27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kunjungi Pedagang Bakso Terkait Pajak PKL, Wali Kota hanya Berikan Support

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pedagang bakso, Handoko, yang berjualan di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, didatangi Wali Kota Binjai Amir Hamzah, belum lama ini. Kedatangan Amir, pasca pedagang bakso ditagih pajak restoran dan rumah makan, oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, yang mencapai Rp6 juta.

BEBAN PAJAK: Foto UMKM di Kota Binjai yang dibebankan pajak yang besar. 

Namun menurut Handoko, Amir datang hanya memberi support atau dukungan kepadanya. Bukan memberi solusi soal penagihan pajak restoran dan rumah makan tersebut.

“Cuma berikan support saja ke aku,” ungkap Handoko, saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Namun, Handoko tak menjelaskan secara detail, terkait support yang diberikan Amir. Menurut dia, Pemko Binjai mewajibkan pedagang membayar pajak restoran dan rumah makan di tengah pandemi. Alasannya, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, lanjut Handoko, pedagang tengah menunggu sosialisasi kembali dari Pemko Binjai.

“Menunggu sosialisasi dari pemerintah,” katanya.

Dia pun menjelaskan, pedagang kaki lima (PKL) saat ini masih menunggu keputusan dari Pemko Binjai. Apakah tetap menagih pajak restoran dan rumah makan, atau tidak. Nantinya, dalam sosialisasi, petugas akan mendatangi lokasi jualan pedagang. Saat datang, petugas akan melihat kondisi jualan atau lapak pedagang. Bila lapak jualan hanya berdinding kayu, dan berjualan di pinggir jalan, akan diperhitungkan persen penagihan pajak.

“Ya menunggu mereka (petugas) datang ke setiap warung, layak atau tidak dikutip penagihan pajak 10 persen,” jelas Handoko.

Sayangnya, Handoko juga belum dapat mengetahui secara persis, apakah penerapan penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ini. Soalnya, Pemko Binjai juga belum memberi kepastian apakah pajak tetap dipungut atau akan melakukan pengurangan persenan.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar, juga menolak konfirmasi wartawan, terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL. Padahal kedatangan wartawan ingin menindaklanjuti persoalan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL, yang sudah mengerucut kepada 2 pilihan. Diketahui, DPRD Binjai menyatakan ada 2 pilihan yang diberikan kepada Pemko Binjai mengenai pajak PKL. Yakni penundaan penagihan pajak kepada PKL, karena saat ini masih di tengah pandemi. Dan pengurangan persenan yang dikenakan dalam penagihan pajak. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pedagang bakso, Handoko, yang berjualan di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, didatangi Wali Kota Binjai Amir Hamzah, belum lama ini. Kedatangan Amir, pasca pedagang bakso ditagih pajak restoran dan rumah makan, oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, yang mencapai Rp6 juta.

BEBAN PAJAK: Foto UMKM di Kota Binjai yang dibebankan pajak yang besar. 

Namun menurut Handoko, Amir datang hanya memberi support atau dukungan kepadanya. Bukan memberi solusi soal penagihan pajak restoran dan rumah makan tersebut.

“Cuma berikan support saja ke aku,” ungkap Handoko, saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Namun, Handoko tak menjelaskan secara detail, terkait support yang diberikan Amir. Menurut dia, Pemko Binjai mewajibkan pedagang membayar pajak restoran dan rumah makan di tengah pandemi. Alasannya, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, lanjut Handoko, pedagang tengah menunggu sosialisasi kembali dari Pemko Binjai.

“Menunggu sosialisasi dari pemerintah,” katanya.

Dia pun menjelaskan, pedagang kaki lima (PKL) saat ini masih menunggu keputusan dari Pemko Binjai. Apakah tetap menagih pajak restoran dan rumah makan, atau tidak. Nantinya, dalam sosialisasi, petugas akan mendatangi lokasi jualan pedagang. Saat datang, petugas akan melihat kondisi jualan atau lapak pedagang. Bila lapak jualan hanya berdinding kayu, dan berjualan di pinggir jalan, akan diperhitungkan persen penagihan pajak.

“Ya menunggu mereka (petugas) datang ke setiap warung, layak atau tidak dikutip penagihan pajak 10 persen,” jelas Handoko.

Sayangnya, Handoko juga belum dapat mengetahui secara persis, apakah penerapan penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ini. Soalnya, Pemko Binjai juga belum memberi kepastian apakah pajak tetap dipungut atau akan melakukan pengurangan persenan.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar, juga menolak konfirmasi wartawan, terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL. Padahal kedatangan wartawan ingin menindaklanjuti persoalan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL, yang sudah mengerucut kepada 2 pilihan. Diketahui, DPRD Binjai menyatakan ada 2 pilihan yang diberikan kepada Pemko Binjai mengenai pajak PKL. Yakni penundaan penagihan pajak kepada PKL, karena saat ini masih di tengah pandemi. Dan pengurangan persenan yang dikenakan dalam penagihan pajak. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/