30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

BPD Pegagan Julu 6 Berhentikan P2KD

Pilkades Serentak 106 Desa di Dairi

KETERANGAN: Anggota BPD Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, saat menyampaikan keterangan, terkait pemberhentian P2KD di Sidikalang, Sabtu (20/11).
(RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.CO)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terus bergulir. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sabtu (20/11), didapat keputusan untuk memberhentikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Keputusan ini dihasilkan, karena P2KD dianggap lalai menjalankan tugas atau lalai melaksanakan tahapan Pilkades pada saat verifikasi berkas bakal calon (balon) kepala desa. Pemberhentian P2KD ini, pun telah sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu 6, yang dihadiri 5 dari 7 anggotanya di Sekretariat BPD Pegagan Julu 6, Sabtu (20/11).

Hal ini disampaikan Sekretaris BPD Pegagan Julu 6 Joter Bakara, yang didampingi anggota lainnya, yakni Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, dan Junus Delma Bakara, usai mengantar surat hasil keputusan musyarah kepada panitia kabupaten di Sidikalang, Sabtu sore.

Pada kesempatan itu, Joter menuturkan, P2KD dianggap lalai menjalankan tugas atau lalai melaksanakan tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas balon kepala desa, yang sebelumnya dinyatakan lengkap, yakni atas nama Janiriduan Bakara. Yang kemudian tidak diloloskan sebagai calon tetap.

“Atas dasar ini, P2KD dinilai melanggar Perda No 2 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 8. Karena kelalaian itu pula, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda No 2/2015, pada Pasal 54 Ayat 3,” ungkap Joter.

Lebih lanjut Joter menjelaskan, sesuai Perda No 2/2015 pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD, melalui rapat paripurna BPD, dan ditetapkan dengan keputusan BPD, yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Menurut BPD, pemberhentian P2KD ini dilakukan demi menjaga kekondusifan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu 6. Joter menegaskan, hasil keputusan musyawarah yang dilakukan BPD Pegagan Julu 6, terkait pemberhentian P2KD, telah disampaikan kepada panitia kabupaten.

“Untuk itu, BPD Pegagan Julu 6 meminta panitia kabupaten maupun kecamatan, agar segala fasilitas dan pembiayaan, termasuk pendistribusian logistik Pilkades ke Pegagan Julu 6, dihentikan. Sampai diangkatnya kembali P2KD yang baru,” harap Joter.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar mengaku, sudah menerima surat dari BPD Pegagan Julu 6.

“Sabtu siang ini diantar masyarakat ke kantor. Terkait harapan BPD Pegagan Julu 6, masih harus menunggu pembahasan oleh panitia kabupaten dulu,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 106 desa di Kabupaten Dairi akan menggelar Pilkades serentak pada 25 November 2021 mendatang. (rud/saz)

Pilkades Serentak 106 Desa di Dairi

KETERANGAN: Anggota BPD Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, saat menyampaikan keterangan, terkait pemberhentian P2KD di Sidikalang, Sabtu (20/11).
(RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.CO)

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terus bergulir. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu 6, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sabtu (20/11), didapat keputusan untuk memberhentikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Keputusan ini dihasilkan, karena P2KD dianggap lalai menjalankan tugas atau lalai melaksanakan tahapan Pilkades pada saat verifikasi berkas bakal calon (balon) kepala desa. Pemberhentian P2KD ini, pun telah sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu 6, yang dihadiri 5 dari 7 anggotanya di Sekretariat BPD Pegagan Julu 6, Sabtu (20/11).

Hal ini disampaikan Sekretaris BPD Pegagan Julu 6 Joter Bakara, yang didampingi anggota lainnya, yakni Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, dan Junus Delma Bakara, usai mengantar surat hasil keputusan musyarah kepada panitia kabupaten di Sidikalang, Sabtu sore.

Pada kesempatan itu, Joter menuturkan, P2KD dianggap lalai menjalankan tugas atau lalai melaksanakan tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas balon kepala desa, yang sebelumnya dinyatakan lengkap, yakni atas nama Janiriduan Bakara. Yang kemudian tidak diloloskan sebagai calon tetap.

“Atas dasar ini, P2KD dinilai melanggar Perda No 2 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 8. Karena kelalaian itu pula, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda No 2/2015, pada Pasal 54 Ayat 3,” ungkap Joter.

Lebih lanjut Joter menjelaskan, sesuai Perda No 2/2015 pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD, melalui rapat paripurna BPD, dan ditetapkan dengan keputusan BPD, yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Menurut BPD, pemberhentian P2KD ini dilakukan demi menjaga kekondusifan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu 6. Joter menegaskan, hasil keputusan musyawarah yang dilakukan BPD Pegagan Julu 6, terkait pemberhentian P2KD, telah disampaikan kepada panitia kabupaten.

“Untuk itu, BPD Pegagan Julu 6 meminta panitia kabupaten maupun kecamatan, agar segala fasilitas dan pembiayaan, termasuk pendistribusian logistik Pilkades ke Pegagan Julu 6, dihentikan. Sampai diangkatnya kembali P2KD yang baru,” harap Joter.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar mengaku, sudah menerima surat dari BPD Pegagan Julu 6.

“Sabtu siang ini diantar masyarakat ke kantor. Terkait harapan BPD Pegagan Julu 6, masih harus menunggu pembahasan oleh panitia kabupaten dulu,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 106 desa di Kabupaten Dairi akan menggelar Pilkades serentak pada 25 November 2021 mendatang. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/