25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Idham Dinilai Kangkangi Permendiknas

BINJAI- Mutasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan Wali Kota Binjai HM Idaham, dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Binjai Lasiono, Senin (19/9), kepada wartawan Sumut Pos menyebutkan, dalam mutasi Kepsek yang dilakukan secara besar-besaran oleh Wali Kota Binjai, jelas telah melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.

“Dalam Permendiknas itu sudah jelas disebutkan, bahwa syarat untuk menjadi Kepsek harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1), dan memiliki golongan serendah-rendahnya IIIC. Untuk dua poin ini saja, kebijakan Wali Kota sudah menyalahi Permendiknas. Sebab, ada ditemukan sejumlah Kepsek tak penuhi syarat,” ujar Lasiono.

Selain itu, kata Lasiono, untuk menjadi seorang Kepsek, juga harus memiliki syarat khusus, diantaranya seorang guru yang ingin diberi tugas tambahan sebagai Kepsek, harus sesuai dengan tempat ia mengajar atau bertugas. “Sekarang ini coba kita lihat, seorang guru SMA Negeri bisa menjadi Kepsek di SMP Negeri, dan itu sudah jelas melanggar Permendiknas,” kata Lasiono.

Bukan itu saja, sambungnya, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama 4 tahun. Bahkan, kalau berprestasi bisa ditambah satu masa tugas lagi. “Tapi nyatanya, belum lagi masa tugas empat tahun sudah dimutasi. Memang, di dalam pasal 13 juga ada disebutkan, Kepsek dapat dimutasi setelah masa tugas sekurang-kurangnya selama dua tahun. Tapi, ada sejumlah guru masih bertugas satu tahun empat bulan, sudah dimutasi,” beber Lasiono.

Dengan banyaknya kejanggalan ini, Lasiono mengaku sangat kecewa dan merasa sudah dizalimi. “Apakah guru yang diangkat itu sudah bagus? Apakah guru baru itu memiliki sertifikat dari Dirjen? Bahkan, ada bebarap Kepsek yang dimutasi, saat mengikuti pelatihan guna mengambil sertifikat, apa ini tidak menyalahi aturan?,” tegas Lasiono berang.
Bahkan lanjutnya, untuk melakukan mutasi Kepsek yang sekolahnya sudah berstandart internasional, harus memiliki izin dari Mendiknas dan Kepseknya harus memiliki akademik S2. “Tapi apa yang terjadi di Binjai, Kepsek SMP Negeri 1 yang sudah berstandart internasional juga ikut dimutasi. Namun, penggantinya masih memiliki akademik S1,” ungkapnya.

Lasiono dan ratusan mantan Kepsek lainnya, mengaku siap serah terima jabatan, asal Kepsek yang baru mau bersumpah, kalau mereka itu diangkat karena prestasi, dan kalau terpilih karena uang, akan mendapatkan azab dari Allah SWT.

“Kalau mereka (Kepsek baru, Red) mau bersumpah seperti itu, kami siap melaksanakan serah terima. Karena, sampai sekarang belum ada serah teriam jabatan,” cetus Lasiono.

Dengan banyaknya pasal yang dilanggar Wali Kota Binjai dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tersebut, Lasiono dan ratusan Kepsek merasa yakin, akan menang dalam gugatan PTUN di PN Binjai. “Kami yakin menang, karena sudah jelas banyak pelanggaran yang terlihat,” yakin dia.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Binjai Ismail Ginting, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, dengan enteng memberikan jawaban.
“Kalau kita bahas semua peraturan itu, capek kali kita. Sekarang begini saja, kalau memang kebijakan Wali Kota itu salah, mereka (Kepsek lama-red) sudah mengajukan PTUN, jadi tunggu saja putusan dari PTUN itu. Untuk Kepsek yang baru, silahkan masuk ke sekolahnya masing-masing, sesuai dengan SK yang diberikan Wali Kota Binjai,” ujar Ismail.
Disinggung Permendiknas yang dinilai telah dilanggar, Ismail mengaku, Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 itu, baru berlaku secara penuh di tahun 2013 mendatang.
“Makanya, kita mulai mempersiapkan pelatihan untuk calon kepala sekolah (Cakap). Kalau dikatakan sebelumnya ada guru lagi pendidikan untuk Cakap tapi dimutasi, itu saya rasa tidak ada,” kilah Ismail.
“Beri kami waktu. Jika dalam waktu enam bulan ini pendidikan juga tidak beres, kalian bisa menghina saya dan saya siap untuk itu,” ucapnya.(dan)

BINJAI- Mutasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan Wali Kota Binjai HM Idaham, dinilai telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Binjai Lasiono, Senin (19/9), kepada wartawan Sumut Pos menyebutkan, dalam mutasi Kepsek yang dilakukan secara besar-besaran oleh Wali Kota Binjai, jelas telah melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.

