta Dinas Peternakan Provinsi Sumut dan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jual beli hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah. “Apa lagi, kita mau hari raya kurban, kita pemerintah provinsi konsen untuk melihat hewan-hewan kurban, tidak terkena penyakit mulut dan kuku ini,” kata Musa Rajekshah kepada wartawan di Medan, Kamis (19/5) siang.
Pria akrab disapa Ijeck ini menjelaskan, PMK memang tidak menular ke manusia. Tapi, Pemprov Sumut menekankan antisipasi penularan sesama hewan ternak. Dengan tujuan, agar peternak di Sumut tidak merugi dengan wabah ini. “Pastinya, penyakit ini tidak menular ke manusia. Kita tetap menjaga agar tidak menyebar hewan-hewan ternak lainnya,” sebut Ijeck.
Pengawasan antisipasi penularan hingga pengawasan jual beli hewan kurban, Ijeck mengaku fokus di Kabupaten/Kota yang banyak didapatkan hewan ternak seperti sapi dan lembu. “Kita akan meluaskan pengawasan ke daerah-daerah yang memang banyak ternak sapi,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini.
Begitu juga, pengawasan dilakukan di perbatasan Sumut dan Aceh, terkhusus di Kabupaten Langkat. Pasalnya, di Aceh banyak terdapat hewan ternak positif terjangkit PMK. “Pengawasan akan kita lakukan di perbatasan, kita sampai saat ini masih (fokus) di dalam provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumut M Azhar Harahap mengakui, pihaknya secara ketat akan melakukan pengawasan terhadap jual beli hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. “Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke Kabupaten/Kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang dikirim ke kabupaten lain,” kata Azhar kepada wartawan usai menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian PMK di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (19/5) sore.
Kemudian, Azhar juga melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain, terutama yang sudah mewabah seperti Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini. “Harus mencantumkan SKKH dari dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan,” jelasnya.
Azhar mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di masa wabah PMK ini, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu berlaku untuk kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut. “Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatera Utara terlindungi,” katanya.
Azhar juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.
Azhar juga mengklaim, Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. “Karena semuanya masih tertangani dengan baik. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah,” ujar Azhar.
Dia juga mengungkapkan, dari sejumlah sampel dari hewan suspek PMK yang diambil Balai Veteriner Medan menyebut, 7 ekor hewan ternak positif PMK di Kabupaten Langkat dan 12 hewan ternak positif PMK di Kabupaten Langkat.
Sedangkan 4 daerah lain, sedang dilakukan pengambilan sampel sehingga belum bisa dinyatakan positif PMK. “Semua ternak terindikasi sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder, Alhamdulillah sudah membaik, makan sudah bagus. Pengendalian penyakit kita lakukan, terkendali dan masih tertangani dengan baik,” jelasnya.
Azhar mengungkapkan, PMK ini penyebaran penyakitntya cukup cepat. Pertama awal Mei 2022 dua provinsi, sekarang sudah 16 provinsi. “Bangka Belitung saja tersendiri, sudah 6 positif hewannya terkena,” tuturnya.
Azhar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan dan penanggulangan terhadap 1.013 ekor sapi terindikasi PMK dengan melakukan pengobatan. Sehingga angka kematian hewan ternak tidak ada. “Yang sudah terindikasi ya, belum positif. Karena, belum diambil sempelnya ke Lab. Di kabupaten Batubara, Asahan, Kota Medan, Binjai, semuanya terkendali. Belum ada yang mati dan masih bisa terobati,” kata Azhar.
Begitu juga, Azhar mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mendatangkan vaksin PMK dari luar negeri dan akan juga diciptakan vaksin dari dalam negeri untuk penanganan wabah ini. “Pemerintah Pusat lagi mengurus vaksinnya, pertama mendatangi dari luar negeri dan kedua ciptakan vaksin dari dalam negeri,” ucap Azhar.
Meski dilakukan pelarangan pasokan ternak sapi dari luar ke Provinsi Sumut, Azhar mengklaim, stok daging sapi masih mencukupi untuk tiga bulan ke depan. “Pasokan untuk konsumsi daging sehari-hari tidak terganggu, meski kita stop pemasukan ternak dari luar. Karena, ketersediaan daging di Sumut ini masih ada 17 ribu ekor yang tersedia, siap dipotong. Itu cukup untuk tiga bulan ke depan. Termasuk ketersediaan untuk Idul Adha,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Medan, drh Azfirman mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengambilan sampel di daerah yang hewan ternaknya terindikasi PMK. Begitu juga pengobatan juga sudah dilakukan. “Serdangbedagai dan Batubara, tim kami sedang bergerak di lapangan mengambil sempel. Dari Binjai ada laporan, besok atau dalam dua hari ini, tim kami akan turun. Pengobatan dilakukan yang sama,” sebut Azfirman.
Pemko Medan Diminta Serius
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan untuk serius melakukan langkah-langkah pencegahan masuknya daging sapi dari luar kota. Dedy meminta Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), PUD Rumah Potong Hewan (RPH), dan PUD Pasar Kota Medan untuk betul-betul memperhatikan dan memastikan semua daging yang masuk ke kota ini daging yang sehat dan tidak berasal dari hewan yang terpapar PMK.
“Bisa dikatakan seratus persen daging sapi di Medan didatangkan dari luar, karena tak ada perternakan sapi di Kota Medan. Mirisnya, saat ini banyak daging sapi yang kita tidak tahu apakah daging-daging sapi itu terpapar PMK atau tidak. Disinilah dibutuhkan peran Pemko Medan, dalam hal ini OPD terkait seperti Distankan, Dinas Ketapang, PUD RPH dan PUD Pasar,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Kamis (19/5).
Dikatakan Dedy, seharusnya Distankan dapat menerapkan aturan kepada kabupaten/kota lainnya agar memberikan jaminan bahwa setiap daging yang mereka datangkan ke Kota Medan telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Dengan kata lain, daging-daging sapi yang masuk ke Kota Medan merupakan daging yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) resmi dari luar Kota Medan atau bukan dari RPH liar. “Lalu, Dinas Ketapang juga harus rutin melakukan sidak ke pasar-pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional yang menjual daging sapi untuk memastikan bahwa daging sapi yang beredar di Kota Medan berasal dari hewan yang sehat dan tidak terkontaminasi penyakit apapun, termasuk PMK,” ujarnya.
Selain itu, Dedy selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan juga menyayangkan belum adanya Perda yang mengatur masuknya daging segar ke Kota Medan. Padahal seharusnya, Pemko melalui PUD RPH dapat memberikan usulan tentang larangan masuknya daging segar ke Kota Medan.
Sebab sambung Dedy, Medan memang tidak punya peternakan sapi. Tetapi, Kota Medan punya RPH yang dikelola PUD RPH dan satu-satunya RPH yang bersertifikasi halal di Sumatera. (gus/map)