26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua ASN Humbahas Seleksi JPTP Tanpa Diklatpim III

KANTOR BUPATI HUMBAHAS : Kantor Bupati (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) di Pakkat Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – KASN: Itu Pesyaratan PentingSeorang aparatur sipil negara (ASN) yang menyandang jabatan, mulai jabatan eselon IV dan III semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan (Diklatpim). Namun, dari sejumlah ASN di Humbang Hasundutan (Humbahas) justru ada yang tidak mengindahkan hal tersebut.Ironisnya lagi, dua pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Ketika dikonfirmasi terpisah, kedua pejabat ini membenarkan. Justru, kata kedua pegawai ini dengan senada mengaku, telah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu.

“ Iya, itu tidak ada,” kata Martogi Purba di kantornya, Senin (20/1) sembari berlalu meninggalkan ruangan dengan terburu-buru.

Senada, Maradu Napitupulu mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengikuti diklatpim. “ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au),” kata Maradu berbahasa daerah.

Justru, kata dia, dirinya bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu. Dikarenakan, telah memiliki gelar jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2 dan itu sudah sesuai aturan.

“ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au), tidak pim kalau S2, itu aturanya,” ujarnya berbahasa daerah.

Namun, disinggung aturan yang mana, mantan Kepala Bidang Pendapatan di era massa pemerintahan, Maddin Sihombing ini tidak dapat menjelaskan. “ Kalau masalah aturanya saya tidak pernah baca, dan itu ada kata pihak BKD,” katanya.

Sementara, Kepala BKD Humbang Hasundutan, Domu Lumbangaol yang hendak dikonfirmasi di kantornya, tidak berada di tempat. Bahkan dihubungi via telepon, hingga berita ini diturunkan, Domu enggan mengangkat.

Menanggapi itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi menjelaskan, bahwa sesuai PermenPAN-RB bernomor 15 tahun 2019, diharuskan pernah mengikuti diklatpim III.

Dijelaskannya, bagi ASN sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan (Diklat PIM) dapat mengikuti seleksi terbuka pada JPTP. Karena, menurut dia, hal itu salah satu kriteria atau medote penilaian pada komposisi penilaian hasil seleksi yang salah satunya dari rekam jejak. “ O ya, itu penting bang,” singkantya melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.(des/azw)

KANTOR BUPATI HUMBAHAS : Kantor Bupati (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) di Pakkat Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – KASN: Itu Pesyaratan PentingSeorang aparatur sipil negara (ASN) yang menyandang jabatan, mulai jabatan eselon IV dan III semestinya sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan (Diklatpim). Namun, dari sejumlah ASN di Humbang Hasundutan (Humbahas) justru ada yang tidak mengindahkan hal tersebut.Ironisnya lagi, dua pegawai yang menyandang jabatan eselon III yang pernah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), justru tidak pernah menyandang diklatpim III.

Mereka adalah, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Maradu Napitupulu dan Sekretaris BPKPAD, Martogi Purba.

Ketika dikonfirmasi terpisah, kedua pejabat ini membenarkan. Justru, kata kedua pegawai ini dengan senada mengaku, telah mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu.

“ Iya, itu tidak ada,” kata Martogi Purba di kantornya, Senin (20/1) sembari berlalu meninggalkan ruangan dengan terburu-buru.

Senada, Maradu Napitupulu mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengikuti diklatpim. “ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au),” kata Maradu berbahasa daerah.

Justru, kata dia, dirinya bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II dari 8 jabatan yang dilelang pada saat itu. Dikarenakan, telah memiliki gelar jenjang pendidikan strata 2 atau umumnya disingkat S2 dan itu sudah sesuai aturan.

“ Tidak pernah saya diklatpim (sohea pim au), tidak pim kalau S2, itu aturanya,” ujarnya berbahasa daerah.

Namun, disinggung aturan yang mana, mantan Kepala Bidang Pendapatan di era massa pemerintahan, Maddin Sihombing ini tidak dapat menjelaskan. “ Kalau masalah aturanya saya tidak pernah baca, dan itu ada kata pihak BKD,” katanya.

Sementara, Kepala BKD Humbang Hasundutan, Domu Lumbangaol yang hendak dikonfirmasi di kantornya, tidak berada di tempat. Bahkan dihubungi via telepon, hingga berita ini diturunkan, Domu enggan mengangkat.

Menanggapi itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi menjelaskan, bahwa sesuai PermenPAN-RB bernomor 15 tahun 2019, diharuskan pernah mengikuti diklatpim III.

Dijelaskannya, bagi ASN sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi kepemimpinan (Diklat PIM) dapat mengikuti seleksi terbuka pada JPTP. Karena, menurut dia, hal itu salah satu kriteria atau medote penilaian pada komposisi penilaian hasil seleksi yang salah satunya dari rekam jejak. “ O ya, itu penting bang,” singkantya melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.(des/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/