SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang milik Pemerintah Kabupaten Dairi direkomendasi turun kelas dari tipe C menjadi tipe D.
Rekomendasi tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 15 Juli 2019 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo Sp.OG (K) Mars.
Dalam dokumen dimaksud, sejumlah rumah sakit mengalami perubahan dan penyesuaian kelas, salah satunya RSUD Sidikalang yang turun dari tipe C menjadi tipe D.
Meski demikian, rumah sakit masih diberi kesempatan selama 28 hari untuk memberi tanggapan berupa keberatan atau tidak keberatan terkait rekomendasi tersebut.
Direktur RSU Sidikalang, Henry Manik menjawab pertanyaan wartawan, melalui pesan elektronik, Jumat (19/7) mengatakan, pihaknya masih mengajukan keberatan ditujukan kepada subdit pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit Dirjen Yankas Kementerian Kesehatan.
Sebagaimana telah dilansir, Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Jimmy AL Sihombing memberikan atensi terhadap pembenahan RSUD Sidikalang dan menjadi salah satu bagian dari program 100 hari kerja.
Hari pertama masa kerjanya, RSUD menjadi sasaran yang dikunjungi. Kala itu, Bupati juga meminta agar disediakan ruangan kerja di RSUD. Pada hari-hari selanjutnya, lembaga itu kerap didatangi pada kunjungan Sidak.
Dua minggu setelah menjabat, tepatnya pada Jumat 10 Mei 2019 lalu, Bupati Eddy KA Berutu bersama Kepala Dinas Kesehatan Nitawaty Sitohang dan Direktur RSU Sidikalang Henry Manik melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Jakarta, dengan tujuan mengusulkan pengembangan RSU dan Puskesmas.
Sementara itu, dikutip dari situs www.pasienbpjs.com, diterangkan bahwa RSU tipe D hanya memberi pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan RSU tipe C, RSU tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari Puskesmas. (mag-10/han)