26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Poldasu Didesak Tangkap Bupati Tobasa

Foto: Indra/PM Mahasiswa gelar aksi di depan Poldasu, tuntut agar Bupati Tobasa segera ditangkap.
Foto: Indra/PM
Mahasiswa gelar aksi di depan Poldasu, tuntut agar Bupati Tobasa segera ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kesekian kalinya, puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Toba Samosir (Hima-Tobasa) kembali menggeruduk Mapoldasu, Kamis (19/6) siang. Dalam aksi tersebut, massa yang sempat membakar kemenyan itu ngaku kecewa dengan kinerja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu.

Kekecewaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini Poldasu tak kunjung menangkap Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan September 2013 kemarin.

Massa kecewa karena Poldasu tak kunjung menangkap Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Padahal yang bersangkutan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pelepasab melepas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana PT PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir, Tahun anggaran 2012 senilai Rp17 miliar yang bersumber dari anggaran perusahaan listrik negara. Dari dana tersebut, kemudian masuk ke rekening Kasmin senilai Rp3,5 miliar.

“Makanya, hingga saat ini masyarakat sudah tidak sabar menunggu langkah serius dari Poldasu untuk menahan orang nomor satu di Tobasa tersebut. Alasan Poldasu mengenai izin dari presiden, menurut kami hanya akal-akalan saja. Padahal, setiap kepala daerah bisa diperiksa dan ditangkap bila terbukti korupsi tanpa harus mendapat izin presiden,” cetusnya.

Di samping itu, massa juga meminta Kapolri segera mencopot Kapoldasu karena tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi di provinsi ini yang sudah merajalela. Makanya, massa menilai ada kepentingan penyidik Polda Sumut sehingga Bupati Tobasa masih bebas.

“Kami mahasiswa Toba Samosir akan melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan hal ini, agar diketahui bahwa Poldasu sudah mandul. Jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan akibat kekecewaan masyarakat dan mahasiswa, terhadap kinerja penegak hukum di Sumut,” cetus mereka. Aksi massa tersebut diterima langsung penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Sihombing.

Kepada massa aksi, Sihombing mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Mendengar hal tersebut, massa kemudian meminta kepada penyidik tersebut mengenai bukti Ditreskrimsus Poldasu telah melayangkan surat penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak kepada Presiden Republik Indonesia.

Tapi permintaan massa tersebut tidak dapat terpenuhi oleh penyidik. Makanya, massa kemudian keluar meninggalkan Mapoldasu dan selanjutnya melakukan aksi di badan Jl. SM Raja Medan tepat di depan Mapoldasu. Alhasil, aksi massa tersebut membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan.

Melihat hal tersebut Waka Polsek Patumbak, AKP T Niari mendatangi dan berniat membubarkan massa. Aksi T Niari tersebut sempat mendapat perlawanan karena massa mengaku melakukan hal itu secara spontan lantaran permintaan mereka tidak terpenuhi.

Walau sempat melakukan perlawanan tersebut, massa pun akhirnya membubarkan diri. Saat massa mendatangi parkiran sepeda motor mereka di depan Mapoldasu, puluhan masa ini kembali di datangi Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono. Kembali, saat ditengah massa Andiko meminta massa membubarkan diri.

Lantaran memang awalnya mereka mau membubarkan diri, massa pun mengiyakan hal tersebut walaupun sedikit ada ketegangan. Namun, sebelum membubarkan diri, massa berjanji akan kembali mendatangi Mapoldasu guna melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak.

 

KANTONGI NAMA TERSANGKA BARU

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku telah mengantongi nama baru yang bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram kepada kru koran ini, Kamis (19/6) siang. Dikatakannya, dari pemeriksaan para saksi yang terakhir kali dilakukan, mereka telah mengantongi nama tersangka untuk menemani Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak untuk duduk di kursi pesakitan.

“Dari pemeriksaan terakhir yang kita lakukan, kita telah mendapati nama yang calon bakal menjadi tersangka,” ucapnya. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya masih harus kerja keras untuk mencari bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus tersebut ada seorang saksi yang saat ini masih lupa dengan siapa dirinya berbicara mengenai membahas pelepasan lahan PLTA Asahan 3 tersebut.

“Jika saksinya sudah ingat, maka akan jelas siapa yang bakal jadi tersangka. Tinggal sebentar lagi ini akan ada nama baru yang bakal jadi tersangka,” ungkapnya sembari mengatakan tersangkanya dari pihak PLN.

Saat disinggung apakah nama tersangka tersebut akan keluar setelah pihaknya pulang usai gelar perkara di gedung KPK, Kamis (26/6) mendatang, Wahyu mengaku bisa jadi. Namun, dirinya mengatakan bukan sampai pihak tipikor pulang dari KPK nama tersebut langsung akan keluar. Pasalnya, mereka mendatangi KPK guna melakukan gelar perkara untuk meminta bantuan kepada KPK mencari saksi ahli dalam mengungkap kasus tersebut.

