27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dua Ekor Mati dalam Perjalanan, Dilepas Secara Sembunyi

100 Ekor Trenggiling Hasil Tangkapan Ditpol Air Polda Sumut Dikembalikan ke Habitat

Pakpak Bharat – Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama anggotanya W Malau dan Bergiat Sembiring, mengembalikan 100 dari 102 ekor Satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica) ke habitatnya Hutan Siranggas Dusun Nabungabuluh, Desa Simerpara, Kecamatan Pergettenggetteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (19/1) pada pukul 05.20 WIB. Dalam perjalanan dari Medan menuju Sidikalang satwa tersebut mati 2 ekor.

JELANG PELEPASAN: Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama pertugas BKSDA Sidikalang.//Tamba Tinendung/sumut pos
JELANG PELEPASAN: Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama pertugas BKSDA Sidikalang.//Tamba Tinendung/sumut pos

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB-KSDA) Sumut mengantarkan satwa tersebut menggunakan kendaraan mobil dinas BKSDA Nomor Polisi BK 9748 H. Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut sebagai hasil tangkapan Direktorat Kepolisian Perairan Belawan Daerah Sumatera Utara, Jumat (18/1).

Pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan ekspor satwa itu sebanyak 102 ekor dan menyerahkannya kepada BBKSDA. Penyerahan tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Gakkum melalui Kasi Tindak Kompol J Tamba BB-KSDA Sumut.

Trenggilig diamankan dari perairan Tanjungtiram Kabupaten Batubara pada Jumat (18/1) yang selanjutnya dikembalikan ke hutan habitatnya di Hutan Siranggas Dusun Nabungabuluh, Desa Simerpara, Kecamatan Pergettenggetteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (19/1) pada pukul 05.30 Wib.

Satwa tersebut diamankan dari dalam Kapal Motor (KM) yang tidak memiliki nama dan ditemuakan tersangka Suparmin (44) warga Padangserundi Kecamatan Seisuka, Batubara selaku Nahkoda Kapal Motor (KM); Zulkifli (39) warga Desa Pahang, Seisuka Batubara selaku Anak buah kapal; dan Sahril (36) warga Desa Limalaras, Kecamatan Limalaras, Batubara, yang hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Dalam laporan polisi dinyatakan, bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon kepada wartawan mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menggagalkan eksport satwa yang dilindungi tersebut. Simbolon juga berharap, kepada seluruh warga masyarakat, supaya ikut berpartisipasi memelihara kelangsungan hidup satwa untuk kepentingan ekosistem alam.

“Hutan ini benar adalah habitat satwa ini. Hewan ini terlihat sangat menikmati alam saat dilepaskan. Untuk itu, kepada sekuruh warga masyarakat supaya ikut serta menjaga habitat serta satwa tersebut. Selain akan tersangdung hukum, ekosistem alam juga akan terganggu, yang rugi kita semua,” ujarnya.

Pantauan Sumut Pos, bahwa pengembalian satwa ke habitatnya tersebut berlangsung tersembunyi karena diragukan diketahui oleh warga masyarakat. Sehingga, mulai pukul 05.20 WIB, pelepasan dari dalam kantong sudah dilaksanakan dan dijaga oleh para petugas BKSDA hingga pukul 09.50 WIB, setelah dipastikan binatang yang sudah selamat dari penjagalan tersebut telah bersembunyi. (mag-4)

100 Ekor Trenggiling Hasil Tangkapan Ditpol Air Polda Sumut Dikembalikan ke Habitat

Pakpak Bharat – Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama anggotanya W Malau dan Bergiat Sembiring, mengembalikan 100 dari 102 ekor Satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica) ke habitatnya Hutan Siranggas Dusun Nabungabuluh, Desa Simerpara, Kecamatan Pergettenggetteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (19/1) pada pukul 05.20 WIB. Dalam perjalanan dari Medan menuju Sidikalang satwa tersebut mati 2 ekor.

JELANG PELEPASAN: Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama pertugas BKSDA Sidikalang.//Tamba Tinendung/sumut pos
JELANG PELEPASAN: Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon bersama pertugas BKSDA Sidikalang.//Tamba Tinendung/sumut pos

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB-KSDA) Sumut mengantarkan satwa tersebut menggunakan kendaraan mobil dinas BKSDA Nomor Polisi BK 9748 H. Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut sebagai hasil tangkapan Direktorat Kepolisian Perairan Belawan Daerah Sumatera Utara, Jumat (18/1).

Pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan ekspor satwa itu sebanyak 102 ekor dan menyerahkannya kepada BBKSDA. Penyerahan tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Gakkum melalui Kasi Tindak Kompol J Tamba BB-KSDA Sumut.

Trenggilig diamankan dari perairan Tanjungtiram Kabupaten Batubara pada Jumat (18/1) yang selanjutnya dikembalikan ke hutan habitatnya di Hutan Siranggas Dusun Nabungabuluh, Desa Simerpara, Kecamatan Pergettenggetteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (19/1) pada pukul 05.30 Wib.

Satwa tersebut diamankan dari dalam Kapal Motor (KM) yang tidak memiliki nama dan ditemuakan tersangka Suparmin (44) warga Padangserundi Kecamatan Seisuka, Batubara selaku Nahkoda Kapal Motor (KM); Zulkifli (39) warga Desa Pahang, Seisuka Batubara selaku Anak buah kapal; dan Sahril (36) warga Desa Limalaras, Kecamatan Limalaras, Batubara, yang hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Dalam laporan polisi dinyatakan, bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang O Simbolon kepada wartawan mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menggagalkan eksport satwa yang dilindungi tersebut. Simbolon juga berharap, kepada seluruh warga masyarakat, supaya ikut berpartisipasi memelihara kelangsungan hidup satwa untuk kepentingan ekosistem alam.

“Hutan ini benar adalah habitat satwa ini. Hewan ini terlihat sangat menikmati alam saat dilepaskan. Untuk itu, kepada sekuruh warga masyarakat supaya ikut serta menjaga habitat serta satwa tersebut. Selain akan tersangdung hukum, ekosistem alam juga akan terganggu, yang rugi kita semua,” ujarnya.

Pantauan Sumut Pos, bahwa pengembalian satwa ke habitatnya tersebut berlangsung tersembunyi karena diragukan diketahui oleh warga masyarakat. Sehingga, mulai pukul 05.20 WIB, pelepasan dari dalam kantong sudah dilaksanakan dan dijaga oleh para petugas BKSDA hingga pukul 09.50 WIB, setelah dipastikan binatang yang sudah selamat dari penjagalan tersebut telah bersembunyi. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/