Terlibat Kasus Pidana
SIANTAR –Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat izin pemanggilan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap dua orang anggota DPRD Pematangsiantar yakni Franki Abdi Sulung Manullang dan Chondri Luhut Horas Silitonga. Kedua anggota DPRD itu, kini mendapatkan surat panggilan dari Polres Siantar dalam kasus yang berbeda.
Franki Abdi Sulung Manullang dilaporkan oleh Istrinya Kristine br Napitupulu (28) dengan perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan dan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) UU RI no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 284 KUHPidana yg terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekira pukul 17.00 wib di Sky Kos Jl Reider No 7-8 Kota siantar. Franksi saat itu digerebek istrinya sedang berduaan dengan wanita lain di rumah kontrakan.
edangkan Chondri Luhut Horas Silitonga dilaporkan Lola Hutapea atas kasus dugaan penipuan. Lalo menyebutkan bahwa ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Chondri dengan menjanjikan untuk masuk PNS. Setelah menyetor sejumlah uang kepada Chondi, Lola Hutapea tak kunjung jus masuk PNS.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Daniel mengakui telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap dua anggota DPRD untu dilakukan pemeriksaan. “Surat pemanggilannya sudah kita keluarkan untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya lewat telepon genggam. (pra/smg)