SUMUTPOS.CO – Keterangan mantan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi yang menyebutkan bahwa Pemprovsu memberikan Rp200 miliar untuk kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi, ditanggapi serius oleh anggota Komisi C DPRD Sumut Effendi Napitupulu.
Menurut Effendi, dana yang diberikan kepada PDAM Tirtanadi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat di Medan dan sekitarnya. Namun dirinya tidak mengingat pasti mengenai nominal yang diberikan.
“Setahu saya, dana tersebut diberikan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pelanggan bukan untuk direksi,” ujar anggota fraksi PDI-P ini kepada SumutPos, Selasa (19/11).
Menurut Effendi dana yang diberikan kepada PDAM tersebut sama mekanismenya seperti dana yang diberikan kepada perusahaan daerah lainnya seperti PT. Perkebunan ataupun PD Perhotelan. Dalam pengajuannya tentu saja DPRD memberikan persetujuan sepanjang Pemprovsu memberikan dana segar tersebut untuk peningkatan pelayanan.
“Pengesahan dari pemberian dana tersebut sama saja mekanismenya seperti pemberian dana kepada perusahaan daerah lainnya. Terlebih dana dijelaskan untuk peningkatan mutu pelayanan,” katanya.
Effendi menambahkan jika ingin menelusuri dana sebesar Rp.200 miliar tersebut dapat dilihat dari rekening PDAM Tirtanadi. “Dilihat saja rekening dari PDAM Tirtanadi. Sudah diberikan Pemprovsu atau belum? Kalau sudah diberikan kan dapat dilihat aliran dananya kemana saja,” kata Effendi.
Di tempat terpisah, Direktur PUSHPA (Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan) Sumut, Muslim Muis meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengusut sampai ke akar-akarnya persoalan korupsi di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi) Medan.
Mengenai adanya pencairan dana sebesar Rp200 miliar dari Pemprov Sumut untuk membiayai kegiatan Direksi PDAM Tirtanadi Direksi PDAM Tirtanadi, Muslim meminta agar Jaksa maupun majelis hakim mengungkapnya.
“Kenapa bisa dana Rp200 M itu dengan mudahnya di cairkan Pemprovsu? Uang itu dipergunakan untuk apa? Kita minta agar penemuan itu ditelusuri. Apakah dana itu dipergunakan sesuai peruntukannya atau tidak? Kita patut menduga ada oknum di Pemprov yang kecipratan dana itu untuk mencairkannya,” jelasnya.
Muslim Muis mengaku heran dengan banyaknya masalah yang melilit PDAM Tirtanadi sekarang ini. Karenanya, Muslim Muis menduga korupsi yang terjadi di Tirtanadi dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan Dirut Tirtanadi Azzam Rizal serta pejabat lainnya yang ada di sana.
“Korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri. Pasti melibatkan orang lain. Karena ada yang meneken, ada yang menyetujui dan ada yang mencairkan. Kita melihat, masih ada pejabat yang belum dijadikan tersangka dalam perkara korupsi di Tirtanadi. Kalau ada dugaan keterlibatan orang lain, maka sudah seharus diungkap di persidangan nanti. Ada kemungkinan korupsi dilakukan secara berjamaah. Dan kita khawatir ada pejabat lain yang terlibat tapi sengaja ditutupi,” kata Muslim, Selasa (19/11).
Menurut Muslim, melihat kasus yang menjerat Azzam Rizal, maka sebaiknya orang nomor satu di Tirtanadi itu di non-aktif-kan dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirtanadi, sehingga dirinya bisa fokus menghadapi kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Pejabat negara saja, bila tersangkut kasus hukum harus di non-aktifkan. Apalagi jabatan dirut Tirtanadi. Jangan sampai pelayanan air kepada masyarakat terganggu karena masalah ini. Nanti, bila putusannya telah inkrah, pejabat itu bisa menjabat kembali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjerat terdakwa Azzam Rizal dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyatakan Azzam Rizal telah melakukan korupsi dana penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi. Perbuatan itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar. (far)