KARO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya melayangkan panggilan pertama pada empat tersangka dugaan korupsi proyek Tugu Mejuah-mejuah, Berastagi. Rencananya keempat tersangka yang dua diantaranya berstatus ASN di Pemkab Karo itu dijadwalkan akan diperiksa Jumat (21/9) pagi.
“Panggilan pertama sudah kita berikan langsung pada para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat ini. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/9) siang. Jika memenuhi panggilan, ini merupakan pemeriksaan perdana pasca keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli lalu.
Lalu bagaimana dengan nasib tersangka, bakal ditahan atau tidak? Menurut Dapot soal penahanan adalah kewenangan penyidik. “Soal penahanan, kita lihat dulu nanti alasan subjektif dan objektifnya ya. Baru kita sampaikan ke Kajari. Kalau Kajari memerintahkan tahan, ya kita eksekusi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Mulianta Tarigan mengaku pihaknya belum bisa menindak atau pun menjatuhkan sanksi pada Chandra Tarigan (Kadis Perkim) dan Radius Tarigan (PPK di Dinas Perkim). Sebab, mereka masih berstatus tersangka.
“Jika kasusnya sudah incrah, keduanya akan dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.
Bagaimana dengan jabatan keduanya, apakah dievaluasi? Mulianta mengaku pihaknya bisa saja melakukan evaluasi. Namun hal itu akan lebih kuat dilakukan saat keduanya berstatus terpidana.
Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, agaknya dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, hingga hari ini keempat tersangka yang dua diantaranya berstatus petinggi di Pemkab Karo itu masih bebas berkeliaran.
Jangankan ditahan, para tersangka yang diduga mencuri uang rakyat Bumi Turang sebanyak Rp605 juta itu, baru akan diperiksa pada Jumat ini.
Candra dan Radius Tarigan adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp605 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada 31 Juli 2018. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta.
Ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Candra selaku Pengguna Anggaran, Radius selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan.
Dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo menggunakan APBD Karo TA 2016. Pagu anggaran sebesar Rp679.573.000.(deo/ala)