28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tiga Atasan dan Dua Rekan Divonis: BERSALAH!

Foto: Hulman/PM Briptu Suprianto Sigiro dan Brigadir Pol Dedi Sopian tewas bersimbah darah, Rabu (29/4/2015).
Foto: Hulman/PM
Briptu Suprianto Sigiro dan Brigadir Pol Dedi Sopian tewas bersimbah darah, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tak hanya petinggi Polair Sergai saja yang bakal disidang terkait aksi Brigadir Suparianto Sigiro menembak kepala sendiri usai menembak mati rekannya, Briptu Dedi Kurniawan. Ada 2 rekan kedua polisi yang tewas itu, ikut disidang.

“Dalam waktu dekat sidang akan digelar, sebagai terperiksa adalah Kasat Polair, komandan jaga dan komandan kapal,” beber Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Senin (4/5).

Ditambahkannya, total ada 5 polisi yang segera menjalani sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu.

Kelima anggota Satpolair Polres Sergai itu dinyatakan melakukan kesalahan terkait mengamankan senjata invetaris Satpolair yang digunakan Briptu Sigiro bunuh diri usai menembak mati Brigadir. Namun, Helfi enggan membeber identitas kedua personel polair Sergai itu. Juga tak membeber kesalahan mereka dalam kasus itu.

Pasalnya, secara tak langsung, kasat beserta komandan jaga dan komandan kapal memang harus bertanggungjawab terkait senjata yang tak dikembalikan personelnya usai bertugas. Tapi, bagi kedua rekan Dedi dan Sigiro, kesalahan mereka yang jadi pertanyaan. Hanya saja, rumor berkembang di Poldasu, kedua rekan Sigiro dan Dedi itu, terkait utang piutang.

Helfi menjelaskan, kelimanya dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengamankan senjata inventaris Satpolair. “Harusnya, senjata itu dikembalikan ke pos penjagaan. Nah, komandan jaga harusnya mengecek senjata tersebut. Begitulah SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Pasti disidangkan,” tegasnya, enggan membeber identitas 2 personel Polair Sergai yang ikut dinyatakan bersalah itu.

Foto: Hulman/PM Briptu Suprianto Sigiro dan Brigadir Pol Dedi Sopian tewas bersimbah darah, Rabu (29/4/2015).
Foto: Hulman/PM
Briptu Suprianto Sigiro dan Brigadir Pol Dedi Sopian tewas bersimbah darah, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tak hanya petinggi Polair Sergai saja yang bakal disidang terkait aksi Brigadir Suparianto Sigiro menembak kepala sendiri usai menembak mati rekannya, Briptu Dedi Kurniawan. Ada 2 rekan kedua polisi yang tewas itu, ikut disidang.

“Dalam waktu dekat sidang akan digelar, sebagai terperiksa adalah Kasat Polair, komandan jaga dan komandan kapal,” beber Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Senin (4/5).

Ditambahkannya, total ada 5 polisi yang segera menjalani sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu.

Kelima anggota Satpolair Polres Sergai itu dinyatakan melakukan kesalahan terkait mengamankan senjata invetaris Satpolair yang digunakan Briptu Sigiro bunuh diri usai menembak mati Brigadir. Namun, Helfi enggan membeber identitas kedua personel polair Sergai itu. Juga tak membeber kesalahan mereka dalam kasus itu.

Pasalnya, secara tak langsung, kasat beserta komandan jaga dan komandan kapal memang harus bertanggungjawab terkait senjata yang tak dikembalikan personelnya usai bertugas. Tapi, bagi kedua rekan Dedi dan Sigiro, kesalahan mereka yang jadi pertanyaan. Hanya saja, rumor berkembang di Poldasu, kedua rekan Sigiro dan Dedi itu, terkait utang piutang.

Helfi menjelaskan, kelimanya dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengamankan senjata inventaris Satpolair. “Harusnya, senjata itu dikembalikan ke pos penjagaan. Nah, komandan jaga harusnya mengecek senjata tersebut. Begitulah SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Pasti disidangkan,” tegasnya, enggan membeber identitas 2 personel Polair Sergai yang ikut dinyatakan bersalah itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/