LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang menjalin kerjasama dibidang hukum dengan BPJS Cabang Lubukpakam. Hal itu terungkap saat penandatangan naskah kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejari Deliserdang, Selasa(17/10).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubukpakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK dan Kepala Kejari Deliserdang Dr. Jabal Nur S.H.MH, didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deliserdang Andi Salim, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara, beserta staf BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubukpakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan.
“Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi perihal perusahaan nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran bulanan,” ujar Zoni.
Zoni menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS
Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji, dan ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyerahkannya kepada BPJS Kesehatan.
“ Kerja sama dengan Kejari Deliserdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya pengembalian kebijakan dan pembentukan peraturan daerah yang sangat rawan berbenturan dari aspek hukum, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten DeliSerdang,” sebutnya.
Sementara itu Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, SH, MH, mengungkapkan Kejaksaan memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha. Apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, Kejaksaan dengan senang hati membuka ruang berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan siap membantu dan memberikan sosialisasi.
“ Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan badan usaha tidak patuh. Tentunya tindakan ini merupakan langkah akhir yang dilakukan BPJS Kesehatan. Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan,” ungkapnya.(btr/han)