26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari ‘Kawal’ Pembangunan Jalan Menuju KIB

Ilustrasi .

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Binjai mulai membangun sarana pendukung berupa infrastruktur jalan.

Kajari Binjai, Andri Ridwan membenarkan adanya pertemuan tersebut. “Pertemuan berawal dari adanya MoU. Pemko meminta kami (Kejari Binjai) terkait apapun masalah hukum mengenai perdata, salah satunya Jalan Makalona,”ujar Andri ketika dikonfirmasi usai Sertijab Kasi Pidsus Kejari Binjai, Senin (20/1).

Menurut dia, hambatan dalam pembangunan tersebut tetap ada. Namun secara teknis, Andri mengaku belum mengetahuinya.

Andri Ridwan menegaskan, pertemuan tersebut belum membahas pemberian ganti rugi. “Mengenai soal payung hukum. Kendala ada,” beber dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution. “Permasalahannya ada tanah kuburan kristen yang diklaim oleh dua pihak. Yang satu milik orangtua mereka (diklaim), yang satu milik STM. Pemda bingung mau menyerahkan (ganti rugi) ke mana,” sambung Erwin.

“Intinya, kami bersama Pemko untuk mencari jalan keluar. Pertemuan itu belum ada cerita (nilai) ganti rugi,” tukasnya.

Jalan menuju Kawasan Industri Binjai dicanangkan Wali Kota HM Idaham. Jalan tersebut tepat di Pertigaan Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur.

Nantinya setelah ada jalan tersebut, menjadi perempatan. Sumut Pos pernah melihat adanya alat berat di pembangunan jalan tersebut.

Pemko Binjai juga sudah melakukan tender untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Data yang dihimpun, PT Putri Seroja Mandiri yang bakal mengerjakan pembangunan jalan senilai Rp40 miliar tersebut.

Perusahaan itu mengalahkan dua perusahaan lainnya, masing-masing PT Jhuda Citraguna dan PT Cipta Adhi Guna. Nilai penawaran yang ditawarkan PT Putri Seroja Mandiri sebesar Rp38,8 miliar. (ted/han)

Ilustrasi .

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Binjai mulai membangun sarana pendukung berupa infrastruktur jalan.

Kajari Binjai, Andri Ridwan membenarkan adanya pertemuan tersebut. “Pertemuan berawal dari adanya MoU. Pemko meminta kami (Kejari Binjai) terkait apapun masalah hukum mengenai perdata, salah satunya Jalan Makalona,”ujar Andri ketika dikonfirmasi usai Sertijab Kasi Pidsus Kejari Binjai, Senin (20/1).

Menurut dia, hambatan dalam pembangunan tersebut tetap ada. Namun secara teknis, Andri mengaku belum mengetahuinya.

Andri Ridwan menegaskan, pertemuan tersebut belum membahas pemberian ganti rugi. “Mengenai soal payung hukum. Kendala ada,” beber dia didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution. “Permasalahannya ada tanah kuburan kristen yang diklaim oleh dua pihak. Yang satu milik orangtua mereka (diklaim), yang satu milik STM. Pemda bingung mau menyerahkan (ganti rugi) ke mana,” sambung Erwin.

“Intinya, kami bersama Pemko untuk mencari jalan keluar. Pertemuan itu belum ada cerita (nilai) ganti rugi,” tukasnya.

Jalan menuju Kawasan Industri Binjai dicanangkan Wali Kota HM Idaham. Jalan tersebut tepat di Pertigaan Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Binjai Timur.

Nantinya setelah ada jalan tersebut, menjadi perempatan. Sumut Pos pernah melihat adanya alat berat di pembangunan jalan tersebut.

Pemko Binjai juga sudah melakukan tender untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Data yang dihimpun, PT Putri Seroja Mandiri yang bakal mengerjakan pembangunan jalan senilai Rp40 miliar tersebut.

Perusahaan itu mengalahkan dua perusahaan lainnya, masing-masing PT Jhuda Citraguna dan PT Cipta Adhi Guna. Nilai penawaran yang ditawarkan PT Putri Seroja Mandiri sebesar Rp38,8 miliar. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/