28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gelar Unjuk Rasa di Kejatisu, AKB Minta Copot Kajari Tanjungbalai dan Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mencopot Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai dan Asahan. Hal itu disampaikan massa saat unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/1) siang.

Penanggung jawab aksi unjuk rasa, Wiga Haryadi, menegaskan, Kajari Tanjungbalai dinilai telah mencoreng institusi Trikrama Adhyaksa karena diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai.

“Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, itu ada saksi terperiksa namanya Dahman Sirait. Pada saat pemeriksaan, dia tidak mengetahui ada berita acara pemeriksaan itu diduga dipalsukan tanda tangannya. Hal itu diketahui saat persidangan. Saat itulah saksi terperiksa menyatakan betul kalau itu bukan tanda tangannya,” ungkap dia disela-sela aksi unjuk rasa.

Atas dasar itu, kata Wiga, saksi Dahman Sirait membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan terkait dugaan tanda tangan palsu. “Ini sudah kita sampaikan ke Kepala Kejatisu untuk jadi pertimbangan mengevaluasi Kajari Tanjung balai,” ujarnya.

Sementara itu, Wiga melanjutkan, terkait Kajari Asahan juga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Tahun 2019.

“Kita semua tahu bahwa dari awal proses penanganan kasus sangat janggal, kasus sapi yang diperiksa bukanlah itu yang didatangkan, serta dalam proses pemeriksaannya juga ada kejanggalan. Kemudian, dalam penetapan tersangka, pihak Kejari Asahan hanya menetapkan dua tersangka padahal banyak pihak yang terlibat,” sebutnya.

Karena itu, Wiga menyatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejatisu untuk mencopot Kajari dan Kapidsus Tanjung Balai terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai. “Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan saksi terperiksa Dahman Sirait pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai,” tukasnya.

Wiga menambahkan, aksi massa ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Sejumlah perwakilan massa diminta masuk ke dalam gedung Kejatisu untuk berdialog. “Aksi kami diterima Kasipenkum Kejatisu dan kami dipersilahkan menyampaikan aspirasi. Tapi, terkait persidangan, dibilangnya biar berjalan apa adanya karena hakim pasti menilai dengan tepat,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, aspirasi dari para massa tetap mereka tampung. Namun, karena menyangkut perkara yang sedang bergulir di pengadilan, pihaknya tidak bisa mencampurinya.

“Aspirasi mereka tetap kita tampung, cuma, ini kan masalah perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Itu tidak bisa kita komentari, biarlah proses peradilannya berjalan, nanti diuji di sana,” ujar Yos. (man/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Keadilan Bersatu (AKB) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mencopot Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai dan Asahan. Hal itu disampaikan massa saat unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/1) siang.

Penanggung jawab aksi unjuk rasa, Wiga Haryadi, menegaskan, Kajari Tanjungbalai dinilai telah mencoreng institusi Trikrama Adhyaksa karena diduga memalsukan tanda tangan saksi terperiksa yang merupakan anggota DPRD Tanjungbalai.

“Pada saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, itu ada saksi terperiksa namanya Dahman Sirait. Pada saat pemeriksaan, dia tidak mengetahui ada berita acara pemeriksaan itu diduga dipalsukan tanda tangannya. Hal itu diketahui saat persidangan. Saat itulah saksi terperiksa menyatakan betul kalau itu bukan tanda tangannya,” ungkap dia disela-sela aksi unjuk rasa.

Atas dasar itu, kata Wiga, saksi Dahman Sirait membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan terkait dugaan tanda tangan palsu. “Ini sudah kita sampaikan ke Kepala Kejatisu untuk jadi pertimbangan mengevaluasi Kajari Tanjung balai,” ujarnya.

Sementara itu, Wiga melanjutkan, terkait Kajari Asahan juga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Tahun 2019.

“Kita semua tahu bahwa dari awal proses penanganan kasus sangat janggal, kasus sapi yang diperiksa bukanlah itu yang didatangkan, serta dalam proses pemeriksaannya juga ada kejanggalan. Kemudian, dalam penetapan tersangka, pihak Kejari Asahan hanya menetapkan dua tersangka padahal banyak pihak yang terlibat,” sebutnya.

Karena itu, Wiga menyatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejatisu untuk mencopot Kajari dan Kapidsus Tanjung Balai terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai. “Kami juga meminta kepada Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan saksi terperiksa Dahman Sirait pada pemeriksaan kasus pembangunan hotmix Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai,” tukasnya.

Wiga menambahkan, aksi massa ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Sejumlah perwakilan massa diminta masuk ke dalam gedung Kejatisu untuk berdialog. “Aksi kami diterima Kasipenkum Kejatisu dan kami dipersilahkan menyampaikan aspirasi. Tapi, terkait persidangan, dibilangnya biar berjalan apa adanya karena hakim pasti menilai dengan tepat,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, aspirasi dari para massa tetap mereka tampung. Namun, karena menyangkut perkara yang sedang bergulir di pengadilan, pihaknya tidak bisa mencampurinya.

“Aspirasi mereka tetap kita tampung, cuma, ini kan masalah perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Itu tidak bisa kita komentari, biarlah proses peradilannya berjalan, nanti diuji di sana,” ujar Yos. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/