“Dalam Permendiknas itu sudah jelas disebutkan, bahwa syarat untuk menjadi Kepsek harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1), dan memiliki golongan serendah-rendahnya IIIC. Untuk dua poin ini saja, kebijakan Wali Kota sudah menyalahi Permendiknas. Sebab, ada ditemukan sejumlah Kepsek tak penuhi syarat,” ujar Lasiono.

Selain itu, kata Lasiono, untuk menjadi seorang Kepsek, juga harus memiliki syarat khusus, diantaranya seorang guru yang ingin diberi tugas tambahan sebagai Kepsek, harus sesuai dengan tempat ia mengajar atau bertugas. “Sekarang ini coba kita lihat, seorang guru SMA Negeri bisa menjadi Kepsek di SMP Negeri, dan itu sudah jelas melanggar Permendiknas,” kata Lasiono.

Bukan itu saja, sambungnya, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama 4 tahun. Bahkan, kalau berprestasi bisa ditambah satu masa tugas lagi. “Tapi nyatanya, belum lagi masa tugas empat tahun sudah dimutasi. Memang, di dalam pasal 13 juga ada disebutkan, Kepsek dapat dimutasi setelah masa tugas sekurang-kurangnya selama dua tahun. Tapi, ada sejumlah guru masih bertugas satu tahun empat bulan, sudah dimutasi,” beber Lasiono.

Dengan banyaknya kejanggalan ini, Lasiono mengaku sangat kecewa dan merasa sudah dizalimi. “Apakah guru yang diangkat itu sudah bagus? Apakah guru baru itu memiliki sertifikat dari Dirjen? Bahkan, ada bebarap Kepsek yang dimutasi, saat mengikuti pelatihan guna mengambil sertifikat, apa ini tidak menyalahi aturan?,” tegas Lasiono berang.
Bahkan lanjutnya, untuk melakukan mutasi Kepsek yang sekolahnya sudah berstandart internasional, harus memiliki izin dari Mendiknas dan Kepseknya harus memiliki akademik S2. “Tapi apa yang terjadi di Binjai, Kepsek SMP Negeri 1 yang sudah berstandart internasional juga ikut dimutasi. Namun, penggantinya masih memiliki akademik S1,” ungkapnya.

Lasiono dan ratusan mantan Kepsek lainnya, mengaku siap serah terima jabatan, asal Kepsek yang baru mau bersumpah, kalau mereka itu diangkat karena prestasi, dan kalau terpilih karena uang, akan mendapatkan azab dari Allah SWT.

“Kalau mereka (Kepsek baru, Red) mau bersumpah seperti itu, kami siap melaksanakan serah terima. Karena, sampai sekarang belum ada serah teriam jabatan,” cetus Lasiono.

Dengan banyaknya pasal yang dilanggar Wali Kota Binjai dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tersebut, Lasiono dan ratusan Kepsek merasa yakin, akan menang dalam gugatan PTUN di PN Binjai. “Kami yakin menang, karena sudah jelas banyak pelanggaran yang terlihat,” yakin dia.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Binjai Ismail Ginting, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, dengan enteng memberikan jawaban.
“Kalau kita bahas semua peraturan itu, capek kali kita. Sekarang begini saja, kalau memang kebijakan Wali Kota itu salah, mereka (Kepsek lama-red) sudah mengajukan PTUN, jadi tunggu saja putusan dari PTUN itu. Untuk Kepsek yang baru, silahkan masuk ke sekolahnya masing-masing, sesuai dengan SK yang diberikan Wali Kota Binjai,” ujar Ismail.
Disinggung Permendiknas yang dinilai telah dilanggar, Ismail mengaku, Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 itu, baru berlaku secara penuh di tahun 2013 mendatang.
“Makanya, kita mulai mempersiapkan pelatihan untuk calon kepala sekolah (Cakap). Kalau dikatakan sebelumnya ada guru lagi pendidikan untuk Cakap tapi dimutasi, itu saya rasa tidak ada,” kilah Ismail.
“Beri kami waktu. Jika dalam waktu enam bulan ini pendidikan juga tidak beres, kalian bisa menghina saya dan saya siap untuk itu,” ucapnya.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/