“Bisa jadi setelah pulang dari KPK akan diutarakan siapa nama tersebut. Intinya kasus ini tinggal sedikit lagi. Tenang aja, soalnya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ,” tungkasnya.(ind/deo)

Foto: Indra/PM Mahasiswa gelar aksi di depan Poldasu, tuntut agar Bupati Tobasa segera ditangkap.
Foto: Indra/PM
Mahasiswa gelar aksi di depan Poldasu, tuntut agar Bupati Tobasa segera ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kesekian kalinya, puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Toba Samosir (Hima-Tobasa) kembali menggeruduk Mapoldasu, Kamis (19/6) siang. Dalam aksi tersebut, massa yang sempat membakar kemenyan itu ngaku kecewa dengan kinerja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu.

Kekecewaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini Poldasu tak kunjung menangkap Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan September 2013 kemarin.

Massa kecewa karena Poldasu tak kunjung menangkap Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Padahal yang bersangkutan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pelepasab melepas lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana PT PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir, Tahun anggaran 2012 senilai Rp17 miliar yang bersumber dari anggaran perusahaan listrik negara. Dari dana tersebut, kemudian masuk ke rekening Kasmin senilai Rp3,5 miliar.

“Makanya, hingga saat ini masyarakat sudah tidak sabar menunggu langkah serius dari Poldasu untuk menahan orang nomor satu di Tobasa tersebut. Alasan Poldasu mengenai izin dari presiden, menurut kami hanya akal-akalan saja. Padahal, setiap kepala daerah bisa diperiksa dan ditangkap bila terbukti korupsi tanpa harus mendapat izin presiden,” cetusnya.

Di samping itu, massa juga meminta Kapolri segera mencopot Kapoldasu karena tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi di provinsi ini yang sudah merajalela. Makanya, massa menilai ada kepentingan penyidik Polda Sumut sehingga Bupati Tobasa masih bebas.

“Kami mahasiswa Toba Samosir akan melakukan berbagai upaya untuk menyuarakan hal ini, agar diketahui bahwa Poldasu sudah mandul. Jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan akibat kekecewaan masyarakat dan mahasiswa, terhadap kinerja penegak hukum di Sumut,” cetus mereka. Aksi massa tersebut diterima langsung penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Sihombing.

Kepada massa aksi, Sihombing mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Mendengar hal tersebut, massa kemudian meminta kepada penyidik tersebut mengenai bukti Ditreskrimsus Poldasu telah melayangkan surat penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak kepada Presiden Republik Indonesia.

Tapi permintaan massa tersebut tidak dapat terpenuhi oleh penyidik. Makanya, massa kemudian keluar meninggalkan Mapoldasu dan selanjutnya melakukan aksi di badan Jl. SM Raja Medan tepat di depan Mapoldasu. Alhasil, aksi massa tersebut membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan.

Melihat hal tersebut Waka Polsek Patumbak, AKP T Niari mendatangi dan berniat membubarkan massa. Aksi T Niari tersebut sempat mendapat perlawanan karena massa mengaku melakukan hal itu secara spontan lantaran permintaan mereka tidak terpenuhi.

Walau sempat melakukan perlawanan tersebut, massa pun akhirnya membubarkan diri. Saat massa mendatangi parkiran sepeda motor mereka di depan Mapoldasu, puluhan masa ini kembali di datangi Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono. Kembali, saat ditengah massa Andiko meminta massa membubarkan diri.

Lantaran memang awalnya mereka mau membubarkan diri, massa pun mengiyakan hal tersebut walaupun sedikit ada ketegangan. Namun, sebelum membubarkan diri, massa berjanji akan kembali mendatangi Mapoldasu guna melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak.

 

KANTONGI NAMA TERSANGKA BARU

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku telah mengantongi nama baru yang bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram kepada kru koran ini, Kamis (19/6) siang. Dikatakannya, dari pemeriksaan para saksi yang terakhir kali dilakukan, mereka telah mengantongi nama tersangka untuk menemani Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak untuk duduk di kursi pesakitan.

“Dari pemeriksaan terakhir yang kita lakukan, kita telah mendapati nama yang calon bakal menjadi tersangka,” ucapnya. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya masih harus kerja keras untuk mencari bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus tersebut ada seorang saksi yang saat ini masih lupa dengan siapa dirinya berbicara mengenai membahas pelepasan lahan PLTA Asahan 3 tersebut.

“Jika saksinya sudah ingat, maka akan jelas siapa yang bakal jadi tersangka. Tinggal sebentar lagi ini akan ada nama baru yang bakal jadi tersangka,” ungkapnya sembari mengatakan tersangkanya dari pihak PLN.

Saat disinggung apakah nama tersangka tersebut akan keluar setelah pihaknya pulang usai gelar perkara di gedung KPK, Kamis (26/6) mendatang, Wahyu mengaku bisa jadi. Namun, dirinya mengatakan bukan sampai pihak tipikor pulang dari KPK nama tersebut langsung akan keluar. Pasalnya, mereka mendatangi KPK guna melakukan gelar perkara untuk meminta bantuan kepada KPK mencari saksi ahli dalam mengungkap kasus tersebut.

“Bisa jadi setelah pulang dari KPK akan diutarakan siapa nama tersebut. Intinya kasus ini tinggal sedikit lagi. Tenang aja, soalnya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ,” tungkasnya.(ind/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/