25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Manan Bupati Karo Masih Ngantor

Setelah pemakzulan oleh DPRD, mantan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ternyata masih masuk kantor. Ulah Karo Jambi ini mendapat kritik pedas dari Aktivis Karo, Wara Sinuhaji.

“Kena Ukur tidak berhak lagi masuk ke kantor Bupati,” ujarnya kepada Sumut Pos, lewat sambungan telepon, Jumat (14/3). Menurut pria yang mengaku sedang di Kabanjahe tersebut, selain tidak lagi bisa menginjakkan kakinya di kantor Bupati, Kena Ukur juga dilarang menelurkan kebijakan.

“Saya takut nantinya Bupati mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nantinya menguntungkan dirinya sendiri,” ujar staf pengajar FISIP USU ini.

Wara menduga, masih ngantornya Kena Ukur karena ketidaktahuannya tentang Undang-undang. “Dia kan tak tahu UU dan tidak memiliki kompetensi sebagai Bupati,” sebutnya.

Agar tidak menjadi perdebatan baru di ranah publik, Wara mengingatkan bahwa sewajarnya jika gubernur proaktif menegaskan pemakzulan Bupati Karo ini. Menurutnya, gubernur harus mendesak agar putusan dari Mahkamah Agung (MA) segera dijalankan. Pemprovsu melalui Biro Otonomi Daerah jangan membangun opini yang sesat untuk dilakukan banding terhadap putusan MA.

“Gubsu harus proaktif terhadap pelaksanaan putusan MA. Jangan lagi menggiring opini yang menyesatkan dengan menyatakan masih bisa banding terhadap putusan MA,” ujarnya.

Pernyataan Biro Otonomi Daerah Pemprovsu, Benny Pasaribu yang menyebutkan bahwa Bupati Karo masih bisa melakukan banding terhadap putusan MA tersebut tidak hanya menyalahkan tindakan bupati, para birokrat di Pemkab Karo juga dianggap menyalahi aturan. Itu karena hingga saat ini ada kesan bahwa Pemkab Karo masih ‘melayani’ Bupati Karo.

Wara juga memberikan warning kepada Wakil Bupati Terkelin Surbakti. Menurutnya bila kelak Terkelin melajutkan rezim Kena Ukur, Terkelin juga harus siap-siap dimakzulkan. Namun, sementara ini, warga Karo harus menaati peraturan bahwasanya Terkelin memang duduk sesuai dengan UUD. “Kita harus taat kepada mekanisme. Namun bila kelak tidak amanah, siap-siap saja,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pasca dimakzulkan, warga karo menggelar syukuran di Jambur Dalihan Na Tolu di Jalan Kartini, Kabanjahe. “Kegiatan di isi dengan menari dan bernyanyi,” tandasnya. (sam/mag-5/val)

 

 

 

Setelah pemakzulan oleh DPRD, mantan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ternyata masih masuk kantor. Ulah Karo Jambi ini mendapat kritik pedas dari Aktivis Karo, Wara Sinuhaji.

“Kena Ukur tidak berhak lagi masuk ke kantor Bupati,” ujarnya kepada Sumut Pos, lewat sambungan telepon, Jumat (14/3). Menurut pria yang mengaku sedang di Kabanjahe tersebut, selain tidak lagi bisa menginjakkan kakinya di kantor Bupati, Kena Ukur juga dilarang menelurkan kebijakan.

“Saya takut nantinya Bupati mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nantinya menguntungkan dirinya sendiri,” ujar staf pengajar FISIP USU ini.

Wara menduga, masih ngantornya Kena Ukur karena ketidaktahuannya tentang Undang-undang. “Dia kan tak tahu UU dan tidak memiliki kompetensi sebagai Bupati,” sebutnya.

Agar tidak menjadi perdebatan baru di ranah publik, Wara mengingatkan bahwa sewajarnya jika gubernur proaktif menegaskan pemakzulan Bupati Karo ini. Menurutnya, gubernur harus mendesak agar putusan dari Mahkamah Agung (MA) segera dijalankan. Pemprovsu melalui Biro Otonomi Daerah jangan membangun opini yang sesat untuk dilakukan banding terhadap putusan MA.

“Gubsu harus proaktif terhadap pelaksanaan putusan MA. Jangan lagi menggiring opini yang menyesatkan dengan menyatakan masih bisa banding terhadap putusan MA,” ujarnya.

Pernyataan Biro Otonomi Daerah Pemprovsu, Benny Pasaribu yang menyebutkan bahwa Bupati Karo masih bisa melakukan banding terhadap putusan MA tersebut tidak hanya menyalahkan tindakan bupati, para birokrat di Pemkab Karo juga dianggap menyalahi aturan. Itu karena hingga saat ini ada kesan bahwa Pemkab Karo masih ‘melayani’ Bupati Karo.

Wara juga memberikan warning kepada Wakil Bupati Terkelin Surbakti. Menurutnya bila kelak Terkelin melajutkan rezim Kena Ukur, Terkelin juga harus siap-siap dimakzulkan. Namun, sementara ini, warga Karo harus menaati peraturan bahwasanya Terkelin memang duduk sesuai dengan UUD. “Kita harus taat kepada mekanisme. Namun bila kelak tidak amanah, siap-siap saja,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pasca dimakzulkan, warga karo menggelar syukuran di Jambur Dalihan Na Tolu di Jalan Kartini, Kabanjahe. “Kegiatan di isi dengan menari dan bernyanyi,” tandasnya. (sam/mag-5/val)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/